Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Smn HELMI ARGO RINOMO SRI SUPARMI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HELMI ARGO RINOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI SUPARMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.825.834,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan cidera janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan lunas utang kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

Baki Debet: Rp.47.173.010,00

Tagihan Bunga: Rp.11.598.100,00

Denda: Rp.8.054.724,00

Jumlah: Rp.66.825.834,00

(enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman sebagaimana yang diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 04428/ Harjobinangun seluas : 91 m2, dengan Surat Ukur Nomor : 001176/Harjobinangun/2018 tertanggal 27 Juli 2018 atas nama Sri Suparmi yang kemudian diikat kedalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 317/2022 tanggal 26 Agustus 2022 oleh Notaris dan PPAT Justicia Eka Puspita, S.H., M.Kn. berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 05196/2022 tanggal 26 Agustus 2022 Peringkat I dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala apapun;
  3. Memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan melalui pelelangan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, apabila Tergugat tidak melaksanakan amar putusan ini;
  4. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan seketika (uit voorbar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet maupun Deden Verset dari pihak manapun;
  5. Membebankan biaya yang timbul didalam perkara sesuai ketentuan hukum;

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya “Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak