| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-
92/Slmn/Eoh.2/05/2026
a. Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD TEGAR RIZKI YUNIOR
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun /7 Juni 2002
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : KTP : Dusun Muncar Baru Rt 003/ Rw.005, Kel/Desa
Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi,
Jawa Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa (ktp), th 2021 s/d 2025 karyawan Koperasi
Serba Usaha Rahayu.
Pendidikan : SMA K 17 Agustus 1945 Muncar lulus thn 2021
b. Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa Ahmad Tegar Rizki Yunior :
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 20 Maret 2026 s/d 08 April 2026
2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : 09 April 2026 s/d 18 Mei 2026
3. Diperpanjang Oleh PN Sejak : --
4. Penahanan Oleh JPU Sejak : 12 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026
5. Diperpanjang Oleh Majelis Hakim : - s/d -
6. Diperpanjang Oleh Ketua PN : - s/d -
c. Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa Ahmad Tegar Rizki Yunior, pada waktu yang tidak dapat diingat
dengan pasti, yaitu antara buan Agustus tahun 2024 sampai dengan bulan Mei tahun 2025
atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,
bertempat di Kantor Koperasi Serba Usaha Rahayu yang beralamat di Jalan Munggur No. 164,
Rt 06, Rw 10, Desa Sanggrahan, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten
Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang
yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang
lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang
penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau
karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan dilakukan terdakwa
dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ahmad Tegar Rizki Yunior (selanjutnya disebut terdakwa), bekerja di
Koperasi Serba Usaha Rahayu sejak sekira pada tanggal 2 Juni 2021 s/d 30 Mei 2025 dengan
jabatannya sebagai petugas dinas lapangan yang bertugas mencari nasabah baru untuk
meminjamkan uang dan memberikan pinjaman serta menagih uang pinjaman nasabah.
Bahwa tugas pokok terdakwa sebagai petugas dinas lapangan adalah mencari nasabah ,
dan apabila ada nasabah yang meminjam, terdakwa selaku petugas dinas lapangan memberikan
2
pinjaman dengan syarat foto KTP dan foto nasabah pada saat menerima uang pinjaman,
setelah diberikan pinjaman kemudian terdakwa melaporkan ke Kantor Koperasi Usaha Rahayu
kemudian pada saat akan mengembalikan pinjaman yaitu dengan cara diangsur setiap 1 minggu
sekali selama 10 kali angsuran diberikan bukti sobekan nomor angsuran berupa kertas slip
(promise),
Bahwa kemudian antara bulan Agustus 2024 s/d bulan Mei 2025, terdakwa sebagai
petugas dinas lapangan telah melakukan pengajuan kredit fiktif yaitu dengan cara “pengajuan
kredit nasabah dengan menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam pinjaman
melalui terdakwa, yang sudah selesai pinjamannya” kemudian terdakwa mengajukan pinjaman
dengan menggunakan nama fiktif yang seolah-olah ada nasabah baru yang mengajukan
pinjaman dan telah terjadi transaksi pinjaman, serta terdakwa yang Acc , kemudian seolah-oah
nasabah telah menerima pencairan uang pinjaman padahal tidak ada nasabah baru dan tidak
terjadi transaksi serta tidak ada pencairan pinjaman, sedangkan uang yang seolah-olah diterima
oleh nasabah tersebut adalah uang yang terdakwa bawa dari hasil angsuran nasabah lain,
setelah itu terdakwa melaporkan ke kantor koperasi bahwa ada nasabah baru yang meminjam
dan telah menerima uang pinjaman yaitu dengan memberikan bukti persyaratan pinjaman
berupa identitas nasabah fiktif yaitu foto KTP nasabah dan foto nasabah pada saat sedang
transaksi pinjaman atau foto penyerahan uang ke nasabah, padahal foto-foto tersebut adalah
foto nasabah lama yang pernah meminjam kepada terdakwa yang masih terdakwa simpan,
kemudian uang dari hasil pinjaman dari koperasi tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan
sendiri, kemudian pada saat mengangsur terdakwa mengajukan pinjaman kembali dengan
nasabah fiktif lagi begitu seterusnya dilakukan terdakwa sampai dengan sekira bulan Mei 2025.
Bahwa nama-nama nasabah yang digunakan namanya oleh terdakwa untuk meminjam
uang di Koperasi Serba Usaha Rahayu tetapi nasabah tersebut tidak meminjam dan jumlah
pinjmaannya adalah diantaranya ada sekitar 39 identitas nasabah fiktif, antara lain :
1. Erni Wati, pinjaman Rp. 2.000.000,-
2. Diary Dwi pinjaman Rp. 2.000.000,-
3. Sriwahyuni, pinjaman Rp. 5.000.000,-
4. Sriwahyuni, pinjaman Rp. 2.000.000,-
5. Poldan kasasih, pinjaman Rp. 5.000.000,-
6. Kismiyati, pinjaman Rp. 3.000.000,-
7. Suwardah, pinjaman Rp. 3.000.000,-
8. Kudi Karso, pinjaman Rp. 2.000.000,-
9. Bambang Agus, pinjaman Rp. 2.000.000,-
10. Rosita Kumalasari, pinjaman Rp. 5.000.000,-
11. Watini, pinjaman Rp. 3.000.000,-
12. Tinuk Sugiarti, pinjaman Rp. 2.000.000,-
13. Hatinah, pinjaman Rp. 3.000.000,-
14. Anisyah K, pinjaman Rp. 500.000,-
15. Suprihati, pinjaman Rp. 4.000.000,-
16. Aminullah, pinjaman Rp. 2.500.000,-
17. Suraningih, pinjaman Rp. 6.000.000,-
18. Panji P, pinjaman Rp. 6.000.000,-
19. Surandiyah, pinjaman Rp. 5.000.000,-
20. Beni Haryono S, pinjaman Rp. 2.000.000,-
21. Surandiyah, pinjaman Rp. 5.000.000,-
22. Benny Haryono, pinjaman Rp. 5.000.000,-
23. Suprihatin, pinjaman Rp. 5.000.000,-
24. Yatinem, pinjaman Rp. 10.000.000,-
25. Rensi Puspita, pinjaman Rp. 5.000.000,-
26. Indah yudi L, pinjaman Rp. 5.000.000,-
27. Christa, pinjaman Rp. 3.000.000,-
28. Dwi endarwati, pinjaman Rp. 1.000.000,-
29. Yatinem, pinjaman Rp. 5.000.000,-
30. Yatinem, pinjaman Rp. 3.000.000,-
31. Maya Puspa I, pinjaman Rp. 6.000.000,-
3
32. Darihidayati, pinjaman Rp. 5.000.000,-
33. Darihidayati, pinjaman Rp. 5.000.000,-
34. Darihidayati, pinjaman Rp. 5.000.000,-
35. Sri Astuti, pinjaman Rp. 5.000.000,-
36. Ika Sugiyarti, pinjaman Rp. 8.000.000,-
37. Djumaro, pinjaman Rp. 3.000.000,-
38. M. Sholichan, pinjaman Rp. 5.000.000,-
39. Diyah Reni K, pinjaman Rp. 5.000.000,-
Bahwa jumlah total pinjaman yang diajukan terdakwa yang menggunakan nama nasabah
fiktif adalah sekira sebesar Rp. 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah)
dengan sekira 39 nama nasabah fiktif, dan sudah ada yang terdakwa cicil sehingga total
sisa pinjaman terdakwa kepada koperasi serba usaha Rahayu adalah sekira Rp.
112.150.000,- (seratus dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah),-
- Bahwa terdakwa tidak ijin nasabah-nasabah tersebut kalau namanya digunakan terdakwa
untuk pengajuan kredit ke Koperasi Serba Usaha Rahayu.
- Bahwa uang hasil pinjaman tersebut terdakwa gunakan diantaranya untuk membeli
sepeda motor, kredit sepeda motor, membeli Hp, dan untuk membayar angsuran
nasabah yang tidak membayar angsuran pinjaman di koperasi Serba Usaha Rahayu yang
meminjam uang melalui terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pada bulan Mei tahun 2025 terdakwa mengundurkan diri karena
terdakwa tidak bisa mengangsur lagi atas pinjaman kredit fiktif yang diajukan terdakwa
tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan Kantor koperasi serba usaha Rahayu.
- Bahwa terdakwa selaku karyawan Koperasi Serba Usaha Rahayu yang beralamat kantor di
Jl. Munggur No. 164 Rt 06 Rw 10, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman yang
mempunyai jabatan sebagai petugas dinas lapangan telah mencairkan dana dari Koperasi
Serba Usaha Rayu dengan menggunakan nama-nama nasabah fiktif kemudian uang
tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri sehingga akhirnya
terdakwa tidak sanggup membayarkan cicilan uang nasabah-nasabah fiktif ke koperasi
sehinggan mengakibatkan kerugian pada Koperasi Serba Usaha Rahayu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Serba Usaha Rahayu mengalami kerugian
sekira Rp. 112.150.000,- atau setidak tidak nya sekira jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 UU
RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana .
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Ahmad Tegar Rizki Yunior, pada waktu yang tidak dapat diingat
dengan pasti, yaitu antara buan Agustus tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 atau
setidak- tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di
Kantor Koperasi Serba Usaha Rahayu yang beralamat di Jalan Munggur No. 164, Rt 06, Rw 10,
Desa Sanggrahan, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidaktidaknya
di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama
palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong,
menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat
pengakuan hutang, atau menghapus piutang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara
antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ahmad Tegar Rizki Yunior (selanjutnya disebut terdakwa), bekerja di
Koperasi Serba Usaha Rahayu sejak sekira pada tanggal 2 Juni 2021 s/d 30 Mei 2025 dengan
jabatannya sebagai petugas dinas lapangan yang bertugas mencari nasabah baru untuk
meminjamkan uang dan memberikan pinjaman serta menagih uang pinjaman nasabah.
Bahwa tugas pokok terdakwa sebagai petugas dinas lapangan adalah mencari nasabah,
dan apabila ada nasabah yang meminjam, terdakwa selaku petugas dinas lapangan memberikan
4
pinjaman dengan syarat foto KTP dan foto nasabah pada saat menerima uang pinjaman,
setelah diberikan pinjaman kemudian terdakwa melaporkan ke Kantor Koperasi Usaha Rahayu
kemudian pada saat akan mengembalikan pinjaman yaitu dengan cara diangsur setiap 1 minggu
sekali selama 10 kali angsuran diberikan bukti sobekan nomor angsuran berupa kertas slip
(promise),
Bahwa kemudian antara bulan Agustus 2024 s/d bulan Mei 2025, terdakwa sebagai
petugas dinas lapangan telah melakukan pengajuan kredit fiktif yaitu dengan cara “pengajuan
kredit nasabah dengan menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam pinjaman
melalui terdakwa, yang sudah selesai pinjamannya” kemudian terdakwa mengajukan pinjaman
dengan menggunakan nama fiktif yang seolah-olah ada nasabah baru yang mengajukan
pinjaman dan telah terjadi transaksi pinjaman, serta terdakwa yang Acc , kemudian seolah-oah
nasabah telah menerima pencairan uang pinjaman padahal tidak ada nasabah baru dan tidak
terjadi transaksi serta tidak ada pencairan pinjaman, sedangkan uang yang seolah-olah diterima
oleh nasabah tersebut adalah uang yang terdakwa bawa dari hasil angsuran nasabah lain,
setelah itu terdakwa melaporkan ke kantor koperasi bahwa ada nasabah baru yang meminjam
dan telah menerima uang pinjaman yaitu dengan memberikan bukti persyaratan pinjaman
berupa identitas nasabah fiktif yaitu foto KTP nasabah dan foto nasabah pada saat sedang
transaksi pinjaman atau foto penyerahan uang ke nasabah, padahal foto-foto tersebut adalah
foto nasabah lama yang pernah meminjam kepada terdakwa yang masih terdakwa simpan,
kemudian uang dari hasil pinjaman dari koperasi tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan
sendiri, kemudian pada saat mengangsur terdakwa mengajukan pinjaman kembali dengan
nasabah fiktif lagi begitu seterusnya dilakukan terdakwa sampai dengan sekira bulan Mei 2025.
Bahwa nama-nama nasabah yang digunakan namanya oleh terdakwa untuk meminjam
uang di Koperasi Serba Usaha Rahayu tetapi nasabah tersebut tidak meminjam dan jumlah
pinjmaannya adalah diantaranya ada sekitar 39 identitas nasabah fiktif, antara lain :
1. Erni Wati, pinjaman Rp. 2.000.000,-
2. Diary Dwi pinjaman Rp. 2.000.000,-
3. Sriwahyuni, pinjaman Rp. 5.000.000,-
4. Sriwahyuni, pinjaman Rp. 2.000.000,-
5. Poldan kasasih, pinjaman Rp. 5.000.000,-
6. Kismiyati, pinjaman Rp. 3.000.000,-
7. Suwardah, pinjaman Rp. 3.000.000,-
8. Kudi Karso, pinjaman Rp. 2.000.000,-
9. Bambang Agus, pinjaman Rp. 2.000.000,-
10. Rosita Kumalasari, pinjaman Rp. 5.000.000,-
11. Watini, pinjaman Rp. 3.000.000,-
12. Tinuk Sugiarti, pinjaman Rp. 2.000.000,-
13. Hatinah, pinjaman Rp. 3.000.000,-
14. Anisyah K, pinjaman Rp. 500.000,-
15. Suprihati, pinjaman Rp. 4.000.000,-
16. Aminullah, pinjaman Rp. 2.500.000,-
17. Suraningih, pinjaman Rp. 6.000.000,-
18. Panji P, pinjaman Rp. 6.000.000,-
19. Surandiyah, pinjaman Rp. 5.000.000,-
20. Beni Haryono S, pinjaman Rp. 2.000.000,-
21. Surandiyah, pinjaman Rp. 5.000.000,-
22. Benny Haryono, pinjaman Rp. 5.000.000,-
23. Suprihatin, pinjaman Rp. 5.000.000,-
24. Yatinem, pinjaman Rp. 10.000.000,-
25. Rensi Puspita, pinjaman Rp. 5.000.000,-
26. Indah yudi L, pinjaman Rp. 5.000.000,-
27. Christa, pinjaman Rp. 3.000.000,-
28. Dwi endarwati, pinjaman Rp. 1.000.000,-
29. Yatinem, pinjaman Rp. 5.000.000,-
30. Yatinem, pinjaman Rp. 3.000.000,-
31. Maya Puspa I, pinjaman Rp. 6.000.000,-
5
32. Darihidayati, pinjaman Rp. 5.000.000,-
33. Darihidayati, pinjaman Rp. 5.000.000,-
34. Darihidayati, pinjaman Rp. 5.000.000,-
35. Sri Astuti, pinjaman Rp. 5.000.000,-
36. Ika Sugiyarti, pinjaman Rp. 8.000.000,-
37. Djumaro, pinjaman Rp. 3.000.000,-
38. M. Sholichan, pinjaman Rp. 5.000.000,-
39. Diyah Reni K, pinjaman Rp. 5.000.000,-
Bahwa jumlah total pinjaman yang diajukan terdakwa yang menggunakan nama nasabah
fiktif adalah sekira sebesar Rp. 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah)
dengan sekira 39 nama nasabah fiktif, dan sudah ada yang terdakwa cicil sehingga total
sisa pinjaman terdakwa kepada koperasi serba usaha Rahayu adalah sekira Rp.
112.150.000,- (seratus dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah),-
- Bahwa terdakwa tidak ijin nasabah-nasabah tersebut kalau namanya digunakan terdakwa
untuk pengajuan kredit ke Koperasi Serba Usaha Rahayu.
- Bahwa uang hasil pinjaman tersebut terdakwa gunakan diantaranya untuk membeli
sepeda motor, kredit sepeda motor, membeli Hp, dan untuk membayar angsuran
nasabah yang tidak membayar angsuran pinjaman di koperasi Serba Usaha Rahayu yang
meminjam uang melalui terdakwa.
- Bahwa kemudian sekira pada bulan Mei tahun 2025 terdakwa mengundurkan diri karena
terdakwa tidak bisa mengangsur lagi atas pinjaman kredit fiktif yang diajukan terdakwa
tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan Kantor koperasi serba usaha Rahayu.
- Bahwa terdakwa selaku karyawan Koperasi Serba Usaha Rahayu yang beralamat kantor di
Jl. Munggur No. 164 Rt 06 Rw 10, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman yang
mempunyai jabatan sebagai petugas dinas lapangan telah mencairkan dana dari Koperasi
Serba Usaha Rayu dengan menggunakan nama-nama nasabah fiktif kemudian syaratsyarat
permohonan pinjaman dan foto bukti bahwa dana telah diterima nasabah
selanjutnya terdakwa melaporkan kepada Koperasi Serba Usaha Rahayu, sehingga dari
sekira tahun 2024 sd 2025 Koperasi serba usaha rahayu tidak menaruh curiga kepada
terdakwa karena syarat-syarat yang dilaporkan terdakwa atas pinjaman nasabah-nasabah
lengkap sesuai prosedur, namun sekira tahun 2025 terdakwa sudah tidak sanggup
membayar cicilan-cicilan nasabah fiktif kepada koperasi, dan setelah di cek lapangan
oleh pihak Koperasi Serba Usaha Rahayu ternyata terdakwa telah melakukan pencairan
dana dari Koperasi namun dengan pemohon nasabah fiktif.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Serba Usaha Rahayu mengalami kerugian
sekira Rp. 112.150.000,- atau setidak tidak nya sekira jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 UU
RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
SLEMAN, 19 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Evita Christin Pranatasari. SH
Jaksa Madya |