Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-221/Slmn/Eoh.2/07/2025
- Terdakwa :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
PUTRA ADHIB HARISANTO alias ADIB Bin
PAULUS SUNARYO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kulon Progo
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Th/15 Juni 1984
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
:
|
Jl. Jatingaleh III No 37 Rt 02 Rw 04, Kel/Desa Jatingaleh, Kec. Candisari Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah.
Tinggal : Ds/Kel. Delanggu, Kecaamatan Wonosari , Kab.Klaten, Prov. Jawa Tengah
|
|
Tempat tinggal
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat.
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
PANDHAYA SAPUTRA Alias PANJOL Bin SUKARJO (alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
Th/30 September 1974
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ds. Kontengan, Kranggan II Rt 01 Rw 30, Kelurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, DIY
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Para Terdakwa : Tidak dilakukan dalam perkara ini. (dilakukan penahanan dalam perkara lain).
|
- Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa I PUTRA ADHIB HARISANTO alias ADIB Bin PAULUS SUNARYO (alm) dan Terdakwa II PANDHAYA SAPUTRA alias PANJOL Bin SUKARJO (alm), pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 16.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau setida-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Showroom Mobil PT APEC AUTO MOBILE di Jalan Magelang Km 7,8 Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa II Pandhaya Saputra alias Panjol Bin Sukarjo (Alm) yang menelpon Saksi Dwicahyono menanyakan perihal 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor BPKB Q-08314357 an. Dwi Cahyono dengan alamat Temanggal Rt. 003/001 Purwomartani Sleman milik saksi Dwi Cahyono yang rencananya akan dijual dengan harga net Rp. 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah).
- Bahwa atas informasi tesebut pada hari Kamis Tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa I Putra Adhib Harisanto Alias Adib Bin Paulus Sunaryo (alm) bersama dengan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) dan Terdakwa II Pandhaya Saputra Alias Panjol Bin Sukarjo (alm) merencanakan untuk menjual mobil milik saksi Dwi cahyono dan setelah mobil dijual maka uang hasil penjualan mobil akan dibagi kemudian mereka mendatangi rumah saksi Dwi Cahyono dan menyampaikan jika ada pembeli atas nama Ibu Diana yang akan membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor Polisi AB 1394 XA, Milik saksi Dwi Cahyono, kemudian sesampainya dirumah saksi Dwi Cahyono, Terdakwa II Pandhaya Saputra mengatakan kepada saksi Dwi Cahyono “iki wes deal surat-surat digowo kabeh, soale adoh nek ora digowo sisan surate mengko baline ngegrab” (ini sudah deal, surat-suratnya dibawa semua karena jauh kalau surat tidak dibawa nanti pulangnya naik grab) dan atas perkataan Terdakwa II Pandhaya Saputra tersebut membuat saksi dwi Cahyono percaya sehingga ia meletakkan Surat-surat mobil di dashboard mobil kemudian sekitar pukul 13.00 wib saksi Dwi Cahyono bersama dengan Terdakwa I Putra Adhib, sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) dan Terdakwa II Pandaya Saputra berangkat menuju rumah ibu Diana untuk mengantarkan mobil.
- Bahwa pada saat perjalanan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) mendapatkan telepon yang katanya dari Ibu Diana kemudian sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) menyampaikan kepada saksi Dwi Cahyono dan Terdakwa II Pandhaya Saputra untuk menunggu diwarung Burjo, kemudian Terdakwa I Putra Adib bersama sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan no. Polisi AB-1394-XA milik saksi Dwi Cahyono.
- Bahwa pada kenyataannya, Terdakwa I Putra Adhib bersama sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) tidak menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam No Polisi AB-1394-XA milik saksi Dwi Cahyono tersebut kepada Ibu Diana seperti yang disampaikan diawal, namun 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor Polisi AB-1394-XA langsung membawa mobil tersebut ke Showroom Mobil PT APEC AUTO MOBILE di Jalan Magelang Km 7,8 Sendangadi, Mlati, Sleman untuk dijual dengan harga Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah).
- Bahwa pada saat Terdakwa I Putra Adib bersama sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor Polisi AB-1394-XA milik saksi Dwi Cahyono dan juga menyerahkan BPKB dan STNK mobil tersebut kepada saksi Igantius Aditya Raharja selaku pihak Showroom Mobil PT APEC AUTO MOBILE sehingga membuat percaya dan yakin.
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan No.Polisi AB-1394-XA sebanyak Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) telah ditransfer melalui rekening BCA Bisnis Nomor 0377378800 atas nama PT. APEC AUTO MOBILE ke rekening BCA Nomor 8545639901 atasnama sdr. Putra Adhib Harisanto.
- Bahwa sampai dengan perkara ini disidangkan, Terdakwa I Putra ADhib Harisanto dan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) tidak pernah menyerahkan uang penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan No.Polisi AB-1394-XA kepada saksi Dwi Cahyono selaku pemilik mobil tersebut dan akibat perbuatan para terdakwa membuat PT. Mobil PT APEC AUTO MOBILE mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan No.polisi AB-1394-XA senilai Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) , karena saat ini mobil tersebut disita oleh pihak yang berwajib.
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan No. Polisi AB-1394-XA telah dibagi-bagi dan digunakan para Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I PUTRA ADHIB HARISANTO alias ADIB Bin PAULUS SUNARYO (alm) dan Terdakwa II PANDHAYA SAPUTRA alias PANJOL Bin SUKARJO (alm), pada pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 16.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2023 atau setida-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Showroom Mobil PT APEC AUTO MOBILE di Jalan Magelang Km 7,8 Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa II Pandhaya Saputra alias Panjol Bin Sukarjo (Alm) yang menelpon Saksi Dwicahyono menanyakan perihal 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor BPKB Q-08314357 an. Dwi Cahyono dengan alamat Temanggal Rt. 003/001 Purwomartani Sleman milik saksi Dwi Cahyono yang rencananya akan dijual dengan harga net Rp. 142.000.000,- (seratus empat puluh dua juta rupiah).
- Bahwa atas informasi tesebut pada hari Kamis Tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa I Putra Adhib Harisanto Alias Adib Bin Paulus Sunaryo (alm) bersama dengan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) dan Terdakwa II Pandhaya Saputra Alias Panjol Bin Sukarjo (alm) merencanakan untuk menjual mobil milik saksi Dwi cahyono dan setelah mobil dijual maka uang hasil penjualan mobil akan dibagi kemudian mereka mendatangi rumah saksi Dwi Cahyono dan menyampaikan jika ada pembeli atas nama Ibu Diana yang akan membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor Polisi AB 1394 XA, Milik saksi Dwi Cahyono, kemudian sesampainya dirumah saksi Dwi Cahyono, Terdakwa II Pandhaya Saputra mengatakan kepada saksi Dwi Cahyono “iki wes deal surat-surat digowo kabeh, soale adoh nek ora digowo sisan surate mengko baline ngegrab” (ini sudah deal, surat-suratnya dibawa semua karena jauh kalau surat tidak dibawa nanti pulangnya naik grab) dan atas perkataan Terdakwa II Pandhaya Saputra tersebut membuat saksi dwi Cahyono percaya sehingga ia meletakkan Surat-surat mobil di dashboard mobil kemudian sekitar pukul 13.00 wib saksi Dwi Cahyono bersama dengan Terdakwa I Putra Adhib, sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) dan Terdakwa II Pandaya Saputra berangkat menuju rumah ibu Diana untuk mengantarkan mobil.
- Bahwa pada saat perjalanan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) mendapatkan telepon yang katanya dari Ibu Diana kemudian sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) menyampaikan kepada saksi Dwi Cahyono dan Terdakwa II Pandhaya Saputra untuk menunggu diwarung Burjo, kemudian Terdakwa I Putra Adib bersama sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan no. Polisi AB-1394-XA milik saksi Dwi Cahyono.
- Bahwa pada kenyataannya, Terdakwa I Putra Adhib bersama sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) tidak menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam No Polisi AB-1394-XA milik saksi Dwi Cahyono tersebut kepada Ibu Diana seperti yang disampaikan diawal, namun 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor Polisi AB-1394-XA langsung membawa mobil tersebut ke Showroom Mobil PT APEC AUTO MOBILE di Jalan Magelang Km 7,8 Sendangadi, Mlati, Sleman untuk dijual dengan harga Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah).
- Bahwa pada saat Terdakwa I Putra Adib bersama sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan Nomor Polisi AB-1394-XA milik saksi Dwi Cahyono dan juga menyerahkan BPKB dan STNK mobil tersebut kepada saksi Igantius Aditya Raharja selaku pihak Showroom Mobil PT APEC AUTO MOBILE sehingga membuat percaya dan yakin.
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan No.Polisi AB-1394-XA sebanyak Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) telah ditransfer melalui rekening BCA Bisnis Nomor 0377378800 atas nama PT. APEC AUTO MOBILE ke rekening BCA Nomor 8545639901 atasnama sdr.
Putra Adhib Harisanto.
-
- Bahwa sampai dengan perkara ini disidangkan, Terdakwa I Putra ADhib Harisanto dan sdri. Tyas Sarwenda Putri Siregar alias Putri (DPO) tidak pernah menyerahkan uang penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan No.Polisi AB-1394-XA kepada saksi Dwi Cahyono selaku pemilik mobil tersebut dan akibat perbuatan para terdakwa membuat PT. Mobil PT APEC AUTO MOBILE mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan No.polisi AB-1394-XA senilai Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) , karena saat ini mobil tersebut disita oleh pihak yang berwajib.
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa 1.3 G M/T Tahun 2017 Warna Hitam dengan No. Polisi AB-1394-XA telah dibagi-bagi dan digunakan para Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SLEMAN, 06 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|

EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.
Jaksa Muda NIP.198512232008122001 |