Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Smn ERICA NORMASARI, S.H. DIDIK HERIY PRATAMA Bin EKO HERU WARDOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1469/M.4.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERICA NORMASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK HERIY PRATAMA Bin EKO HERU WARDOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

SP - FORM 08

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-44/Slmn/Enz.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

DIDIK HERIY PRATAMA Bin EKO HERU WARDOYO

 

Tempat lahir

:

Bandar Lampung

 

Umur / Tgl. Lahir

:

29 Tahun/01 Januari 1997

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

  1. Alamat KTP : JI. M.Nur III LK 1, Rt. 006, Rw.000, Ds. Sepang Jaya, Kec. Labuhan Ratu, Kota Bandar lampung, Lampung
  2. Alamat Tempat Tinggal : Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (Belum/Tidak Bekerja)

 

 

B.

PENAHANAN  :

 

  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d tanggal 03 Februari 2026.

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d 15 Maret 2026

  •  

Di tahan Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026

           

C.   DAKWAAN        :

        KESATU

---------Bahwa Terdakwa DIDIK HERIY PRATAMA Bin EKO HERU WARDOYO, pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada Senin tanggal 05 Januari sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang berlamat di Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Terdakwa menghubungi akun instagram Kingstone untuk membeli atau memesan narkotika jenis Ganja Kering dengan berat 100 gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), menggunakan Handphone Merk Pixel 6A warna putih nomor 089662726508 dengan akun instagram Tuff.gongmarley milik Terdakwa, kemudian oleh Pemilik akun instagram Kingstone, Terdakwa diberi nomor rekening Bank Jago dengan Nomor 104718658219 atas nama Alvaes Assyqie yang selanjutnya Terdakwa melakukan transfer melalui akun/rekening DANA atas nama DWI DESIYANTO milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa dapat dari membeli di instagram menggunakan Handphone Merk Pixel 6A warna putih nomor 089662726508 milik Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa diberitahu bahwa barang akan dikirim menggunakan jasa paket J&T kemudian Terdakwa memberi alamat pengiriman di rumah kosong sebelah rumah Terdakwa yang berlamat di Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta, yang akan dikirim dari lampung berdasarkan resi pengiriman.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Pihak J&T bahwa paket sudah datang dan Terdakwa minta untuk diletakkan di rumah kosong sebelah rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil paket narkotika golongan I jenis Ganja Kering tersebut dan dibawa pulang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa timbang dan dibagi menjadi 20 paket dengan berat masing-masing paket adalah sekira 2 gram dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjual 20 paket narkotika golongan I jenis ganja kering tersebut dan laku sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis ganja kering dengan cara Terdakwa membuat story melalui akun Instagram Tuff.gongmarley menggunakan Handphone Merk Pixel 6A warna putih nomor 089662726508 milik Terdakwa dengan harga per paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pembeli melakukan pemesanan dengan cara mengirimkan pesan melalui direct message Instagram ke akun Instagram Tuff.gongmarley milik Terdakwa selanjutnya Pembeli melakukan transfer sesuai dengan kesepakatan harga dengan cara mengirimkan ke akun/nomor rekening DANA atas nama DWI DESIYANTO milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan mapping/membuat alamat maps di sekitar Kapanewon Seyegan yang berjarak kurang lebih 5 (lima) menit dari tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta dan Terdakwa mengirimkan titik letak paket narkotika golongan I jenis ganja kering tersebut ke akun instagram pembeli melalui akun Instagram Tuff.gongmarley milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, Terdakwa ditangkap oleh 6 (enam) orang petugas Kepolisian Resor Kota Sleman saat sedang duduk di ruang tamu tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta. Selanjutnya petugas melakukan introgasi yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap rumah dan ditemukan barang bukti berupa : 11 (sebelas) buah paket Ganja dengan berat kurang lebih @2 gram yang dibungkus dengan lakban warna coklat, 1 (satu) buah plastik bening berisi batang ganja seberat kurang lebih 19,9 gram, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 2 (dua) buah plastik klip, dan 1 (satu) buah HP Merk Pixel warna putih nomor 089662726508 dengan nama akun instagram Tuff.gongmarley, yang kemudian terhadap keseluruhan barang bukti tersebut dilakukan upaya paksa penyitaan.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan jual beli paket narkotika golongan I jenis ganja kering tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan mencukupi kebutuhan hidup Terdakwa.
  • Bahwa di dalam Terdakwa menjual 9 (sembilan) paket narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat masing-masing 2 gram tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 106/NNF/2026 Tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Tim Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E. mengetahui a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si., M.Si yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-316/2026/NNF berupa batang, daun dan biji dan BB-317/2026/NNF berupa batang di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa DIDIK HERIY PRATAMA Bin EKO HERU WARDOYO, pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada Senin tanggal 05 Januari sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang berlamat di Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Terdakwa menghubungi akun instagram Kingstone untuk membeli atau memesan narkotika jenis Ganja Kering dengan berat 100 gram dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), menggunakan Handphone Merk Pixel 6A warna putih nomor 089662726508 dengan akun instagram Tuff.gongmarley milik Terdakwa, kemudian oleh Pemilik akun instagram Kingstone, Terdakwa diberi nomor rekening Bank Jago dengan Nomor 104718658219 atas nama Alvaes Assyqie yang selanjutnya Terdakwa melakukan transfer melalui akun/rekening DANA atas nama DWI DESIYANTO milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa dapat dari membeli di instagram menggunakan Handphone Merk Pixel 6A warna putih nomor 089662726508 milik Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa diberitahu bahwa barang akan dikirim menggunakan jasa paket J&T kemudian Terdakwa memberi alamat pengiriman di rumah kosong sebelah rumah Terdakwa yang berlamat di Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta, yang akan dikirim dari lampung berdasarkan resi pengiriman.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Pihak J&T bahwa paket sudah datang dan Terdakwa minta untuk diletakkan di rumah kosong sebelah rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil paket narkotika golongan I jenis Ganja Kering tersebut dan dibawa pulang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa timbang dan dibagi menjadi 20 paket dengan berat masing-masing paket adalah sekira 2 gram dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjual 20 paket narkotika golongan I jenis ganja kering tersebut dan laku sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis ganja kering dengan cara Terdakwa membuat story melalui akun Instagram Tuff.gongmarley menggunakan Handphone Merk Pixel 6A warna putih nomor 089662726508 milik Terdakwa dengan harga per paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pembeli melakukan pemesanan dengan cara mengirimkan pesan melalui direct message Instagram ke akun Instagram Tuff.gongmarley milik Terdakwa selanjutnya Pembeli melakukan transfer sesuai dengan kesepakatan harga dengan cara mengirimkan ke akun/nomor rekening DANA atas nama DWI DESIYANTO milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa melakukan mapping/membuat alamat maps di sekitar Kapanewon Seyegan yang berjarak kurang lebih 5 (lima) menit dari tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta dan Terdakwa mengirimkan titik letak paket narkotika golongan I jenis ganja kering tersebut ke akun instagram pembeli melalui akun Instagram Tuff.gongmarley milik Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, Terdakwa ditangkap oleh 6 (enam) orang petugas Kepolisian Resor Kota Sleman saat sedang duduk di ruang tamu tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta. Selanjutnya petugas melakukan introgasi yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap rumah dan ditemukan barang bukti berupa : 11 (sebelas) buah paket Ganja dengan berat kurang lebih @2 gram yang dibungkus dengan lakban warna coklat, 1 (satu) buah plastik bening berisi batang ganja seberat kurang lebih 19,9 gram, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 2 (dua) buah lakban warna coklat, 2 (dua) buah plastik klip, dan 1 (satu) buah HP Merk Pixel warna putih nomor 089662726508 dengan nama akun instagram Tuff.gongmarley, yang kemudian terhadap keseluruhan barang bukti tersebut dilakukan upaya paksa penyitaan.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan jual beli paket narkotika golongan I jenis ganja kering tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan mencukupi kebutuhan hidup Terdakwa.
  • Bahwa di dalam Terdakwa menjual 9 (sembilan) paket narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat masing-masing 2 gram tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya.
  • Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 106/NNF/2026 Tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Tim Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E. mengetahui a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si., M.Si yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-316/2026/NNF berupa batang, daun dan biji dan BB-317/2026/NNF berupa batang di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------

 

ATAU

       

        KETIGA

        ----------Bahwa Terdakwa DIDIK HERIY PRATAMA Bin EKO HERU WARDOYO, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Ds. Mriyan X Rt. 05, Rw. 20, Margomulyo, Seyegan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis tanaman ganja sebanyak 1 (satu) linting, dengan cara Terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut secukupnya, kemudian diletakkan ke dalam kertas paper, selanjutnya dilinting dan setelah jadi lintingan kemudian dibakar dan dihisap layaknya orang merokok sampai dengan habis.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menggunakan/menjadi penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman jenis ganja kering tersebut adalah supaya Terdakwa bisa cepat tidur.
  • Bahwa efek yang Terdakwa rasakan setelah Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering tersebut Adalah Terdakwa merasa ngantuk dan perut lapar.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan/ menjadi penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 106/NNF/2026 Tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Tim Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E. mengetahui a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si., M.Si yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-316/2026/NNF berupa batang, daun dan biji dan BB-317/2026/NNF berupa batang di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------

 

 

Sleman, 05 Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ERICA NORMASARI, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya