Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H 1.DWI ADI NUGROHO Anak dari TRIHATMOKO alm
2.M FERDI APRILIANSYAH bin DARWADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-979/M.4.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ADI NUGROHO Anak dari TRIHATMOKO alm[Penahanan]
2M FERDI APRILIANSYAH bin DARWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

    "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/Slmn/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

      Terdakwa I                          : 

   Nama Lengkap              :     DWI ADI NUGROHO Anak dari TRIHATMOKO (alm)

                  Tempat lahir                   :     Bandar Lampung

                  Umur/Tgl lahir                :     19 Tahun / 25 Februari 2006          

                  Jenis Kelamin                :     Laki-Laki     

                  Kebangsaan                   :     Indonesia     

                  Tempat tinggal               :     Perum Griya Gejawan Indah Blok L 27 Rt. 007 Rw. 048 Balecatur Gamping Sleman

                  Agama                           :     Kristen

                  Pekerjaan                       :     Pelajar/Mahasiswa

                  Pendidikan                     :     SMK (lulus)

      Terdakwa II                         : 

   Nama Lengkap              :     M. FERDI APRILIANSYAH bin DARWADI

                  Tempat lahir                   :     Bandar Lampung

                  Umur/Tgl lahir                :     18 Tahun / 22 April 2007    

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki       

                  Kebangsaan                   :     Indonesia     

                  Tempat tinggal               :     Perum Jl. Dermayu LK.I Rt. 015 Sumber Rejo Kemiling Bandar Lampung

                  Agama                           :     Islam

                  Pekerjaan                       :     Belum Bekerja

                  Pekerjaan                       :     SMK (lulus)

                 

B.     PENAHANAN PARA TERDAKWA    

Oleh Penyidik                         :      Rutan, sejak 06 Desember 2025 s/d 25 Desember 2025;

Diperpanjang oleh JPU          :      Rutan, sejak 26 Desember 2025 s/d 03 Februari 2026;

Oleh JPU                                :      Rutan, sejak 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026

 

C.     DAKWAAN  :

         Kesatu :

Bahwa Terdakwa I DWI ADI NUGROHO Anak dari TRIHATMOKO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II M. FERDI APRILIANSYAH bin DARWADI, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, sekira pukul 20.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya Tahun 2025 bertempat di Parkiran Besement Pakuwon Mall Condongcatur, Depok, Sleman Prov. DIY atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” milik Saksi korban MUHAMMAD HAZRIL ZULMI,  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar jam 19.00 Wib, dengan niat mencari (mengambil) sepeda motor di Pakuwon Mall lalu mendapati 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 milik Saksi korban MUHAMMAD HAZRIL ZULMI yang kuncinya tertinggal (tertancap di kunci kontak) lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil kemudian Terdakwa I keluar parkiran untuk melihat situasi diluar aman apa tidak dan setelah situasi aman kemudian Terdakwa I memberitahu Terdakwa II untuk keluar dari parkiran membawa sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 dengan cara antri dibelakang pemotor yang melakukan transaksi  lalu saat selesai kemudian Terdakwa II melewati palang parkir sebelum tertutup mengikuti sepeda motor didepannya;
  • Bahwa setelah berhasil membawa keluar dari parkiran pakuwon mall, Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 tersebut ke RS. Panti Rapih dengan maksud karena takut sepeda motor ada GPS/pelacak sehingga dapat terlacak terlacak serta biar lebih aman terlebih dahulu kemudian keesokan harinya  pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 jam 12.00 wib Terdakwa I mengambil dari parkiran RS Panti Rapih;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 adalah untuk dijual dengan pembagian 50:50 antara Terdakwa I dan Terdakwa II;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX,Warna Biru,tahun 2022, Noka: MH3SG620NK643249,Nosin: G3L8E-1311144 An. FITRIA SHOLATINA,Alamat Dusun IV Rt.000/Rw.000 Kel.Keban II Kec.Sanga Desa,Musi Banyu Asin milik saksi korban tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban serta digunakan untuk kepentingan pribadi para Terdakwa dimana sehingga akibat perbuatan para Terdakwa tersebut,  saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22.000.000,- (duapuluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.

---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4  KUHP----

ATAU

         Kedua :

Bahwa Terdakwa I DWI ADI NUGROHO Anak dari TRIHATMOKO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II M. FERDI APRILIANSYAH bin DARWADI, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, sekira pukul 20.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya Tahun 2025 bertempat di Parkiran Besement Pakuwon Mall Condongcatur, Depok, Sleman Prov. DIY atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” milik Saksi korban MUHAMMAD HAZRIL ZULMI,  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar jam 19.00 Wib, dengan niat mencari (mengambil) sepeda motor di Pakuwon Mall lalu mendapati 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 milik Saksi korban MUHAMMAD HAZRIL ZULMI yang kuncinya tertinggal (tertancap di kunci kontak) lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil kemudian Terdakwa I keluar parkiran untuk melihat situasi diluar aman apa tidak dan setelah situasi aman kemudian Terdakwa I memberitahu Terdakwa II untuk keluar dari parkiran membawa sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 dengan cara antri dibelakang pemotor yang melakukan transaksi  lalu saat selesai kemudian Terdakwa II melewati palang parkir sebelum tertutup mengikuti sepeda motor didepannya;
  • Bahwa setelah berhasil membawa keluar dari parkiran pakuwon mall, Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 tersebut ke RS. Panti Rapih dengan maksud karena takut sepeda motor ada GPS/pelacak sehingga dapat terlacak terlacak serta biar lebih aman terlebih dahulu kemudian keesokan harinya  pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 jam 12.00 wib Terdakwa I mengambil dari parkiran RS Panti Rapih;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 adalah untuk dijual dengan pembagian 50:50 antara Terdakwa I dan Terdakwa II;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX,Warna Biru,tahun 2022, Noka: MH3SG620NK643249,Nosin: G3L8E-1311144 An. FITRIA SHOLATINA,Alamat Dusun IV Rt.000/Rw.000 Kel.Keban II Kec.Sanga Desa,Musi Banyu Asin milik saksi korban tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban serta digunakan untuk kepentingan pribadi para Terdakwa dimana sehingga akibat perbuatan para Terdakwa tersebut,  saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22.000.000,- (duapuluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.

---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf G KUHP 2023----

 Sleman, 05 Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

KUSUMA EKA MR, SH, MH.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya