| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 207/Pid.Sus/2026/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 207/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2838/M.4.11/Enz.2/05/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan kebenaran P-29 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” S U R A T D A K W A A N
|
|
Nama lengkap |
: |
ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI. |
|
Nomor Identitas |
: |
NIK. Nomor : 340413 241092 0002. |
|
Tempat lahir |
: |
Sleman. |
|
Umur/Tanggal lahir |
: |
33 tahun / 24 Oktober 1992. |
|
Jenis kelamin |
: |
Laki-laki. |
|
Kebangsaan |
: |
Indonesia. |
|
Tempat tinggal |
: |
Mrisen RT.003 RW.013 Kelurahan Caturharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman. |
|
A g a m a |
: |
Islam. |
|
Pekerjaan |
: |
Buruh harian lepas. |
|
Pendidikan |
: |
SMP. |
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1. |
Penangkapan |
: |
Tanggal 3 Februari 2026. |
|
2. |
Penahanan |
: |
Dengan jenis penahanan Rutan, |
|
|
|
: |
Sejak tgl. 4 Februari 2026 s/d. tgl. 23 Februari 2026. |
|
|
|
: : |
Sejak tgl. 24 Februari 2026 s/d. tgl. 4 April 2026. Sejak tgl. 5 April 2026 s/d. tgl. 4 Mei 2026. |
|
|
|
: |
Sejak tgl. 04 Mei 2026 s/d. tgl. 23 Mei 2026. |
- DAKWAAN :
KESATU :
------------- Bahwa terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di parkiran depan pasar Cebongan Jalan Purbaya Kelurahan Sumberdadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kost di Warak Kidul RT.03 RW.09 Kelurahan Sumberadi Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI telah 2 (dua) kali menerima pil yang biasa disebut pil sapi yang diduga mengandung Trihexypenidyl dan termasuk obat keras dari Sdr. Yulianto (Dalam Pencarian Orang Kepolisian Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta) dengan maksud untuk dijual yaitu pada bulan Desember 2025 sejumlah 32 (tiga puluh dua) botol dan pada awal bulan Februari 2026 sejumlah 21 (dua puluh satu) botol, dimana setiap botol berisi 1.000 (seribu) butir pil sehingga seluruhnya sejumlah 53.000 (lima puluh tiga ribu) butir pil sapi.
- Bahwa setelah mendapatkan pil sapi dari Sdr. Yulianto tersebut, selanjutnya terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI pada hari Kamis tanggal 29 Janurai 2026 sekira pukul 13.00 wib. dihubungi oleh Saksi Erni Widarsih melalui handphone yang pada pokoknya menanyakan apakah ada pil sapi kemudian dijawab terdakwa ada kemudian Saksi Erni Widarsih bermaksud membeli 300 (tiga ratus) butir pil dengan harga sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya dan sepakat untuk bertemu pada malam harinya karena sebelumnya saksi Erni Widarsih sudah beberapa kali membeli pil sapi dari terdakwa.
- Bahwa dari kesepakatan tersebut, pada malam harinya yaitu pada sekira pukul 21.00 wib terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI menemui Saksi Erni Widarsih di parkiran depan pasar Cebongan Jalan Purbaya Kelurahan Sumberdadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman untuk menyerahkan 300 (tiga ratus) butir pil sapi dan diterima langsung oleh Saksi Erni Widarsih yang datang bersama suaminya yaitu Saksi Punto Dewo alias Putek, kemudian untuk pembayarannya dilakukan oleh Saksi Erni Widarsih pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 13,13 wib menggunakan transfer dana milik Saksi Erni Widarsih kerekening bank BCA milik terdakwa sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa selain menjual kepada Saksi Erni Widarsih, terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI juga menjual pil sapi kepada Saksi Muhammad Surya Alam yaitu bermula pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib. Saksi Muhammad Surya Alam menghubungi terdakwa melalui telepon WhatsApp yang pada pokoknya menanyakan apakah ada barang (maksudnya pil sapi) dan dijawab terdakwa ada kemudian Saksi Muhammad Surya Alam bermaksud untuk membeli 1.000 (seribu) butir pil sapi dan sepakat dengan harga Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa untuk memenuhi maksud Saksi Muhammad Surya Alam tersebut, kemudian pada malam harinya yaitu pada sekira pukul 21.00 wib terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI menemui Saksi Muhammad Surya Alam di sebuah rumah kost di Warak Kidul RT.03 RW.09 Kelurahan Sumberadi Kabupaten Sleman untuk menyerahkan 1.000 (seribu) butir pil sapi dan diterima langsung oleh Saksi Muhammad Surya Alam, namun belum dilakukan pembayaran.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 bertempat di pinggir jalan Persawahan Cabakan Sumberdadi Mlati Sleman Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain Saksi Prasetyansyah dan Saksi Ardi Novianto yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan obat keras melakukan penyelidikan dengan mengamankan Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek serta melakukan penggeledahan badan, dan dalam penggelehan badan tersebut, ditemukan barangbarang milik Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek antara lain 150 (seratus lima puluh) butir pil sapi yang dibeli dari terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI.
- Bahwa setelah mengamankan Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek beserta 150 (seratus lima puluh) butir pil sapi, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib bertempat di kamar kost terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI di Cibuk Kidul RT.08 RW.023 Kelurahan Margoluwih Kecamatan Sayegan Kabupaten Sleman, Saksi Prasetyansyah dan Saksi Ardi Novianto mengamankan terdakwa dan barangbarang milik terdakwa antara lain 26.930 (dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh) butir pil sapi, selanjutnya dari keterangan terdakwa tersebut kemudian sekira pukul 23.00 wib, Saksi Prasetyansyah dan Saksi Ardi Novianto melakukan penggeledahan sebuah rumah kost di Warak Kidul RT.03 RW.09 Kelurahan Sumberadi Kabupaten Sleman dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1.000 (seribu) butir pil sapi milik Saksi Muhammad Surya Alam yang dibeli dari terdakwa.
- Bahwa terhadap pil sapi yang diduga mengandung Trihexypenidyl dan termasuk obat keras tersebut baik yang diamankan dari Saksi Erni Widarsih, Saksi Punto Dewo alias Putek, Saksi Muhammad Surya Alam dan terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI selanjutnya dilakukan penyitaan dan dilakukan pengujian secara sampel oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta, dengan hasil berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.26.0024 tanggal 6 Maret 2026 dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexypenidyl, Trihexypenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan ObatObat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan BPOM RI No. 12 tahun 2025).
- Bahwa terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI menjual pil sapi kepada Saksi Muhammad Surya Alam baru sekali saja, namun untuk penjualan kepada Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek sudah dilakukan 4 (empat) kali yaitu :
- Yang pertama pada awal bulan Januari 2026 sebanyak 3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir pil sapi dengan harga Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah), kemudian oleh Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek dijual lagi kepada Viky Febrianto.
- Yang kedua pada pertengahan bulan Januari 2026 sebanyak 3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir pil sapi dengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), kemudian oleh Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek dijual lagi kepada Viky Febrianto.
- Yang ketiga pada pertengahan bulan Januari 2026 sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir pil sapi dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), kemudian oleh Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek dijual lagi kepada Viky Febrianto.
- Yang terakhir pada hari Kamis tanggal 29 Janurai 2026 sebanyak 3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir pil sapi dengan harga Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah), kemudian oleh Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek sebagian dijual lagi kepada Viky Febrianto.
- Bahwa terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI dalam mengedarkan dan atau menjual pil yang mengandung Trihexypenidyl dan termasuk obat keras tersebut diatas tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tidak mempunyai ijin dari Instansi terkait.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Lampiran I No. Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
Atau KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di parkiran depan pasar Cebongan Jalan Purbaya Kelurahan Sumberdadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kost di Warak Kidul RT.03 RW.09 Kelurahan Sumberadi Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI telah 2 (dua) kali menerima pil yang biasa disebut pil sapi yang diduga mengandung Trihexypenidyl dan termasuk obat keras dari Sdr. Yulianto (Dalam Pencarian Orang Kepolisian Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta) dengan maksud untuk dijual yaitu pada bulan Desember 2025 sejumlah 32 (tiga puluh dua) botol dan pada awal bulan Februari 2026 sejumlah 21 (dua puluh satu) botol, dimana setiap botol berisi 1.000 (seribu) butir pil sehingga seluruhnya sejumlah 53.000 (lima puluh tiga ribu) butir pil sapi.
- Bahwa setelah mendapatkan pil sapi dari Sdr. Yulianto tersebut, selanjutnya terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI pada hari Kamis tanggal 29 Janurai 2026 sekira pukul 13.00 wib. dihubungi oleh Saksi Erni Widarsih melalui handphone yang pada pokoknya menanyakan apakah ada pil sapi kemudian dijawab terdakwa ada kemudian Saksi Erni Widarsih bermaksud membeli 300 (tiga ratus) butir pil dengan harga sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya dan sepakat untuk bertemu pada malam harinya karena sebelumnya saksi Erni Widarsih sudah beberapa kali membeli pil sapi dari terdakwa.
- Bahwa dari kesepakatan tersebut, pada malam harinya yaitu pada sekira pukul 21.00 wib terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI menemui Saksi Erni Widarsih di parkiran depan pasar Cebongan Jalan Purbaya Kelurahan Sumberdadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman untuk menyerahkan 300 (tiga ratus) butir pil sapi dan diterima langsung oleh Saksi Erni Widarsih yang datang bersama suaminya yaitu Saksi Punto Dewo alias Putek, kemudian untuk pembayarannya dilakukan oleh Saksi Erni Widarsih pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 13,13 wib menggunakan transfer dana milik Saksi Erni Widarsih kerekening bank BCA milik terdakwa sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa selain menjual kepada Saksi Erni Widarsih, terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI juga menjual pil sapi kepada Saksi Muhammad Surya Alam yaitu bermula pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib. Saksi Muhammad Surya Alam menghubungi terdakwa melalui telepon WhatsApp yang pada pokoknya menanyakan apakah ada barang (maksudnya pil sapi) dan dijawab terdakwa ada kemudian Saksi Muhammad Surya Alam bermaksud untuk membeli 1.000 (seribu) butir pil sapi dan sepakat dengan harga Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa untuk memenuhi maksud Saksi Muhammad Surya Alam tersebut, kemudian pada malam harinya yaitu pada sekira pukul 21.00 wib terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI menemui Saksi Muhammad Surya Alam di sebuah rumah kost di Warak Kidul RT.03 RW.09 Kelurahan Sumberadi Kabupaten Sleman untuk menyerahkan 1.000 (seribu) butir pil sapi dan diterima langsung oleh Saksi Muhammad Surya Alam, namun belum dilakukan pembayaran.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 bertempat di pinggir jalan Persawahan Cabakan Sumberdadi Mlati Sleman Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain Saksi Prasetyansyah dan Saksi Ardi Novianto yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan obat keras melakukan penyelidikan dengan mengamankan Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek serta melakukan penggeledahan badan, dan dalam penggelehan badan tersebut, ditemukan barangbarang milik Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek antara lain 150 (seratus lima puluh) butir pil sapi yang dibeli dari terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI.
- Bahwa setelah mengamankan Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek beserta 150 (seratus lima puluh) butir pil sapi, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib bertempat di kamar kost terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI di Cibuk Kidul RT.08 RW.023 Kelurahan Margoluwih Kecamatan Sayegan Kabupaten Sleman, Saksi Prasetyansyah dan Saksi Ardi Novianto mengamankan terdakwa dan barangbarang milik terdakwa antara lain 26.930 (dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh) butir pil sapi, selanjutnya dari keterangan terdakwa tersebut kemudian sekira pukul 23.00 wib, Saksi Prasetyansyah dan Saksi Ardi Novianto melakukan penggeledahan sebuah rumah kost di Warak Kidul RT.03 RW.09 Kelurahan Sumberadi Kabupaten Sleman dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1.000 (seribu) butir pil sapi milik Saksi Muhammad Surya Alam yang dibeli dari terdakwa.
- Bahwa terhadap pil sapi yang diduga mengandung Trihexypenidyl dan termasuk obat keras tersebut baik yang diamankan dari Saksi Erni Widarsih, Saksi Punto Dewo alias Putek, Saksi Muhammad Surya Alam dan terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI selanjutnya dilakukan penyitaan dan dilakukan pengujian secara sampel oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta, dengan hasil berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.26.0024 tanggal 6 Maret 2026 dengan kesimpulan : Sampel mengandung Trihexypenidyl, Trihexypenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan ObatObat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan BPOM RI No. 12 tahun 2025).
- Bahwa terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI menjual pil sapi kepada Saksi Muhammad Surya Alam baru sekali saja, namun untuk penjualan kepada Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek sudah dilakukan 4 (empat) kali yaitu :
- Yang pertama pada awal bulan Januari 2026 sebanyak 3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir pil sapi dengan harga Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah), kemudian oleh Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek dijual lagi kepada Viky Febrianto.
- Yang kedua pada pertengahan bulan Januari 2026 sebanyak 3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir pil sapi dengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), kemudian oleh Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek dijual lagi kepada Viky Febrianto.
- Yang ketiga pada pertengahan bulan Januari 2026 sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir pil sapi dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), kemudian oleh Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek dijual lagi kepada Viky Febrianto.
- Yang terakhir pada hari Kamis tanggal 29 Janurai 2026 sebanyak 3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir pil sapi dengan harga Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah), kemudian oleh Saksi Erni Widarsih dan Saksi Punto Dewo alias Putek sebagian dijual lagi kepada Viky Febrianto.
- Bahwa terdakwa ERI PAMUNGKAS alias KECUK bin EDI BASUKI dalam melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam mengedarkan dan atau menjual pil yang mengandung Trihexypenidyl dan termasuk obat keras tersebut diatas tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat..
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Lampiran I No. Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 18 Mei 2026.
JAKSA PENUNTUT UMUM
ERLIN YULIASTUTI, SH.MH
Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002
