| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.Bth/2025/PN Smn | 1.EVIANI 2.ERI TRIAWAN 3.ERA PURNAWATI |
1.DANNY SUPRAYOGI 2.PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk 3.PT. SEPECIAL ASET MANAJEMEN 4.EVA NURYANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.Bth/2025/PN Smn | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA :
Sebelah barat : batas dengan Tanah dan bangunan Gudang Sebelah utara: batas dengan Sungai Sebelah timur: batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu Sebelah selatan: batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh 1. Wiryodiharjo, 2. Sri Rahayu)
Sebelah barat: batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Sebelah utara: batas dengan SHM 5995 AN Ny Sri Rahayu Sebelah timur: batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Sebelah selatan: batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1. Ny Sri Rahayu, 2. Yuliawan Dwiyanto Saputro/Asisten Kadaster Berlisensi)
Sebelah barat: batas dengan SHM 5507 AN Ny Sri Rahayu Sebelah utara: batas dengan Sungai Sebelah timur: batas dengan Jalan Raya Magelang Sebelah selatan: batas dengan Tanah dan Bangunan Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1.Ny Sri Rahayu)
Sebelah barat : batas dengan Tanah dan bangunan Gudang Sebelah utara: batas dengan Sungai Sebelah timur: batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu Sebelah selatan: batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh 1. Wiryodiharjo, 2. Sri Rahayu)
Sebelah barat: batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Sebelah utara: batas dengan SHM 5995 AN Ny Sri Rahayu Sebelah timur: batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Sebelah selatan: batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1. Ny Sri Rahayu, 2. Yuliawan Dwiyanto Saputro/Asisten Kadaster Berlisensi)
Sebelah barat: batas dengan SHM 5507 AN Ny Sri Rahayu Sebelah utara: batas dengan Sungai Sebelah timur: batas dengan Jalan Raya Magelang Sebelah selatan: batas dengan Tanah dan Bangunan Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1.Ny Sri Rahayu)
SUBSIDAIR : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman Cq. Majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
