Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G/2025/PN Smn | USAMAH SAID | 1.Ir. HERMAN SETIAWAN 2.RIFANI INDRA DJAYA 3.RESLAN RESA, SE 4.Ir. ARIE MERIANTO 5.EKA LISTIANAWATI, S.Psi 6.DICKY AHMAD GUSTYANA 7.FANY WINDIJA, SH. M.Kn 8.Ir. BAMBANG IRJANTO, MBA 9.RR. BETTY ERNA KUSUMAWATI, SH 10.WAHYU WIRYONO, SH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2025/PN Smn | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVINSI :
khusus hanya terhadap apa yang bersifat strategis yang berhubungan dengan pihak ketiga dengan mengatas namakan Dewan Pembina atau Pengurus Yayasan Proklamasi ‘45 ; DALAM POKOK PERKARA
7) Menghukum Para Tergugat I s/d VI atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk menyerahkan pengelolaan atas Yayasan Universitas Proklamasi ’45 dengan segala akibat hukumnya kepada Penggugat selaku Ketua Dewan Pembina, agar dapat segera mungkin diadakan rapat gabungan dan mengembalikan visi dan misi YUP’45 serta menentukan Anggota dan Pengurus yayasan yang baru;
Dan atau Apabila Pengadilan Negeri Kls IA Sleman cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |