Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-94/Slmn/Eoh.2/04/2025
- TERDAKWA :
- Nama Lengkap : BAMBANG SURADI als BAMBONG BIN (ALM) MULYO
WIYONO.
Tempat Lahir : Sleman
Umur/Tgl. Lahir : 47 Tahun/ 01 Juni 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kricak Kidul Rt. 044/009, Kel. Kricak, KEC. Tegalrejo, Kota
Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SD (Lulus).
- Nama Lengkap : EKO BUDI PRASETYO als CEPER BIN DIDIK SUSANTO
Tempat Lahir : Sleman
Umur/Tgl. Lahir : 32 Tahun/ 28 Agustus 1992.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Buntalan Rt. 001/009, Kel. Sidoagung, Kec. Godean, Kab. Sleman atau
Di Gancahan VI, Kel. Sidomulyo, Kec. Godean, Kab. Sleman.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SMK (Kelas 2)
- PENAHANAN :
- Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik : tanggal 12 Februari 2025 s/d tanggal 03 Maret 2025.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : tanggal 04 Maret 2025 s/d tanggal 12 April 2025.
- Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum : tanggal 9 April s/d tanggal 28 April 2025.
- DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa I BAMBANG SURADI als BAMBANG BIN (ALM) MULYO WIDODO bersama-sama terdakwa II EKO BUDI PRASETYO als CEPER BIN DIDIK SUSANTO, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar jam 04. 00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Tumut Rt. 001/Rw. 012, Kel. Sumbersari, Kec. Moyudan, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
-
-
- Bahwa awalnya di bulan Maret tahun 2025, terdakwa I dan terdakwa II telah bersepakat untuk mengambil barang milik orang lain dan telah bersepakat dengan terdakwa II untuk bersama-sama mengambil barang milik orang lain dan para terdakwa telah membagi peran, yaitu : tugas terdakwa I sebagai pemetik atau eksekutor dan tugas terdakwa II sebagai joki atau yang mengemudikan sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya pada hai Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar jam 04.00 Wib, Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol : AB 5137 OL berjalan-jalan dan mencari sasaran ruman yang akan diambil barangnya dan para terdakwa sampai di rumah di Tumut Rt. 001/Rw. 012, Kel. Sumbersari, Kec. Moyudan, Kab. Sleman dan lalu terdakwa I turun dari sepeda motor dan terdakwa II tetap berada di atas sepeda motor dan mengawasi situasi di sekitar rumah tersebut dan lalu terdakwa I masuk ke dalam rumah di Tumut Rt. 001/Rw. 012, Kel. Sumbersari, Kec. Moyudan, Kab. Sleman tersebut dan lalu terdakwa I masuk ke dalam rumah tersebut dan tanpa seijin pemiliknya, terdakwa I mengambil 1 (satu) buah jam tangan GTR mini merk Amazfit warna hitam yang disimpan di atas meja dapur di ruang dapur, terdakwa I juga mengambil 1 (satu) buah Ipad Pro 11 inchi merk Apple warna grey (abu-abu) dengan identitas email : kanaya.binar@icloud.com, yang diletakkan di meja TV yang terletak di dalam kamar tamu, dan terdakwa I juga mengambil uang tunai sekitar 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), yang diletakkan di dalam tas di ruang tengah dan lalu terdakwa I menyimpan barang-barang tersebut ke dalam saku celana panjang yaitu 1 (satu) buah jam tangan dan uang tunai, dan untuk 1 (satu) buah Ipad terdakwa I bawa menggunakan tangan sebelah kanan dan terdakwa I lalu menghampiri terdakwa II pergi meninggalkan rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya masih dalam Maret 2025, para terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Moyudan, Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dos box jam tangan GTR mini merk Amazfit hitam;
- 1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam merk Scandisk berisi rekaman CCTV kejadian;
- 1 (satu) buah jam tangan GTR mini merk Amazfit hitam
- 1 (satu) potong kaos oblong warna hitam bagian dada bertuliskan VAN HALEN;
- 1 (satu) potong celana Panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) buah topi warna hitam polos;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol : AB-5137-OL, Noka : MH1JED22XDK412908, Nosin : JFD2E2405986 beserta kunci dan STNKnya.
-
- Bahwa barang milik saksi Nita Gilas Saputri yang diambil oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.14.765.000,- (empat belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ----
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -----
Sleman, 10 April 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
![]()
EUIS RATNAWATI, S.H.MH.
JAKSA MADYA NIP. 19810621 200501 2009.
|