Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-27/Slmn/Enz.2/03/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
RITCHIE FEBRIYAN LUMELLE Bin YERRY KURNIADI
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 tahun / 19 Februari 1997
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
KTP : Jl. Cipinang Pulo Rt. 01, Rw. 12, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta Kos : Mlati Glondong Rt. 04 Rw. 019, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Para Terdakwa
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
03 Februari 2025 s/d 22 Februari 2025.
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
23 Februari 2025 s/d 03 April 2025.
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
13 Maret 2025 s/d 02 April 2025
|
KESATU
Bahwa Terdakwa RITCHIE FEBRIYAN LUMELLE Bin YERRY KURNIADI pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada tahun 2025 bertempat di Mlati Glondong, Rt. 04, Rw. 19, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa Terdakwa RITCHIE FEBRIYAN LUMELLE Bin YERRY KURNIADI memesan Tembakau Sintetis/Gorilla secara online sebanyak 2,5 R/ 2,5 gram namun hanya diberi 2 R/2 Gram dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari media Sosial Instagram (IG) dengan akun Terdakwa ramte.bajaj ke akun IG moneyheist family dari tempat Kos Terdakwa di Mlati Glondong Rt. 04 Rw. 019, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta lalu Terdakwa transfer menggunakan M-Banking BCA milik Terdakwa ke nomor Rekening BRI 783001016345501 an. GETREDA FRANSINA BAY lalu dikirim dengan cara Mapping di daerah Sariharjo, Ngaglik, SLeman tepatnya di tepi parit di pinggir jalan dengan tembakau Sintetis/Gorilla diletakkan di bawah pohon dengan bungkus lakban warna merah yang kemudian Terdakwa ambil sendiri dan dibawa ke kos Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali memesan Tembakau Gorilla dari akun IG moneyheist family
- Bahwa pihak kepolisian resor Sleman Unit Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Wedomartani, Ngemplak, Sleman tentang adanya penyalahgunaan narkotika dan setelah menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 19.00 Wib di Mlati Glondong, Rt 04, Rw 19, Sendangadi, Malti, Sleman, Yogyakarta dan setelah menunjukkan surat perintah tugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) plastik bening berisi irisan daun yang diduga tembakau Gorila / sintetis dengan berat kurang lebih 0,58 gram beserta plastik klipnya, 1 (satu) 1 (satu) plastik bening berisi irisan daun yang diduga tembakau Gorila / sintetis dengan berat kurang lebih 0,39 gram beserta plastik klipnya, 1 (satu) linting tembakau Gorila/sintetis, 3 (tiga) buah Puntung rokok bekas penggunaan tembakau gorila/Sintetis, 1 (satu) buah kertas paper dan 1 (satu) buah Handphone merk iphone 12 warna hitam dengan nomor panggil 087765794797;
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab : 314/NNF/2025, tanggal 04 Februari 2025 Berupa 1 bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti :
- BB - 856/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,21792 gram
- BB - 857/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,335507 gram
- BB - 858/2025/NNF berupa 1 (satu) puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,13466 gram
- BB - 859/2025/NNF berupa 3 (tiga) kertas puntung rokok
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB - 856/2025/NNF, BB - 857/2025/NNF, BB - 858/2025/NNF, dan BB - 859/2025/NNF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I Jenis Tembakau Gorila/Sintetis tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang atau pihak-pihak lain yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RITCHIE FEBRIYAN LUMELLE Bin YERRY KURNIADI pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada tahun 2025 bertempat di Mlati Glondong, Rt. 04, Rw. 19, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa Terdakwa RITCHIE FEBRIYAN LUMELLE Bin YERRY KURNIADI memesan Tembakau Sintetis/Gorilla secara online sebanyak 2,5 R/ 2,5 gram namun hanya diberi 2 R/2 Gram dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari media Sosial Instagram (IG) dengan akun Terdakwa ramte.bajaj ke akun IG moneyheist family dari tempat Kos Terdakwa di Mlati Glondong Rt. 04 Rw. 019, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta lalu Terdakwa transfer menggunakan M-Banking BCA milik Terdakwa ke nomor Rekening BRI 783001016345501 an. GETREDA FRANSINA BAY lalu dikirim dengan cara Mapping di daerah Sariharjo, Ngaglik, SLeman tepatnya di tepi parit di pinggir jalan dengan tembakau Sintetis/Gorilla diletakkan di bawah pohon dengan bungkus lakban warna merah yang kemudian Terdakwa ambil sendiri dan dibawa ke kos Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali memesan Tembakau Gorilla dari akun IG moneyheist family;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Tembaklau Gorilla tersebut dalah untuk digunakan sendiri;
- Bahwa pihak kepolisian resor Sleman Unit Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar Wedomartani, Ngemplak, Sleman tentang adanya penyalahgunaan narkotika dan setelah menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 19.00 Wib di Mlati Glondong, Rt 04, Rw 19, Sendangadi, Malti, Sleman, Yogyakarta dan setelah menunjukkan surat perintah tugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) plastik bening berisi irisan daun yang diduga tembakau Gorila / sintetis dengan berat kurang lebih 0,58 gram beserta plastik klipnya, 1 (satu) 1 (satu) plastik bening berisi irisan daun yang diduga tembakau Gorila / sintetis dengan berat kurang lebih 0,39 gram beserta plastik klipnya, 1 (satu) linting tembakau Gorila/sintetis, 3 (tiga) buah Puntung rokok bekas penggunaan tembakau gorila/Sintetis, 1 (satu) buah kertas paper dan 1 (satu) buah Handphone merk iphone 12 warna hitam dengan nomor panggil 087765794797;
- Bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan Tembakau Gorilla tersebut pada hari Jum`at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib di rumah kost Terdakwa dengan cara tembakau gorila ditaruh dikertas paper kemudian dilinting dan dibakar selanjutnya dihisap/dirokok seperti umumnya orang merokok dan efek yang dirasakan oleh terdakwa badan lemas, ngantuk, kemudian merasa lapar dan pikiran menjadi tenang;
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Gol I Jenis Tembakau Gorila/Sintetis tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang atau pihak-pihak lain yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Sleman, 17 Maret 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
KUSUMA EKA MR, S.H., M.H.
|
Jaksa Muda
|
|