| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-89/Slmn/Enz.2/04/2026
-
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD SURYA ALAM Bin EKO PITOYO
|
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
26 tahun/10 Agustus 1999
|
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Wadas RT 008 RW 003, Tridadi, Sleman, Sleman, D.I. Yogyakarta
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh Harian Lepas
SMK
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN TERDAKWA:
|
|
|
|
Terdakwa ditahan oleh penyidik
|
:
|
04 April 2026 s.d 23 April 2026
|
|
|
Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
24 Maret 2026 s.d 02 Mei 2026
|
|
|
Penahanan oleh JPU
|
:
|
23 April 2026 s.d 12 Mei 2026
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
KESATU :
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SURYA ALAM Bin EKO PITOYO pada hari pada Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.05 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Wadas RT 008 RW 003, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah) datang kerumah terdakwa, selanjutnya terdakwa memberi uang Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh tersangka AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN (berkas terpisah) untuk berobat menggunakan resep/kartu berobat milik saksi AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah);
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB AGUNG WICAKSONO ( berkas terpisah) menyerahkan 5 (lima) lembar atau 50 (Lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam dan 10 (Sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam kepada terdakwa;
- Bahwa Pil Calmlet Alprazolam sebagian sudah dikonsumsi/dimakan oleh terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) butir dan sebagiannya diberikan kepada AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN (berkas terpisah) sebanyak 3 (tiga) butir bersamaan dengan terdakwa memberikan 5 (lima) butir Pil Atarax Alprazolam, jadi Pil Calmlet Alprazolam tersebut tersisa 34 (tiga puluh empat) butir sedangkan untuk Pil Opizolam Alprazolam masih utuh;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat didusun Wadas RT 008 RW 003, Tridadi, Sleman, Sleman, terdakwa bersama dengan AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah) ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman dan saat dilakukan penggeledahan badan,pakaian serta tempat tertutup lainnya ditemukan 34 (tiga puluh empat) butir pil Calmlet Alprazolam,10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam, dan 2 (satu) butir pil Atarax Alprazolam dan barangbukti 1 (satu) buah dompet warna warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor :LHU.105.K.05.18.26.0010 tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/17/III/2026/Nkb tanggal 03 Maret 2026 berupa 1 (satu) buah dompet warna-warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam, dengan sample 1 (satu) butir Pil Atarax Alprazolam diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SURYA ALAM diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SURYA ALAM Bin EKO PITOYO pada hari pada Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.05 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Wadas RT 008 RW 003, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyaluran Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah) datang kerumah terdakwa, selanjutnya terdakwa memberi uang Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh tersangka AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN (berkas terpisah) untuk berobat menggunakan resep/kartu berobat milik saksi AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah);
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB AGUNG WICAKSONO ( berkas terpisah) menyerahkan 5 (lima) lembar atau 50 (Lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam dan 10 (Sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam kepada terdakwa;
- Bahwa Pil Calmlet Alprazolam sebagian sudah dikonsumsi/dimakan oleh terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) butir dan sebagiannya diberikan kepada AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN (berkas terpisah) sebanyak 3 (tiga) butir bersamaan dengan terdakwa memberikan 5 (lima) butir Pil Atarax Alprazolam, jadi Pil Calmlet Alprazolam tersebut tersisa 34 (tiga puluh empat) butir sedangkan untuk Pil Opizolam Alprazolam masih utuh;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat didusun Wadas RT 008 RW 003, Tridadi, Sleman, Sleman, terdakwa bersama dengan AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah) ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman dan saat dilakukan penggeledahan badan,pakaian serta tempat tertutup lainnya ditemukan 34 (tiga puluh empat) butir pil Calmlet Alprazolam,10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam, dan 2 (satu) butir pil Atarax Alprazolam dan barangbukti 1 (satu) buah dompet warna warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor :LHU.105.K.05.18.26.0010 tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/17/III/2026/Nkb tanggal 03 Maret 2026 berupa 1 (satu) buah dompet warna-warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam, dengan sample 1 (satu) butir Pil Atarax Alprazolam diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SURYA ALAM diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SURYA ALAM Bin EKO PITOYO pada hari pada Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.05 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Wadas RT 008 RW 003, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3, pasal 14 ayat (4). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah) datang kerumah terdakwa, selanjutnya terdakwa memberi uang Rp 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyuruh tersangka AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN (berkas terpisah) untuk berobat menggunakan resep/kartu berobat milik saksi AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah);
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB AGUNG WICAKSONO ( berkas terpisah) menyerahkan 5 (lima) lembar atau 50 (Lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam dan 10 (Sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam kepada terdakwa;
- Bahwa Pil Calmlet Alprazolam sebagian sudah dikonsumsi/dimakan oleh terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) butir dan sebagiannya diberikan kepada AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN (berkas terpisah) sebanyak 3 (tiga) butir bersamaan dengan terdakwa memberikan 5 (lima) butir Pil Atarax Alprazolam, jadi Pil Calmlet Alprazolam tersebut tersisa 34 (tiga puluh empat) butir sedangkan untuk Pil Opizolam Alprazolam masih utuh;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 20.00 WIB bertempat didusun Wadas RT 008 RW 003, Tridadi, Sleman, Sleman, terdakwa bersama dengan AGUNG WICAKSONO (berkas terpisah) ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman dan saat dilakukan penggeledahan badan,pakaian serta tempat tertutup lainnya ditemukan 34 (tiga puluh empat) butir pil Calmlet Alprazolam,10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam, dan 2 (satu) butir pil Atarax Alprazolam dan barangbukti 1 (satu) buah dompet warna warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor :LHU.105.K.05.18.26.0010 tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/17/III/2026/Nkb tanggal 03 Maret 2026 berupa 1 (satu) buah dompet warna-warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam, dengan sample 1 (satu) butir Pil Atarax Alprazolam diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SURYA ALAM diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------
|
Sleman, 16 April 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
Hanifah S.H.
Jaksa Muda
|
|