Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2024/PN Smn | RAHAJENG DINAR, SH | MUHAIMIN NUR AZIZ Bin JASMUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2024/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3066 /M.4.11/Eku.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAAN . No. Reg. Perk : PDM- 81 / SLMN / Eku.2 / 07 / 2024
I. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : MUHAIMIN NUR AZIZ Bin JASMUDI Tempat lahir : Pemalang Umur / Tgl. Lahir : 20 tahun / 20 Februari 2004 Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Blendung Rt. 01 Rw. 02 Pesucen, Kec. Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (KTP) atau Babadan, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa (KTP)
II. Penahanan : Penyidik : Tidak dilakukan penahanan. Penuntut Umum : Tidak dilakukan Penuntutan.
III. Dakwaan : Kesatu Bahwa ia terdakwa MUHAIMIN NUR AZIZ Bin JASMUDI, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.35 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Babadan, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Peredaran Minuman Beralkohol dilarang dilakukan pada a. pemukiman b. minimarket c. tempat yang berdekatan dengan ,.lembaga peribadatan 2. Lembaga pendidikan dan 3. Fasilitas kesehatan d. gelanggang remaja e. kaki lima f. terminal g. stasiun h. kios kecil i. took j. penginapan remaja k. bumi perkemahan l. warung m .pasar tradisional n. tempat keramaian o. karaoke / rumah music p. kafe q. tempat lain yang tidak berijin r. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Bupati. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekira jam .00 wib di Bekonang, Sukoharjo, Jawa tengah Terdakwa membeli :
Bahwa selain jenis minuman keras tersebut diatas, terdakwa juga memiliki minuman beralkohol jenis anggur putih, anggur merah dan ice land; Bahwa maksud dan tujuan membeli dan menyimpan minuman beralkohol tersebut diatas adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan; Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut disebuah warung dan tidak memiliki ijin dengan cara menyediakan minuman beralkohol tersebut ditempat kios kemudian dijualn dengan botol 1,5 liter dan diecer dengan botol 600 (enam) ratus ml dan untuk jenis anggur putih, anggur merah dan ice land dijual tetap dengan botolnya sesuai pabrikan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas yang berwajib kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.35 Wib, bertempat di Babadan, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No. 400.7.5/373 tanggal 04 Mei 2023 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/24/III/2024/Nkb dengan kode Laboratorium 007387/T/04/2024 dan 007388/T/04/2024 mengandung alcohol. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 jo Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman No. 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan Minuman Oplosan. Atau kedua Bahwa ia terdakwa MUHAIMIN NUR AZIZ Bin JASMUDI, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.35 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Babadan, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol Golongan B dan C wajib memiliki SIUP – Mb. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat Tanggal 115 Maret 2024 sekira jam .00 wib di Bekonang, Sukoharjo, Jawa tengah Terdakwa membeli :
Bahwa selain jenis minuman keras tersebut diatas, terdakwa juga memiliki minuman beralkohol jenis anggur putih, anggur merah dan ice land; Bahwa maksud dan tujuan membeli dan menyimpan minuman beralkohol tersebut diatas adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan; Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara menyediakan minuman beralkohol tersebut ditempat kios kemudian dijualn dengan botol 1,5 liter dan diecer dengan botol 600 (enam) ratus ml dan untuk jenis anggur putih, anggur merah dan ice land dijual tetap dengan botolnya sesuai pabrikan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas yang berwajib kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 21.35 Wib, bertempat di Babadan, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No. 400.7.5/373 tanggal 04 Mei 2023 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/24/III/2024/Nkb dengan kode Laboratorium 007387/T/04/2024 dan 007388/T/04/2024 mengandung alcohol. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman No. 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan Minuman Oplosan.
Sleman, 14 Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, SH.,MH. Jaksa Pratama Nip. 19861104 201403 2 00 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |