Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2025/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. CHANDRA AFRIANSYAH Bin MARSIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2281/M.4.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA AFRIANSYAH Bin MARSIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Afwan Hofar, S.H., DkkCHANDRA AFRIANSYAH Bin MARSIDI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA

 

 

 

P-29

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG. PERK: PDM-54/Slmn/Enz.2/05/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

      Nama Lengkap                 : CANDRA AFRIANSYAH BIN MARSIDI

Nomor Identitas                 : NIK  1804250104040001

Tempat Lahir                     : Gunung Ratu

      Umur                                 : 21 Tahun / 1 April 2004

      Jenis Kelamin                   : Laki-laki

      Kebangsaan                      : Indonesia

Tempat Tinggal                 : Sidomulyo Rt.001 Rw.006 Kel./Ds. Gunung Ratu Kecamatan

                                            Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat Prov. Lampung (KTP),

                                            atau Kost Risky Kronggahan II Rt.03 Rw.07 Trihanggo Gamping

                                            Sleman

Agama                              : Islam

      Pekerjaan                          : Pelajar / Mahasiswa

      Pendidikan                        : SMK

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
  1. Penangkapan  :
  • Tanggal 8 Maret  2025 s/d 11 Maret 2025.
  1. Penahanan      :
  • Penyidik, Rutan sejak tanggal tanggal 10 Maret 2025s/d 29 Maret 2025;
  • Diperpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal tanggal 30 Maret 2025 s/d 8 Mei 2025
  • Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 8 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025.
  1. Dakwaan :

Kesatu :

      Bahwa terdakwa CANDRA AFRIANSYAH BIN MARSIDI  pada tanggal  6 dan 8 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost terdakwa di Kost Risky Kronggahan II Rt.03 Rw.07 Trihanggo Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di Daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib terdakwa memesan cairan/spray tembakau sintetis sebanyak 50 ml melalui akun IG “belalai Antony” miliknya ke akun IG “garoedanoesantara” seharga Rp.6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 terdakwa membeli tembakau biasa sebanyak 100 gram dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 5 Maret 2025 sekira jam 15.00 Wib setelah cairan/spray 50Ml tembakau sintetis yang dipesan terdakwa datang di kost terdakwa di Kost Risky Kronggahan II Rt.03 Rw.07 Trihanggo Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, selanjutnya terdakwa mengambil sebanyak 65 gram tembakau dan menyemprotkan cairan tembakau sintetis ke tembakau tersebut setelah terdakwa mendiamkannya selama kurang lebih 1 jam, kemudian oleh terdakwa dikemas menjadi paketan ukuran kecil untuk dijual terdakwa dengan cara menawarkan melalui akun IG “belalai anthoni” miliknya,
  • Bahwa dari penawaran terdakwa melalui akun IG miliknya tersebut telah berhasil mendapatkan pembeli dari pemilik akun IG “belut$_kampoeng” sebanyak 10 gram dengan harga 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diletakkan di Borobudur dan dari pemilik IG “panggil saja OM GOOD” sebanyak 2 gram dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diletakkan yang di sawah daerah Trihanggo Gamping Sleman serta pada tanggal 6 dan 8 Maret 2025 dijual kepada saksi AGAM KHADAFI masing-masing berat 5 gram dengan harga @ Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran atas penjualan tanggal ^ maret tersebut telah dibayar secara tunai dan uangnya telah habis digunakan oleh terdakwa, penjualan oleh terdakwa, dan penjualan tanggal 8 Maret 2025 terdakwa belum memperoleh pembayaran karena oleh saksi AGAM KHADAFI akan dijual kembali dan akan dibayar setelah tembakau sintetis tersebut laku.
  • Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2025 sekira jam 01.30 Wib di Kost Risky Kronggahan II Rt.03 Rw.07 Trihanggo Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman terdakwa ditangkap oleh Petugas Ditresnarkoba dan dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kotak warna merah berisi plastik hitam didalamnya isi  tembakau sintetis dengan berat brutto 13, 4 gram.
  • 6 (enam) puntung tembakau sintetis dengan berat brutto 0,8 gram.
  • 2 (dua) bungkus plastik klip.
  • 1 (satu) buah botol sprey.
  • 1 (satu) buah timbangn Digital.
  • 1 (satu) buah handphone merk iphone 13 promax warna silver dengan nomer sim card 085788610558

serta beberapa paket tembakau sintetis yang oleh terdakwa telah diletakkan di beberapa tempat sbb :

  • 1 (satu) plastik klip isi tembakau sintetis dengan berat brutto 2,06 gram yang dibungkus sobekan plastik hitam diletakkan didekat lapangan tenis (belakang Markas PM) Jl Wijaya Kusuma Sinduadi Mlati Sleman.
  • 1 (satu) plastik klip isi tembakau sintetis dengan berat brutto 2,17 gram yang dibungkus sobekan plastik hitam diletakkan di dekar tembok rumah Jl Teknika Utara Sinduadi Mlati Sleman.
  • 1 (satu) plastik klip isi tembakau sintetis dengan berat brutto 2,09 gram yang dibungkus sobekan plastik hitam diletakkan di bawah batu dekat portal barat ruko Jombor Mlati Krajan Sendangadi Mlati Sleman dan
  • 1 (satu) plastik klip isi tembakau sintetis dengan berat brutto 2,02 gram yang dibungkus sobekan plastik hitam diletakkan di Jl.Selokan Mataram UGM Bulaksumur Depok Sleman, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa oleh Petugas Polda DIY untuk proses selanjutnya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sebelum terdakwa ditangkap oleh Petugas terdakwa  melalui instagram dengan akun “Profsinn.idn” telah membeli cairan bibit tembakau sintetis dengan harga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) pembayaran dengan cara transfer melalui rekening BRI milik terdakwa nomor rekening 169801001858503 ke rekening penjual di Bank JAGO no rekening 104752414999, setelah uang ditransfer oleh terdakwa, cairan bibit tembakau tersebut dikirim melalui jasa pengriman Tiki yang dialamatkan di Kost terdakwa, selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 pada saat terdakwa sedang menjalani penahanan paket pesanannya tersebut datang selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY ke Kostnya untuk membuka paket miliknya dan setelah sampai dikost paket dibuka oleh terdakwa didepan petugas Kepolisian dan saksi SUROTO ternyata berisi : 5 ml cairan bibit tembakau sintetis berjumlah 6 botol dan 10 ml cairan bibit cairan tembakau sintetis berjumlah 2 botol.
  • selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa oleh Petugas Polda DIY untuk proses selanjutnya;
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) kotak warna merah berisi plastik hitam didalamnya berisi irisan daun dengan berat bersih 3,74041 gram;
  2. 6 (enam) puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih 0,00501 gram.
  3. 1 (satu) plastik klip yang dibungkus sobekan plastik hitam berisi irisan daun dengan berat bersih 1,25168 gram;
  4. 1 (satu) plastik klip yang dibungkus sobekan plastik hitam berisi irisan daun dengan berat bersih 1,53972 gram;
  5. 1 (satu) plastik klip yang dibungkus sobekan plastik hitam berisi irisan daun dengan berat bersih 1,16859 gram; dan
  6. 1 (satu) plastik klip yang dibungkus sobekan plastik hitam berisi irisan daun dengan berat bersih 1,24073 gram sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah NO.LAB. : 766/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu BOWO NURCAHYO, S,Si, M.Biotech, EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, ST., yang melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut dengan kesimpulan semua positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182  dalam Peraturan Menkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dan barang bukti lain yang disita dari terdakwa berupa : 6 (enam) buah botolsemprot masing-masing berisi cairan bening sebanyak @5ml dan 2 (dua) buah botol semprot masing-masing berisi cairan bening sebanyak @10ml sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah NO.LAB. : 857/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu BOWO NURCAHYO, S,Si, M.Biotech, EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, ST., yang melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut dengan kesimpulan semua positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182  dalam Peraturan Menkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa saksi AGAM KHADAFI yang ditangkap oleh petugas Kepolisian Polda DIY pada waktu yang bersamaan dengan penagkapan terdakwa dan berhasil disita barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik warna hitam berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 4,73543 gram,  1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 2,09199 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 3,42633 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat bersih irisan daun 0,94229 gram yang berasal dari hasil pembelian dari terdakwa setelah dilakukan peneriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah NO.LAB. : 765/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu BOWO NURCAHYO, S,Si, M.Biotech, EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, ST, dengan kesimpulan semua positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182  dalam Peraturan Menkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa bibit tembakau tanpa terlebih dahulu memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

      Bahwa terdakwa CANDRA AFRIANSYAH BIN MARSIDI  pada tanggal  6 dan 8 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost terdakwa di Kost Risky Kronggahan II Rt.03 Rw.07 Trihanggo Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di Daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib terdakwa memesan cairan/spray tembakau sintetis sebanyak 50 ml melalui akun IG “belalai Antony” miliknya ke akun IG “garoedanoesantara” seharga Rp.6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 terdakwa membeli tembakau biasa sebanyak 100 gram dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  • Bahwa dari penawaran terdakwa melalui akun IG miliknya tersebut telah berhasil mendapatkan pembeli dari pemilik akun IG “belut$_kampoeng” sebanyak 10 gram dengan harga 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diletakkan di Borobudur dan dari pemilik IG “panggil saja OM GOOD” sebanyak 2 gram dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diletakkan yang di sawah daerah Trihanggo Gamping Sleman serta pada tanggal 6 dan 8 Maret 2025 dijual kepada saksi AGAM KHADAFI masing-masing berat 5 gram dengan harga @ Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran atas penjualan tanggal ^ maret tersebut telah dibayar secara tunai dan uangnya telah habis digunakan oleh terdakwa, penjualan oleh terdakwa, dan penjualan tanggal 8 Maret 2025 terdakwa belum memperoleh pembayaran karena oleh saksi AGAM KHADAFI akan dijual kembali dan akan dibayar setelah tembakau sintetis tersebut laku.
  • Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2025 sekira jam 01.30 Wib di Kost Risky Kronggahan II Rt.03 Rw.07 Trihanggo Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman terdakwa ditangkap oleh Petugas Ditresnarkoba dan dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kotak warna merah berisi plastik hitam didalamnya isi tembakau sintetis dengan berat brutto 13, 4 gram.
  • 6 (enam) puntung tembakau sintetis dengan berat brutto 0,8 gram.
  • 2 (dua) bungkus plastik klip.
  • 1 (satu) buah botol sprey.
  • 1 (satu) buah timbangn Digital.
  • 1 (satu) buah handphone merk iphone 13 promax warna silver dengan nomer sim card 085788610558

serta beberapa paket tembakau sintetis yang telah diletakkan di beberapa tempat oleh terdakwa sbb :

  • 1 (satu) plastik klip isi tembakau sintetis dengan berat brutto 2,06 gram yang dibungkus sobekan plastik hitam diletakkan didekat lapangan tenis (belakang Markas PM) Jl Wijaya Kusuma Sinduadi Mlati Sleman.
  • 1 (satu) plastik klip isi tembakau sintetis dengan berat brutto 2,17 gram yang dibungkus sobekan plastik hitam diletakkan di dekar tembok rumah Jl Teknika Utara Sinduadi Mlati Sleman.
  • 1 (satu) plastik klip isi tembakau sintetis dengan berat brutto 2,09 gram yang dibungkus sobekan plastik hitam diletakkan di bawah batu dekat portal barat ruko Jombor Mlati Krajan Sendangadi Mlati Sleman dan
  • 1 (satu) plastik klip isi tembakau sintetis dengan berat brutto 2,02 gram yang dibungkus sobekan plastik hitam diletakkan di Jl.Selokan Mataram UGM Bulaksumur Depok Sleman, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa oleh Petugas Polda DIY untuk proses selanjutnya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sebelum terdakwa ditangkap oleh Petugas terdakwa  melalui akun instagram “Profsinn.idn” telah membeli cairan bibit tembakau sintetis   dengan harga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) pembayaran dengan cara transfer melalui rekening BRI milik terdakwa nomor rekening 169801001858503 ke pemilik rekening Bank JAGO no rekening 104752414999, setelah uang ditransfer oleh terdakwa, cairan bibit tembakau tersebut dikirim melalui jasa pengriman tiki yang dialamatkan di Kost terdakwa, selanjutnya pada tangal 11 Maret terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY untuk membuka paket pesanan terdakwa tersebut karena paket cairan tembakau sintetis sudah datang dan setelah sampai dikost kemudian paket dari TIKI tersebut dibuka terdakwa didepan petugas Kepolisian dan saksi SUROTO berisi : 5 ml cairan bibit tembakau sintetis berjumlah 6 botol dan 10 ml cairan bibit cairan tembakau sintetis berjumlah 2 botol.
  • selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa oleh Petugas Polda DIY untuk proses selanjutnya;
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  • 1 (satu) kotak warna merah berisi plastik hitam didalamnya berisi irisan daun dengan berat bersih 3,74041 gram;
  • 6 (enam) puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih 0,00501 gram.
  • 1 (satu) plastik klip yang dibungkus sobekan plastik hitam berisi irisan daun dengan berat bersih 1,25168 gram;
  • 1 (satu) plastik klip yang dibungkus sobekan plastik hitam berisi irisan daun dengan berat bersih 1,53972 gram;
  • 1 (satu) plastik klip yang dibungkus sobekan plastik hitam berisi irisan daun dengan berat bersih 1,16859 gram; dan
  • 1 (satu) plastik klip yang dibungkus sobekan plastik hitam berisi irisan daun dengan berat bersih 1,24073 gram sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah NO.LAB. : 766/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu BOWO NURCAHYO, S,Si, M.Biotech, EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, ST., yang melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut dengan kesimpulan semua positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182  dalam Peraturan Menkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dan barang bukti lainnya yang disita dari terdakwa berupa : 6 (enam) buah botol semprot masing-masing berisi cairan bening sebanyak @5ml dan 2 (dua) buah botol semprot masing-masing berisi cairan bening sebanyak @10ml sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah NO.LAB. : 857/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu BOWO NURCAHYO, S,Si, M.Biotech, EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, ST., yang melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut dengan kesimpulan semua positif mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182  dalam Peraturan Menkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa bibit tembakau tanpa terlebih dahulu memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal   112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------

 

ATAU

Ketiga :

                  Bahwa terdakwa CANDRA AFRIANSYAH BIN MARSIDI  pada tanggal 7 Maret 2025 sekira jam17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kost terdakwa di Kost Risky Kronggahan II Rt.03 Rw.07 Trihanggo Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di Daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagai penyalah guna narkotika golongan I dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib terdakwa memesan cairan/spray tembakau sintetis sebanyak 50 ml melalui akun IG “belalai Antony” miliknya ke akun IG “garoedanoesantara” seharga Rp.6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 terdakwa membeli tembakau biasa sebanyak 100 gram dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  • Pada tanggal 5 Maret 2025 sekira jam 15.00 Wib setelah cairan/spray 50Ml tembakau sintetis yang dipesan terdakwa datang di kost terdakwa di Kost Risky Kronggahan II Rt.03 Rw.07 Trihanggo Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, selanjutnya terdakwa mengambil sebanyak 65 gram tembakau dan menyemprotkan cairan tembakau sintetis ke tembakau tersebut setelah terdakwa mendiamkannya selama kurang lebih 1 jam, kemudian setelah 1 jam tembakau yang telah disemprot dengan cairan tembakau sintetis oleh terdakwa dikemas menjadi paketan ukuran kecil untuk dijual terdakwa melalui akun IG “belalai anthoni” miliknya  dan sebagian disalah gunakan oleh terdakwa dengan cara dipakai sendiri bersama-sama AGAM KHADAFI  pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira jam 17.00 Wib di kost terdakwa dengan cara ; Kertas paper 1 lembar disiapkan kemudian diatasnya diberi tembakau sintetis setelah itu dilinting lalu dibakar dan dihisap seperti merokok.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------

 

 

SLEMAN,  22 Mei 2025

TTD MAS BAGAS_page-0001JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya