| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah perubahan penulisan nama Ibu kandung pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 363/R/2009. yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 08 September 2023 yang semula nama Ibu kandung tertulis TRI CAHYATI NIRMALA S, menjadi TRI CAHYATI NIRMALASARI sebagaimana:
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3404074501880004;
- Kartu Keluarga No. 3404070610220003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 24 Agustus 2023;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3404-LT-22052024-0129 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Sleman tertanggal 22 Mei 2024;
- Kutipan Akta Nikah No. 744/107/IX/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, Sleman, pada tanggal 27 September 2004;
- dudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |