| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-27/Slmn/Eku.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
- Nama Lengkap : ROSYID RIDHO Als SIPONG Bin SADAT NORMAD
Tempat Lahir : Sleman.
Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun / 02 Desember 2003
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dsn. Mulungan Kulon Rt. 006 Rw. 012 Kel. Sinduadi
Kec. Mlati Kab. Sleman, Atau
Dsn. Karang Geneng Rt. 002 Rw. 011, Kel. Sinduadi
Kec. Mlati Kab. Sleman.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar. / Mahasiswa / Wiraswasta.
- Nama Lengkap : AGUS WIDODO Als GEMBES Bin LUGIMAN.
Tempat Lahir : Solo
Umur/Tgl. Lahir : 33 Tahun / 17 Agustus 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dsn. Mulungan Kulon Rt. 004 Rw. 012 Ds. Sendangadi
Kec. Mlati Kab. Sleman
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
- Nama Lengkap : EKO AJI SEPTIYANTO Als KODOK Bin MUJIMAN
Tempat Lahir : Sleman.
Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun / 14 September 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Duwet Rt. 008 Rw. 034 Ds. Sendangadi Kec. Mlati
Kab. Sleman
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
- Nama Lengkap : GUNTUR ADI KUSUMA Als GUNTUR
Bin TOTOK HERMIYANTO
Tempat Lahir : Sleman.
Umur/Tgl. Lahir : 28 Tahun / 14 Oktober 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dsn. Denggung Rt. 001 Rw. 035 Ds. Tridadi Kec. Sleman
Kab. Sleman
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa / Karyawan swasta.
- Nama Lengkap : DADANG JIWANTORO Bin WAJIYO
Tempat Lahir : Sleman.
Umur/Tgl. Lahir : 35 Tahun / 14 Juli 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kadisobo Rt. 04 Rw. 02 Kel. Trimulyo Kec. Sleman
Kab. Sleman
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
- Nama Lengkap : HANDOKO BAKTI KURNIAWAN Als NDOKO
Bin HARJONO
Tempat Lahir : Sleman.
Umur/Tgl. Lahir : 26 Tahun / 07 Juni 1999
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dsn. Klelen Rt. 006 Rw. 025 Ds. Trimulyo Kec. Sleman
Kab. Sleman
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
- PENAHANAN :
- Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI ditahan penyidik sejak tanggal 27 Maret 2026 sampai dengan tanggal 15 April 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
- Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2026 sampai dengan tanggal 25 Mei 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
- Para Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan tanggal 13 Juni 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa mereka Terdakwa I ROSYID RIDHO Als SIPONG Bin SADAT NORMADI, Terdakwa II AGUS WIDODO Als GEMBES Bin LUGIMAN, Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO Als KODOK Bin MUJIMAN, Terdakwa IV GUNTUR ADI KUSUMA Als GUNTUR Bin TOTOK HERMIYANTO, Terdakwa V DADANG JIWANTORO Bin WAJIYO, Terdakwa VI HANDOKO BAKTI KURNIAWAN Als NDOKO Bin HARJONO, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2006 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Pringgodiningrat Dsn. Beran Kidul Ds. Tridadi Kec. Sleman Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 23.30 Wib saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA mengendarai sepeda motor Honda GL dan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA mengendari sepeda motor Kawasaki KLX D-Tracker, melintas di Jl. Magelang melewati depan Gapura Mulungan Kulon Ds. Sendangadi Kec. Mlati Kab. Sleman, dimana saat itu ada beberapa orang yang sedang berkumpul di depan Gapura Mulungan, dikarenakan saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dalam mengendarai tersebut menggeber-geberkan kendaraannya, kemudian Terdakwa I ROSYID RIDHO bersama Terdakwa II AGUS WIDODO yang pada waktu itu sedang berkumpul di depan Gapura Mulungan mengejar saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. AB 5593 EAE, dimana Terdakwa II AGUS WIDODO sebagai pengemudi dan Terdakwa I ROSYID RIDHO yang membonceng kendaraan, kemudian sekira pukul 00.15 hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026, bertempat di Jl. Pringgodiningrat Dsn. Beran Kidul Ds. Tridadi Kec. Sleman Kab. Sleman saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA bersama saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dipepet dan diberhentikan oleh Terdakwa I ROSYID RIDHO bersama Terdakwa II AGUS WIDODO, kemudian antara saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA bersama saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA bersama dengan Terdakwa I ROSYID RIDHO dan Terdakwa II AGUS WIDODO terjadi pembicaraan berkaitan dengan saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA bersama saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA menggeber-geberkan kendaraan pada saat melintas di Gapura Mulungan, selanjutnya Terdakwa II AGUS WIDODO menghubungi Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO, selanjutnya Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO datang menemui Terdakwa I ROSYID RIDHO bersama Terdakwa II AGUS WIDODO, kemudian Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO mendekati saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dan langsung memukul sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian kepala dengan posisi saling berhadap-hadapan, selanjutnya Terdakwa I ROSYID RIDHO memukul sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian wajah dan 2 kali mengenai dada kanan saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dengan posisi saling berhadap-hadapan dengan jarak kurang lebih 50 cm, selanjutnya Terdakwa I ROSYID RIDHO juga melakukan pemukulan kepada saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA sebanyak menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian wajah dan 2 kali mengenai dada kanan, tidak lama kemudian datang Terdakwa IV GUNTUR ADI KUSUMA dan langung melakukan pemukulan kepada saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dengan menggunakan selongsong bekas kembang api dan mengenai kepala bagian depan saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA, selanjutnya datang Terdakwa V DADANG JIWANTORO dan Terdakwa VI HANDOKO BAKTI KURNIAWAN, selanjutnya Terdakwa V DADANG JIWANTORO melakukan pemukulan kepada saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian lengan kanan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dengan posisi saling berhadap-hadapan dan Terdakwa VI HANDOKO BAKTI KURNIAWAN juga melakukan pemukulan kepada saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai Pundak kanan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dengan posisi membelakangi saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA.
- Bahwa lokasi Tempat Kejadian Perkara yang beralamat Jl. Pringgodiningrat Dsn. Beran Kidul Ds. Tridadi Kec. Sleman Kab. Sleman tersebut merupakan tempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat umum, bahwa akibat bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA mengalami luka-luka sebagai mana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM yaitu sebagai berikut :
-
-
- VISUM ET REPERTUM saksi korban An. CHANDRA SASTRA NEGARA, dari RSU DAERAH SLEMAN, No :440/237/RM/2026, tanggal 24 April 2026,
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang diduga korban kekerasan terdapat nyeri tekan pada pipi kiri, luka lecat dan memar pada bahu kanan, luka lecet dan memar pada punggung sebelah kiri dan luka lecet pada siku tangan kanan, yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul.
-
-
-
- VISUM ET REPERTUM saksi korban An. BAGAS DONI SAPUTRA, dari RSU DAERAH SLEMAN, No :440/238/RM/2026, tanggal 24 April 2026,
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang diduga korban kekerasan terdapat memar di dahi yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul.
Perbuatan mereka Terdakwa I ROSYID RIDHO, Terdakwa II AGUS WIDODO, Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO, Terdakwa IV GUNTUR ADI KUSUMA, Terdakwa V DADANG JIWANTORO, Terdakwa VI HANDOKO BAKTI KURNIAWANsebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat 2 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran III UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka Terdakwa I ROSYID RIDHO Als SIPONG Bin SADAT NORMADI, Terdakwa II AGUS WIDODO Als GEMBES Bin LUGIMAN, Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO Als KODOK Bin MUJIMAN, Terdakwa IV GUNTUR ADI KUSUMA Als GUNTUR Bin TOTOK HERMIYANTO, Terdakwa V DADANG JIWANTORO Bin WAJIYO, Terdakwa VI HANDOKO BAKTI KURNIAWAN Als NDOKO Bin HARJONO, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2006 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Pringgodiningrat Dsn. Beran Kidul Ds. Tridadi Kec. Sleman Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 23.30 Wib saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA mengendarai sepeda motor Honda GL dan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA mengendari sepeda motor Kawasaki KLX D-Tracker, melintas di Jl. Magelang melewati depan Gapura Mulungan Kulon Ds. Sendangadi Kec. Mlati Kab. Sleman, dimana saat itu ada beberapa orang yang sedang berkumpul di depan Gapura Mulungan, dikarenakan saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dalam mengendarai tersebut menggeber-geberkan kendaraannya, kemudian Terdakwa I ROSYID RIDHO bersama Terdakwa II AGUS WIDODO yang pada waktu itu sedang berkumpul di depan Gapura Mulungan mengejar saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. AB 5593 EAE, dimana Terdakwa II AGUS WIDODO sebagai pengemudi dan Terdakwa I ROSYID RIDHO yang membonceng kendaraan, kemudian sekira pukul 00.15 hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026, bertempat di Jl. Pringgodiningrat Dsn. Beran Kidul Ds. Tridadi Kec. Sleman Kab. Sleman saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA bersama saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dipepet dan diberhentikan oleh Terdakwa I ROSYID RIDHO bersama Terdakwa II AGUS WIDODO, kemudian antara saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA bersama saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA bersama dengan Terdakwa I ROSYID RIDHO dan Terdakwa II AGUS WIDODO terjadi pembicaraan berkaitan dengan saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA bersama saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA menggeber-geberkan kendaraan pada saat melintas di Gapura Mulungan, selanjutnya Terdakwa II AGUS WIDODO menghubungi Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO, selanjutnya Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO datang menemui Terdakwa I ROSYID RIDHO bersama Terdakwa II AGUS WIDODO, kemudian Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO mendekati saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dan langsung memukul sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian kepala dengan posisi saling berhadap-hadapan, selanjutnya Terdakwa I ROSYID RIDHO memukul sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian wajah dan 2 kali mengenai dada kanan saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dengan posisi saling berhadap-hadapan dengan jarak kurang lebih 50 cm, selanjutnya Terdakwa I ROSYID RIDHO juga melakukan pemukulan kepada saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA sebanyak menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian wajah dan 2 kali mengenai dada kanan, tidak lama kemudian datang Terdakwa IV GUNTUR ADI KUSUMA dan langung melakukan pemukulan kepada saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dengan menggunakan selongsong bekas kembang api dan mengenai kepala bagian depan saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA, selanjutnya datang Terdakwa V DADANG JIWANTORO dan Terdakwa VI HANDOKO BAKTI KURNIAWAN, selanjutnya Terdakwa V DADANG JIWANTORO melakukan pemukulan kepada saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian lengan kanan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dengan posisi saling berhadap-hadapan dan Terdakwa VI HANDOKO BAKTI KURNIAWAN juga melakukan pemukulan kepada saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai Pundak kanan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dengan posisi membelakangi saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA.
- Bahwa lokasi Tempat Kejadian Perkara yang beralamat Jl. Pringgodiningrat Dsn. Beran Kidul Ds. Tridadi Kec. Sleman Kab. Sleman tersebut merupakan tempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat umum, bahwa akibat bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA mengalami luka-luka sebagai mana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM yaitu sebagai berikut :
-
-
- VISUM ET REPERTUM saksi korban An. CHANDRA SASTRA NEGARA, dari RSU DAERAH SLEMAN, No :440/237/RM/2026, tanggal 24 April 2026,
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang diduga korban kekerasan terdapat nyeri tekan pada pipi kiri, luka lecat dan memar pada bahu kanan, luka lecet dan memar pada punggung sebelah kiri dan luka lecet pada siku tangan kanan, yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul.
-
-
-
- VISUM ET REPERTUM saksi korban An. BAGAS DONI SAPUTRA, dari RSU DAERAH SLEMAN, No :440/238/RM/2026, tanggal 24 April 2026,
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang diduga korban kekerasan terdapat memar di dahi yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul.
Perbuatan mereka Terdakwa I ROSYID RIDHO, Terdakwa II AGUS WIDODO, Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO, Terdakwa IV GUNTUR ADI KUSUMA, Terdakwa V DADANG JIWANTORO, Terdakwa VI HANDOKO BAKTI KURNIAWANsebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat 1 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran III UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa mereka Terdakwa I ROSYID RIDHO Als SIPONG Bin SADAT NORMADI, Terdakwa II AGUS WIDODO Als GEMBES Bin LUGIMAN, Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO Als KODOK Bin MUJIMAN, Terdakwa IV GUNTUR ADI KUSUMA Als GUNTUR Bin TOTOK HERMIYANTO, Terdakwa V DADANG JIWANTORO Bin WAJIYO, Terdakwa VI HANDOKO BAKTI KURNIAWAN Als NDOKO Bin HARJONO, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2006 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Pringgodiningrat Dsn. Beran Kidul Ds. Tridadi Kec. Sleman Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, turut serta melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumya pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 23.30 Wib saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA mengendarai sepeda motor Honda GL dan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA mengendari sepeda motor Kawasaki KLX D-Tracker, melintas di Jl. Magelang melewati depan Gapura Mulungan Kulon Ds. Sendangadi Kec. Mlati Kab. Sleman, dimana saat itu ada beberapa orang yang sedang berkumpul di depan Gapura Mulungan, dikarenakan saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dalam mengendarai tersebut menggeber-geberkan kendaraannya, kemudian Terdakwa I ROSYID RIDHO bersama Terdakwa II AGUS WIDODO yang pada waktu itu sedang berkumpul di depan Gapura Mulungan mengejar saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. AB 5593 EAE, dimana Terdakwa II AGUS WIDODO sebagai pengemudi dan Terdakwa I ROSYID RIDHO yang membonceng kendaraan, kemudian sekira pukul 00.15 hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026, bertempat di Jl. Pringgodiningrat Dsn. Beran Kidul Ds. Tridadi Kec. Sleman Kab. Sleman saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA bersama saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dipepet dan diberhentikan oleh Terdakwa I ROSYID RIDHO bersama Terdakwa II AGUS WIDODO, kemudian antara saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA bersama saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA bersama dengan Terdakwa I ROSYID RIDHO dan Terdakwa II AGUS WIDODO terjadi pembicaraan berkaitan dengan saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA bersama saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA menggeber-geberkan kendaraan pada saat melintas di Gapura Mulungan, selanjutnya Terdakwa II AGUS WIDODO menghubungi Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO, selanjutnya Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO datang menemui Terdakwa I ROSYID RIDHO bersama Terdakwa II AGUS WIDODO, kemudian Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO mendekati saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dan langsung memukul sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian kepala dengan posisi saling berhadap-hadapan, selanjutnya Terdakwa I ROSYID RIDHO memukul sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian wajah dan 2 kali mengenai dada kanan saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dengan posisi saling berhadap-hadapan dengan jarak kurang lebih 50 cm, selanjutnya Terdakwa I ROSYID RIDHO juga melakukan pemukulan kepada saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA sebanyak menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian wajah dan 2 kali mengenai dada kanan, tidak lama kemudian datang Terdakwa IV GUNTUR ADI KUSUMA dan langung melakukan pemukulan kepada saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dengan menggunakan selongsong bekas kembang api dan mengenai kepala bagian depan saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA, selanjutnya datang Terdakwa V DADANG JIWANTORO dan Terdakwa VI HANDOKO BAKTI KURNIAWAN, selanjutnya Terdakwa V DADANG JIWANTORO melakukan pemukulan kepada saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian lengan kanan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dengan posisi saling berhadap-hadapan dan Terdakwa VI HANDOKO BAKTI KURNIAWAN juga melakukan pemukulan kepada saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai Pundak kanan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA dengan posisi membelakangi saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban CHANDRA SASTRA NEGARA dan saksi korban BAGAS DONI SAPUTRA mengalami luka-luka sebagai mana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM yaitu sebagai berikut :
-
-
- VISUM ET REPERTUM saksi korban An. CHANDRA SASTRA NEGARA, dari RSU DAERAH SLEMAN, No :440/237/RM/2026, tanggal 24 April 2026,
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang diduga korban kekerasan terdapat nyeri tekan pada pipi kiri, luka lecat dan memar pada bahu kanan, luka lecet dan memar pada punggung sebelah kiri dan luka lecet pada siku tangan kanan, yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul.
-
-
-
- VISUM ET REPERTUM saksi korban An. BAGAS DONI SAPUTRA, dari RSU DAERAH SLEMAN, No :440/238/RM/2026, tanggal 24 April 2026,
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang diduga korban kekerasan terdapat memar di dahi yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul.
Perbuatan mereka Terdakwa I ROSYID RIDHO, Terdakwa II AGUS WIDODO, Terdakwa III EKO AJI SEPTIYANTO, Terdakwa IV GUNTUR ADI KUSUMA, Terdakwa V DADANG JIWANTORO, Terdakwa VI HANDOKO BAKTI KURNIAWANsebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat 1 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran III UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
Sleman 25 Mei 2026
Jaksa Penuntut Umum
|
|
BAMBANG PRASETIYO,SH
Jaksa Madya
|
|