Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
387/Pdt.P/2026/PN Smn RAHMAT SAHRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 387/Pdt.P/2026/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMAT SAHRUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan secara sah perubahan penulisan nama Ayah kandung pada  Kutipan Akta Kelahiran anak  Pemohon Nomor: 6864/U/JB/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Penduduk Dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat tertanggal 10 Mei 2013, yang semula tertulis RAHMAT SARUDIN menjadi RAHMAT SAHRUDIN Sebagaimana:
  • Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3173063007810015;
  • Kartu Keluarga No. 3173060702131007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman tertanggal 27 Mei 2024;
  • Akta Kelahiran Ayah Kandung Nomor 3209/P/JB/1984 yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan sipil/ Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Jakarta tertanggal 01 November 1990;
  • Kutipan Buku Nikah 856/40/XII/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Depok Sleman Tertanggal 15 Desember 2004;
  • Kutipan Akta kelahiran anak ke-1 (satu)  yang nama HAMNA ATTIRAMI dengan dengan nomor 2117/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala kantor Pendaftaran Penduduk dan catatan sipil kabupaten Sleman Tertanggal 20 Juni 2006;
  • Kutipan Akta kelahiran anak Ke-2 (dua) yang nama FALIH ATTIRAMI dengan nomor 474.1/6320.Istimewa/LU/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala kantor Pendaftaran Penduduk dan catatan sipil kabupaten Lampung Utara Tertanggal 27 agustus 2009;
    1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak