Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
206/Pdt.P/2025/PN Smn MARETO DWI DASAPURNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 206/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARETO DWI DASAPURNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa alm. TASIJAN telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 29 April 1955 karena sakit, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: 472.12/234/XI/2022 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Tegaltirto tertanggal 08 Juli 2022;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;

                                                                      

  •  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak