| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-35/Slmn/Enz.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
BUDI KRISTANTO BIN HARJO UTOMO (ALM)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Th / 04 April 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sanggrahan IX Rt 004 / Rw 019, Kel/Desa. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN dan PENAHANAN :
|
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa:
|
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
17 November 2025 s/d 20 November 2025
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa, jenis RUTAN
|
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
19 November 2025 s/d 08 Desember 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU
|
:
|
09 Desember 2025 s/d 17 Januari 2026
|
|
|
3.
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PN
|
:
|
18 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026
|
|
|
|
4.
|
Perpanjangan Oleh PN
|
:
|
17 Pebruari 2026 s/d 18 Maret 2026
|
|
|
|
4.
|
Ditahan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
2 Maret 2026 s/d 21 Maret 2026
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
Kesatu :
---------- Bahwa ia Terdakwa BUDI KRISTANTO BIN HARJO UTOMO (ALM) pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Nglarang, Rt.004/Rw.011, Kel./Desa Sidoarum, Kec. Godean, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi WISNU (berkas penuntutan terpisah) dimana pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira jam 09.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi WISNU dengan nomor whatsapp Terdakwa 08816729088 ke nomor whatsapp Saksi WISNU 085641981213, Terdakwa memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Saksi WISNU dan diberi harga Rp 1.200.000,- (satu juta duaratus ribu rupiah), untuk pembayaranya melalui dompet digital DANA dengan nomor 085641981213, kemudian sekira pukul 14.00 wib Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp Rp 1.200.000,- (satu juta duaratus ribu rupiah) dengan cara Top up ke dompet digital DANA dengan nomor 085641981213 melalui toko Indomaret yang beralamatkan di Jl Cebongan, Karaan. Sidomoyo, Godean, Sleman, setelah Terdakwa mentransfer kemudian Terdakwa mengkonfirmasi atas pembayaran yang telah dilakukannya. Selanjutnya sekira jam 19.00 Wib Saksi WISNU mengantar paket sabu tersebut di jalan depan rumah Terdakwa, setelah Terdakwa terima paket sabu tersebut kemudian Saksi WISNU pergi.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu yakni untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri.
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan sabu tersebut kemudian sabu tersebut Terdakwa ambil sebagian dan Terdakwa taruh di plastic klip kemudian sebagian Terdakwa gunakan sendiri di rumah Terdakwa setelah selesai kemudian sabu dan alat hisap sabu Terdakwa masukan di bungkus rokok kemudian Terdakwa taruh di saku baju batik warna biru yang tergantung di dinding dalam kamar setelah itu Terdakwa tidur. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa memakai lagi narkotika jenis sabu tersebut sendiri di rumah Terdakwa.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 17.00 wib sewaktu Terdakwa sedang keluar rumah dan beristirahat duduk di emperan depan toko yang tutup beralamat di Nglarang, Rt.004/Rw.011, Kel./Desa Sidoarum, Kec. Godean, Kab. Sleman, petugas kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi AWAN SUBIAKTO selaku RT setempat, ditemukan antara lain berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum 76 yang di dalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,66 (nol koma enam enam) gram beserta bungkusnya yang dimasukan kedalam potongan sedotan warna hitam dan dibungkus dengan lakban warna hitam ditemukan di saku celana sebelah kanan samping kanan;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam dengan Nomor panggil 08816729088 ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan barang berupa:
- 1 (satu) buah baju batik warna biru yang digantungkan di dinding dalam kamar serta disaku baju terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok Sukun yang di dalamnya berisi: bungkusan kertas warna putih yang di dalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga masih ada sisa Sabunya dengan berat bruto 1, 34 (satu koma tiga empat) gram beserta pipet kacannya, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah jarum peniti, 1 (satu) buah sumbu korek, 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) lubang, 1 (satu) buah korek api gas warna merah.
Dan selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti di bawa ke Polda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saksi WISNU tersebut 4 (empat) kali dengan rincian:
- Yang pertama pada hari dan tanggal lupa pertengahan bulan Agustus, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), telah Terdakwa bayar lunas.
- Yang kedua pada hari dan tanggal lupa pertengahan bulan Agustus, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), telah Terdakwa bayar lunas.
- Yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Terdakwa baru membayar Rp 300.000,- (tigartus ribu rupiah) dan masih mempunyai kekurangan pembayaran Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah).
- Yang terakhir pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa telah bayar lunas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah D.I.Yogyakarta dengan No : R/400.7.5/1981/D13.1, tanggal 24 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa dr. Seviana Primawati Dkk, mengetahui Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah D.I.Yogyakarta, Mulia Kurniawati S.Farm., M.H.Kes, menyimpulkan bahwa: setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti dengan No.BB/393-e/XI/2025 dengan No. Kode Laboratorium 030809/T/11/2025, 030810/T/11/2025 dan 030811/T/11/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukanlah tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk menguasai narkotika tersebut.
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua :
---------- Bahwa Terdakwa BUDI KRISTANTO BIN HARJO UTOMO (ALM) pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Sanggrahan IX Rt 004 / Rw 019, Kel/Desa. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi WISNU (berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira jam 19.00 wib Terdakwa ambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa taruh di plastic klip kemudian sebagian Terdakwa gunakan sendiri di rumah Terdakwa, dengan cara semula narkotika jenis sabu yang ada dalam plastic klip Terdakwa ambil sebagian lalu Terdakwa masukan kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca yang ada sabunya tersebut Terdakwa sambung ke sedotan lalu sedotan masuk ke dalam botol melalui tutupnya yang diberi dua lubang kemudian salah satu lubang tutup diberi sedotan setelah itu pipet kaca yang ada sabunya dibakar dengan menggunakan korek api gas jang diberi sumbu lalu sabu yang dibakar tersebut mengeluarkan asap dan masuk ke botol kemudian keluar lewat sedotan lalu asap yang keluar dari sedotan tersebut Terdakwa hisap / sedot kedalam mulut selayaknya merokok.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah D.I.Yogyakarta dengan No : R/400.7.5/1981/D13.1, tanggal 24 November 2025, yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa dr. Seviana Primawati Dkk, mengetahui Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah D.I.Yogyakarta, Mulia Kurniawati S.Farm., M.H.Kes, menyimpulkan bahwa: setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti dengan No.BB/393-e/XI/2025 dengan No. Kode Laboratorium 030809/T/11/2025, 030810/T/11/2025 dan 030811/T/11/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil uji urine Terdakwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab.: L-292500 oleh dokter penanggungjawab dr. Retno Ami S., M.Sc.,Sp.PK pemeriksaan tanggal 18 November 2025 pada pokoknya menerangkan Terdakwa terdeteksi menggunakan Amphetamine, dan Methamphetamine.
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
Sleman, 3 Maret 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
Rina Wisata,S.H.
Jaksa Muda NIP.19870819200912 2004
|
|