Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Smn BPR RESTU ARTHA ABADI CABANG MEDARI 1.PURNOMO SUGIYANTO
2.YENI AGUSTINA
3.SUBAGYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR RESTU ARTHA ABADI CABANG MEDARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PURNOMO SUGIYANTO
2YENI AGUSTINA
3SUBAGYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.839.251,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi Hukum, perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat.
  3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melunasi seketika seluruh pinjaman kredit di BPR Restu Artha Abadi paling lama 7 hari kalender setelah putusan dijatuhkan.
  4. Menyatakan demi Hukum sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri bangunan dengan SHM No. 07711/Kalitirto yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kecamatan Berbah, Desa Kalitirto adalah tanah sengketa dan dibenarkan Penggugat untuk memasang banner dalam pengawasan Bank, serta memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengosongkan objek sengketa karena akan segera dilelang.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Bapak Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak