Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Smn ADAM NUR BAWONO 1.Sunarni
2.Wahyu Hutomo Putro
3.Asih Suryaning Hastuti
4.Al Haryono
5.Gunawan
6.Sri Widayati
7.Nur Sukapti
8.Puji Astuti
9.Sri Hartati
10.STANLEY FRANSISCUS JAURY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADAM NUR BAWONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sunarni
2Wahyu Hutomo Putro
3Asih Suryaning Hastuti
4Al Haryono
5Gunawan
6Sri Widayati
7Nur Sukapti
8Puji Astuti
9Sri Hartati
10STANLEY FRANSISCUS JAURY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan obyek sengketa tanah pekarangan yang terletak di Jl. Cindelaras 3, Dusun Karangsari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, dengan Sertipikat Hak Milik atau SHM No. 485 atas nama Adam Nur Bawono/ Penggugat, SU Nomor 15.446 tanggal 13-11-1990 dengan luas 264 M2, Nomor Hak : 13.04.11.04.1.00485, dengan batas-batas sebagai berikut :

                        Batas Selatan  : Jl. Cindelaras 3.

                        Batas Barat     : Tanah milik Nyonya Ardhini Meikhnasari, SPd.

Batas Utara     : Tanah milik Imam Herianto.

Batas Timur     : Tanah milik Wida Yuniarti.

Adalah sah milik Penggugat.

 

  1. Menyatakan pembelian obyek sengketa dari kakek Penggugat, Drs. Sukirin (almarhum) dari Nata Harjana, yang tercatat dalam Letter C No. 360, Idin tanggal 29 Mei 1984 No. 58 J/ PD/ Agr/ 1984 pada tanggal 17 Maret 1982 dengan luas 400 M2, C. 414 No. Persil 713 P.V.; selanjutnya dilakukan pembukuan/ Konversi ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 485 atas nama Prof. Drs. H. Sukirin, SU Nomor 15.446 tanggal 13-11-1990 dengan luas 264 M2 yang terletak di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY pada tanggal 8 Januari 1991 di Kabupaten Sleman adalah sah secara hukum.

 

  1. Menetapkan Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari alm. Yusuf Yuniarto dan alm. Yusuf Yuniarto merupakan salah satu ahli waris dari alm. Prof. Drs. H. Sukirin.

 

  1. Menetapkan secara hukum  pembagian bersama/ kesepakatan para ahli waris terhadap obyek sengketa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 485 atas nama Prof. Drs. H. Sukirin, SU Nomor 15.446 tanggal 13-11-1990 dengan luas 264 M2 yang terletak di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY; pasca terjadinya turun waris atau dari ahli waris yang ada menjadi atas nama Yusuf Yuniarto, kemudian menjadi atas nama Adan Nur Bawono atau Penggugat adalah sah secara hukum.

 

  1. Menyatakan Surat Kuasa antara almh.Ny. Suyatmi, Tergugat I, almh. Sunarti/ Ibu dari Tergugat II dan Tergugat III, serta Tergugat IV sampai dengan Tergugat VIII kepada Tergugat IX tertanggal 13 Mei 2020 yang berhubungan dengan obyek sengketa adalah mengandung unsur cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka harus dinyatakan batal secara hukum.

 

  1. Menyatakan Perjanjian Jual Beli antara Tergugat IX dengan Tergugat X tertanggal 11 Maret 2021 terhadap obyek sengketa adalah  mengandung cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dinyatakan batal secara hukum.

 

  1. Menyatakan Perikatan Jual Beli tertanggal 11 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Mei 2020 atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah mengandung cacat hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan bagi Penggugat baik materiil maupun imateriil.

 

  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat X dengan mendirikan bangunan rumah dan memasang papan pengumuman iklan berupa banner mengatasnamakan SORA MAGUWO di atas tanah obyek sengketa dengan tidak meminta ijin serta tanpa sepengetahuan pemilik atau pemegang Sertipikat Hak Milik adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sehingga mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Penggugat.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak bersedia menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sehingga mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Penggugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah keseluruhan kerugian yang diderita oleh Penggugat baik kerugian materiil senilai Rp 185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dan kerugian imateriil Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian sebesar Rp 285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya harus untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan bebas dari segala bentuk pembebanan kepada Penggugat, dalam jangka waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan/ atau apabila perlu dengan bantuan alat negara yang sah;

 

  1. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang X terletak di Jalan Dayu Baru, Gang Kampoeng Gajah Damai No. 5 RT. 004, RW. 28, Dusun Dayu, Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman serta tanah milik  Tergugat IX;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, dan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat banding, verzet atau deden verzet ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorrad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak