Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2025/PN Smn Indrayani Setyastuti 1.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi Yogyakarta-Kulon Progo Kalurahan Ambarketawang (Dusun Mejing Wetan)
3.Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
4.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indrayani Setyastuti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mirza Ajeng Thiasari, S.H., M.H.Indrayani Setyastuti
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi Yogyakarta-Kulon Progo Kalurahan Ambarketawang (Dusun Mejing Wetan)
3Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
4Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan Semarang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV atas dasar penilaian yang dibuat oleh Turut Termohon adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Membatalkan penilaian ganti kerugian yang ditetapkan oleh Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV atas dasar penilaian yang dibuat oleh Turut Termohon terhadap Tanah dan Bangunan milik Pemohon;
  4. Menghukum dan memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar nilai ganti kerugian atas Tanah milik Pemohon sebesar Rp. 503.500.000 (lima ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum dan memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar nilai penggantian kerugian masa tunggu atas Tanah milik Pemohon sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar kerugian non-fisik atau solatium kepada Pemohon sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
  7. Menghukum dan memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar nilai keseluruhan ganti kerugian yang layak dan wajar
  8. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk tunduk dan patuh pada pelaksanaan putusan ini;
  9. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, demi hukum, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak