Dakwaan |
![Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo]()
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parsamnya No. 6 Beran, Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. Nomor : PDM- 58 /SLMN/Eoh.3/02/2025
- TERDAKWA :
Nama lengkap : HERY SETYO PURNOMO bin BROTO ATMOJO
Tempat lahir : Klaten
Umur / tanggal lahir : 10 April 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Arjuna no. A RT 046 RW 010 Wirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta (KTP) atau Pondok Permai 2 Blok E-2 Jl. Tambak, Kecamatan Ngestiharjo, kabupaten Bantul (Domisili)
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
- PENAHANAN :
Terhadap Terdakwa HERY SETYO PURNOMO bin BROTO ATMOJO telah dilakukan penahanan sejak :
-
-
|
Penyidik dengan jenis penahanan Rutan
Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
:
|
3 Januari 2025 – 22 Januari 2025
23 Januari 2025 – 3 Maret 2025
|
|
|
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
26 Februari 2025 – 17 Maret 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa Hery Setyo Purnomo bin Broto Atmojo pada bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di Perumahan Grand Amaia Residence Tamanmartini Kalasan Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang menjual suatu lingkungan perumahan atau libas yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Saksi Sri Wijayanti dan Saksi Irni Hastuti adalah sama-sama istri anggota TNI AU yang disebut Anggota Persatuan Istri Anggota TNI Angkatan Udara (PIA Ardhya Garini) dan bertetangga di Komplek TNI AU dengan alamat Jl. Rajawali Raya Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Saksi Sri Wijayanti tinggal di Jl. Rajawali Raya no. 1 RT 03 RW 011 Kel. Halim Perdana Kusuma, Kec. Makasar Jakarta Timur sedangkan Saksi Irni Hastuti tinggal di Jl. Rajawali Raya no. 6 RT 03 RW 011 Kel. Halim Persada Kusuma, Kec. Makasar Jakarta Timur.
- Pada tanggal 1 April 2021 saksi Sri Wijayanti telah membeli rumah dan tanah di Perum Grand Amaia Residence Kav. A-9 dengan luas lahan (tanah) 126 m2, dengan luas bangunan 2 lantai seluas 128 m2 dan Kav tanah C-1 dengan luas lahan 115 m2, namun sampai dengan saat ini saksi Sri Wijayanti belum juga mendapatkan hak atas Sertifikat Hak Milik yang dijanjikan oleh terdakwa. Hanya saja belum didapatkannya hak sertifikat tersebut tidak diceritakan oleh saksi Sri Wijayanti kepada saksi Irni Hastuti.
- Pada bulan Februari 2022 saksi Sri Wijayanti memberi info kepada saksi Irni Hastuti kalau ada perumahan yang berada di Dsn. Keniten, Kel. Tamanmartini, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, RESIDENCE GRAND AMAIA Kalasan Sleman yang tinggal satu unit dengan pesona View Gunung Merapi, yang salah satunya saksi Sri Wijayanti membeli Perum Residence Grand Amaia Kav. A-9, yang berada di Dsn. Keniten, Tamanmartini Kalasan Sleman. Kemudian saksi Sri Wijayanti mengirimkan brosur tersebut ke saksi Irni Hastuti, termasuk di dalam brosur tersebut tercantum harga rumah Kav. B-4 Grand Amaia dengan luas lahan (tanah) 108 m2, dengan luas bangunan 2 lantai seluas 112 m2, sesuai brosur PT. DARATAN TAK BERBATAS.
- Dikarenakan saksi Irni Hastuti tidak bisa hadir ke Yogyakarta karena kerja, maka Saksi Irni Hastuti kemudian memberikan kuasa penuh secara lisan kepada saksi Sri Wijayanti untuk melakukan perikatan jual beli (PJB) pada tanggal 08 Maret 2023 antar penjual yaitu terdakwa dan pembeli yaitu Saksi Irni Hastuti dengan menghadap Notaris Intan Nurmawati, SH., MKn, yang diwakilkan oleh staf Notaris yang bernama Dadang Broto Laksono di Kantor Jl. Wonosari Km. 8,5 No. 74 Gandu Baru, Sendangtirto, Berbah, Sleman.
- Kemudian pada tanggal 26 Februari 2022 saksi IRNI HASTUTI melakukan DP uang sebesar Rp. 50.000.000,- melalui tranfer ke Rekening BRI atas nama SRI WIJAYANTI, sebesar Rp. 500.000.000,- + Rp. 37.500.000 yang sisanya sesuai dengan PJB. Dibayarkan secara bertahap sebanyak enam kali pembayaran, untuk mulai pembayaran pada bulan April 2022 s/d bulan Agustus 2022 dengan diberikan bukti kwitansi pembayaran sebagai berikut :
- Pada tanggal 26 April 2022 untuk pembayaran angsuran 1 (satu) sebesar Rp 37.500.000,00
- Pada tanggal 18 Mei 2022 untuk pembayaran angsuran 2 (dua) sebesar Rp. 50.000.000,00
- Pada tanggal 14 Juni 2022 untuk pembayaran angsuran 3 (tiga) sebesar Rp. 62.500.000
- Pada tanggal 24 Juli 2022 untuk pembayaran angsuran 4 dan 5 (empat dan lima) sebesar Rp. 100.000.000,00
- Pada tanggal 01 Agustus 2022 untuk angsuran 6 (Enam) pelunasan sebesar Rp. 50.000.000,00
Jadi total uang yang sudah dibayarkan saksi Irni Hastuti kepada terdakwa melalui Saksi Sri Wijayanti sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
- Pada bulan Mei 2023 s/d Agustus 2023 saksi Irni Hastuti pernah datang untuk melakukan pengecekan bangunan PERUM RESIDENCE KAV B-4 GRAND AMAIA yang dibelinya dan sudah dibayar lunas sebanyak Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta ribu rupiah) yang berada di Dsn. Keniten, Tamanmartini, Kalasan, Sleman, sesuai perjanjian dalam PJB mulai dikerjakan dalam waktu 8 bulan terhitung mulai tanggal 28 Maret 2022 s/d 28 November 2022 rumah akan diserah terimakan, namun sampai bulan Agustus 2023 baru terbangun sekira 40 % hingga sekarang dan sertifikat hak milik yang dijanjikan akan dilakukan (AJB) pada tanggal 30 Agustus 2023 belum terlaksana.
- Terdakwa sebagai Direktur PT. DARATAN TAK BERBATAS tidak pernah memberi tahu kepada saksi Sri Wijayanti dan saksi Irni Hastuti atas bidang tanah tersebut sedang dalam proses IPT (izin pemakaian tanah), pelepasan, penggabungan dan pemecahan sampai menjadi masing-masing dan 5 (lima) Sertifikat belum beralih hak menjadi atas nama pengembang PT. DARATAN TAK BERBATAS.
- Pada tanggal 26 Agustus 2023 saksi Henry Sehat Berutu (pengacara saksi Irni Hastuti) datang ke Kantor PT. DARATAN TAK BERBATAS yang beralamat JL. Titi Bumi Barat No 13 D Banyuraden, Gamping, Sleman untuk menanyakan upaya terdakwa untuk penyelesaian pembangunan Perumahan GRAND AMAIA KAV B-4, di mana pada saat itu ada kesepakatan dan membuat surat perjanjian, pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan rumah serta bertanggung jawab terhadap pembiayaan sub kontraktor atau tenaga kerja tukang yang ditunjuk oleh terdakwa dengan memasok biaya pembangunan minimal Rp 30.000.000,- setiap minggu hingga rumah terbangun 100% sesuai yang telah disepakati, dimana terdakwa berjanji akan membayar pada setiap hari senin, setiap minggunya ke rekening saksi Irni Hastuti, namun kenyataannya sampai saat ini perjanjiannya di abaikan oleh terdakwa.
- Terdapat Surat Keputusan Bupati Sleman nomor 503 / 000366.95.21 / 0586.A / IPPT.U / 2021, tanggal 03 Agustus 2021 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Usaha PT Daratan Tak Terbatas untuk perumahan di pedukuhan Keniten Tamanmartani Kalasan sleman seluas 3.753 m2. Keputusan tersebut merupakan produk Bupati, bukan produk Kantor Pertanahan Sleman.
- Sampai saat ini tidak pernah ada pengajuan ijin pemecahan tanah untuk usaha di kantor Pertanahan Sleman. Berdasarkan data Buku Tanah Kantor Pertanahan Sleman, sampai saat ini kelima sertifikat hak milik tersebut masih atas nama perorangan, bukan atas nama PT Daratan Tak Terbatas. Pemecahan tanah untuk perumahan terlebih dahulu harus diterbitkan HGB atas nama Badan Usaha.
- Tanggal 30 september 2021 PT Daratan Tak Berbatas mengajukan pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di kantor Pertanahan sleman. Dan hasil dari pertimbangan teknis pertanahan yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tersebut pada tanggal 6 Oktober 2021 terbit pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang nomor 568/34.04.400/IPPT/X/2021 yang isinya menyatakan bahwa sesuai tata ruang.
- PT. DARATAN TAK BERBATAS seharusnya mengurus pelepasan Hak atas tanah atas kelima obyek tersebut menjadi tanah Negara di hadapan Notaris, atau kepala kantor pertanahan dengan pemberian ganti kerugian yang disepakati, setelah tanah tersebut menjadi tanah Negara baru dapat dimohonkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT. DARATAN TAK BERBATAS
- Saksi Irni Hastuti membaca surat perikatan jual beli antara saksi Irni Hastuti dan terdakwa jumlah sertifikat yang tercantum dalam surat perikatan jualbeli sebanyak 5 (lima) sertifikat yang masih hak milik orang lain :
- sertifikat hak milik nomor : 00476/tamanmartani, surat ukur/gambar situasi nomor : 449, tanggal 15-01-1992, seluas 763 m2 dengan nomor NIB : 05441
- sertifikat hak milik nomor : 01302/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 2.316, tanggal 12-03-1996, seluas 604 m2
- sertifikat hak milik nomor : 02223/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 174/tamanmartani/2000, tanggal 17-05-2000, seluas 584 m2 dengan nomor NIB : 13.04.10.03.00643.
- sertifikat hak milik nomor : 02092/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 00238/1999, tanggal 24-11-1999, seluas 1.107 m2 dengan nomor NIB : 13.04.10.03.00460.
- sertifikat hak milik nomor : 04523/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 02629//tamanmartani/2008, tanggal 29-10-2008, seluas 695 m2 dengan nomor NIB : 13.04.10.03.03102.
- Sertifikat hak milik nomor : 04523/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 02629//tamanmartani/2008, tanggal 29-10-2008, seluas 695 m2 dengan nomor NIB : 13.04.10.03.03102 adalah milik Willybrordus Wijonarko Karno.
- Sertifikat hak milik nomor : 00476/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 449, tanggal 15-01-1992, seluas 763 m2 (tuju ratus enam puluh tiga meter persegi) dengan nomor NIB : 05441, sertifikat hak milik nomor : 01302/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 2.316, tanggal 12-03-1996, seluas 604 m2 (enam ratus empat meter persegi).
- Sertifikat hak milik nomor : 02223/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 174/tamanmartani/2000, tanggal 17-05-2000, seluas 584 m2 (lima ratus delapan puluh empat meter persegi) dengan nomor NIB : 13.04.10.03.00643, dan
- Sertifikat hak milik nomor : 02092/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 00238/1999, tanggal 24-11-1999, seluas 1.107 m2 (seribu seratus tujuh meter persegi) dengan nomor NIB : 13.04.10.03.00460, semuanya milik saksi Esthi Setyadi, telah dijual ke PT Daratan Tak Berbatas dan dibayar lunas sebesar Rp 5.045.700.000,- dan menunjuk Notaris Intan Nurmawati SH MKn dan dibuatkan AJB antara saksi Esthi Setyadi dan terdakwa.
- Bahwa ke 5 (lima) sertifikat masih atas nama hak milik pemilik sertifikat dan saksi Sri Wijayanti tidak tahu siapa nama pemiliknya dan saksi tegaskan kalau ke 5 (lima) sertifikat tersebut belum beralih hak ke PT. DARATAN TAK BERBATAS atau belum atas nama terdakwa.
- Yang membuat saksi Irni Hastuti yakin dan percaya sehingga tergerak untuk membeli 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia luas lahan (tanah) 108 m2, dengan luas bangunan 2 lantai seluas 112m2 di PT. DARATAN TAK BERBATAS sehingga menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000.000,- kepada terdakwa karena melihat brosur yang dikeluarkan PT. DARATAN TAK BERBATAS berupa gambar dan foto serta lokasi dan View Gunung Merapi.
- Atas pembelian 1 (satu) unit pembelian Rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia tersebut saksi Irni Hastuti telah membayar lunas sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan bukti kwitansi-kwitansi terlampir yang dikeluarkan oleh terdakwa selaku Direktur PT. DARATAN TAK BERBATAS.
- Saksi Irni Hastuti melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit pembelian Rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia Grand Amaia, Yogyakarta tersebut dengan cara tranfer ke rekening Saksi Sri Wijayanti :
NO
|
TANGGAL PENGIRIMAN
|
PENGIRIM/ NO REKENING
|
PENERIMA / NO REKENING
|
JUMLAH UANG YANG DI TRANSFER
|
KET/
CATATAN
|
1
|
26/2/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
50.000.000.00
|
|
2
|
27/2/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
55.000.000.00
|
|
3
|
28/2/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
60.000.000.00
|
|
4
|
1/3/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
65.000.000.00
|
|
5
|
2/3/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
59.000.000.00
|
|
6
|
3/3/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
65.000.000.00
|
|
7
|
4/3/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
61.000.000.00
|
|
8
|
25/4/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
37.000.000.00
|
|
9
|
17/5/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
50.000.000.00
|
|
10
|
14/6/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
62.500.000.00
|
|
11
|
23/7/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
60.000.000.00
|
|
12
|
24/7/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
40.000.000.00
|
|
13
|
20/8/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
50.000.000.00
|
|
TOTAL KESELURUHAN
|
714.500.000.00
|
|
- Setelah saksi Irni Hastuti melakukan transfer secara bertahap ke rekening 138501006597501 Bank BRI atas nama Saksi Sri Wijayanti, kemudian Saksi melakukan tranfer kepada terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan Kwitansi kepada saksi IRNI HASTUTI yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur PT. DARATAN TAK BERBATAS sebagai berikut :
- Kuitansi pada tanggal 04 Maret 2022 untuk pembayaran angsuran 1 (satu) Kavling B4 Grand Amaia, Kalasan, Yogyakarta, uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Kuitansi pada tanggal 26 April 2022 untuk pembayaran angsuran 1 (satu) Kavling B4 Grand Amaia, Kalasan, Yogyakarta, uang sebesar Rp. 37.500.000 (tiga puluh tuju juta lima ratus ribu rupiah).
- Kuitansi pada tanggal 18 Mei 2022 untuk pembayaran angsuran 2 (dua) Kavling B4 Grand Amaia, Kalasan, Yogyakarta, uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Kuitansi pada tanggal 14 Juni 2022 untuk pembayaran angsuran 3 (tiga) Kavling B4 Grand Amaia, Kalasan, Yogyakart uang sebesar Rp. 62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus riburupiah).
- Kuitansi pada tanggal 24 Juli 2022 untuk pembayaran angsuran 4 dan 5 (empat dan lima) Kavling B4 Grand Amaia, Kalasan, Yogyakarta, uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Kwitansi pada tanggal 01 Agustus 2022 untuk pelunasan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Saksi Sri Wijayanti melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit pembelian Rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia Grand Amaia, Yogyakarta atas pembeli saksi Irni Hastuti tersebut dengan cara transfer ke rekening BRI dan BCA atas nama terdakwa.
- Saat saksi Irni Hastuti melakukan pembelian Rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia yang berada di Kelurahan Tamanmartini, Kalasan, Sleman tersebut dibuatkan Surat perjanjian pembelian antara saksi Irni Hastuti dengan terdakwa pada tanggal 08 Maret 2023, kemudian surat tersebut di kirim oleh PT. DARATAN TAK BERBATAS ke alamat saksi Irni Hastuti berupa PPJB dihadapan Notaris.
- Setelah saksi Irni Hastuti melakukan pembayaran hingga total sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah), rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia tersebut sudah terbangun sekitar 40 %.
- Saksi Irni Hastuti dalam pembelian 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia di Kel. Tamanmartini, Kec. Kalasan, Kab. Sleman dengan luas lahan (tanah) 108 m2, dengan luas bangunan 2 lantai seluas 112 m2, belum terbit SHM, bahkan sertifikat tersebut masih hak milik pemilik lama dan belum beralih ke pengembang PT. DARATAN TAK BERBATAS.
- Bahwa uang yang dikirim kepada terdakwa melalui Saksi Sri Wijayanti untuk membeli 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia di Kel. Tamanmartini, Kec. Kalasan, Kab. Sleman milik Irni Hastuti serta disertai kwitansi-kwitansi yang di tanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur PT. DARATAN TAK BERBATAS.
- Bahwa dalam pembangunan 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia luas lahan (tanah) 108 m2, dengan luas bangunan 2 lantai seluas 112m2 ada batas waktunya sesuai PPJB selama delapan bulan dari tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022.
- Saksi Sri Wijayanti telah menerima uang dari saksi Irni Hastuti sejumlah Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia luas lahan (tanah) 108 m2, dengan luas bangunan 2 lantai seluas 112 m2
- Asal tanah yang terdakwa jual kepada Irni Hastuti sertifikat hak milik nomor 04523/tamanmartani, surat ukur/gambar situasi nomor 02629/tamanmartani/2008 tanggal 29 Oktober 2008 seluas 695 m2 dimana sertifikat tersebut milik Willybrordus Wijonarko Karno
- Surat keputusan dari Bupati Sleman nomor 503 / 000366.95.21 / 0586.A / IPPT.U / 2021, tanggal 03 Agustus 2021 tentang izin penggunaan pemanfatan tanah usaha PT. DARATAN TAK TEBATAS untuk perumahan di Padukuahan Keniten, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan seluas 3.753 m3 tersebut sudah tidak berlaku.
- PT. Daratan Tak Terbatas pernah mengajukan izin pemecahan tanah yang berada di Padukuhan Keniten, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan seluas 3.753 m3, namun Terdakwa tidak tahu prosesnya sampai mana pengurusan terhadap kelima Obyek sertifikat hak milik nomor : 00476/tamanmartani, sertifikat hak milik nomor : 01302/tamanmartani, sertifikat hak milik nomor : 02223/tamanmartani, sertifikat hak milik nomor : 02092/tamanmartani, sertifikat hak milik nomor : 04523/tamanmartani tersebut. Terdakwa tidak tahu apakah sudah diajukan atau belum permohonan pemecahan pencatatan pencoretan dan masih atas nama person, karena proses pemecahan tersebut dapat dilakukan setelah terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT. DARATAN TAK BERBATAS.
- PT. DARATAN TAK BERBATAS belum pernah mengajukan surat permohonan ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan data hak atas tanah tersebut yang lokasinya berada di Dsn. Keniten, Kel. Tamanmartini, Kec. Kalasan, Kab. Sleman.
- PT. DARATAN TAK BERBATAS belum pernah mengajukan izin penataan bangunan atau siteplan dalam suatu lingkungan yang memuat rencana tata bangunan, jaringan sarana dan prasarana lingkungan serta fasilitas lingkungan yang berlaku dalam suatu lingkungan dengan fungsi tertentu yang berada di Padukuhan Keniten, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan seluas 3.753 m3.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 154 jo pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa Hery Setyo Purnomo bin Broto Atmojo pada waktu dan tempat seperti pada Dakwaan Kesatu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Saksi Sri Wijayanti dan Saksi Irni Hastuti adalah sama-sama istri anggota TNI AU yang disebut Anggota Persatuan Istri Anggota TNI Angkatan Udara (PIA Ardhya Garini) dan bertetangga di Komplek TNI AU dengan alamat Jl. Rajawali Raya Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Saksi Sri Wijayanti tinggal di Jl. Rajawali Raya no. 1 RT 03 RW 011 Kel. Halim Perdana Kusuma, Kec. Makasar Jakarta Timur sedangkan Saksi Irni Hastuti tinggal di Jl. Rajawali Raya no. 6 RT 03 RW 011 Kel. Halim Persada Kusuma, Kec. Makasar Jakarta Timur.
- Pada tanggal 1 April 2021 saksi Sri Wijayanti telah membeli rumah dan tanah di Perum Grand Amaia Residence Kav. A-9 dengan luas lahan (tanah) 126 m2, dengan luas bangunan 2 lantai seluas 128 m2 dan Kav tanah C-1 dengan luas lahan 115 m2, namun sampai dengan saat ini saksi Sri Wijayanti belum juga mendapatkan hak atas Sertifikat Hak Milik yang di janjikan oleh terdakwa. Hanya saja permasalahan belum mendapatkan hak sertifikat tersebut tidak diceritakan oleh saksi Sri Wijayanti kepada saksi Irni Hastuti.
- Pada bulan Februari 2022 saksi Sri Wijayanti memberi info kepada saksi Irni Hastuti kalau ada perumahan yang berada di Dsn. Keniten, Kel. Tamanmartini, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, RESIDENCE GRAND AMAIA Kalasan Sleman yang tinggal satu unit dengan pesona View Gunung Merapi, yang salah satunya saksi Sri Wijayanti membeli Perum Residence Grand Amaia Kav. A-9, yang berada di Dsn. Keniten, Tamanmartini Kalasan Sleman. Kemudian saksi Sri Wijayanti mengirimkan brosur tersebut ke saksi Irni Hastuti, termasuk di dalam brosur tersebut tercantum harga rumah Kav. B-4 Grand Amaia dengan luas lahan (tanah) 108 m2, dengan luas bangunan 2 lantai seluas 112 m2, sesuai brosur PT. DARATAN TAK BERBATAS.
- Dikarenakan saksi Irni Hastuti tidak bisa hadir ke Yogyakarta karena kerja, maka Saksi Irni Hastuti kemudian memberikan kuasa penuh secara lisan kepada saksi Sri Wijayanti untuk melakukan perikatan jual beli (PJB) pada tanggal 08 Maret 2023 antar penjual yaitu terdakwa dan pembeli yaitu Saksi Irni Hastuti dengan menghadap Notaris Intan Nurmawati, SH., MKn, yang diwakilkan oleh staf Notaris yang bernama Dadang Broto Laksono di Kantor Jl. Wonosari Km. 8,5 No. 74 Gandu Baru, Sendangtirto, Berbah, Sleman.
- Kemudian pada tanggal 26 Februari 2022 Sdri. IRNI HASTUTI melakukan DP uang sebesar Rp. 50.000.000,- melalui tranfer ke Rekening BRI atas nama Sdri. SRI WIJAYANTI, sebesar Rp. 500.000.000,- + Rp. 37.500.000 yang sisanya sesuai dengan PJB. Dibayarkan secara bertahap sebanyak enam kali pembayaran, untuk mulai pembayaran pada bulan April 2022 s/d bulan Agustus 2022 dengan diberikan bukti kwitansi pembayaran sebagai berikut :
- Pada tanggal 26 April 2022 untuk pembayaran angsuran 1 (satu) sebesar Rp 37.500.000,00
- Pada tanggal 18 Mei 2022 untuk pembayaran angsuran 2 (dua) sebesar Rp. 50.000.000,00
- Pada tanggal 14 Juni 2022 untuk pembayaran angsuran 3 (tiga) sebesar Rp. 62.500.000
- Pada tanggal 24 Juli 2022 untuk pembayaran angsuran 4 dan 5 (empat dan lima) sebesar Rp. 100.000.000,00
- Pada tanggal 01 Agustus 2022 untuk angsuran 6 (Enam) pelunasan sebesar Rp. 50.000.000,00
Jadi total uang yang sudah dibayarkan saksi Irni Hastuti kepada terdakwa melalui Saksi Sri Wijayanti sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
- Pada bulan Mei 2023 s/d Agustus 2023 saksi Irni Hastuti pernah datang untuk melakukan pengecekan bangunan PERUM RESIDENCE KAV B-4 GRAND AMAIA yang dibelinya dan sudah dibayar lunas sebanyak Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta ribu rupiah) yang berada di Dsn. Keniten, Tamanmartini, Kalasan, Sleman, sesuai perjanjian dalam PJB mulai di kerjakan dalam waktu 8 bulan terhitung mulai tanggal 28 Maret 2022 s/d 28 November 2022 rumah akan diserahterimakan, namun sampai bulan Agustus 2023 baru terbangun sekira 40 % hingga sekarang dan sertifikat hak milik yang dijanjikan akan dilakukan (AJB) pada tanggal 30 Agustus 2023 belum terlaksana.
- Terdakwa sengaja menggunakan uang pembelian rumah kapling B4 yang ditransfer oleh saksi Sri Wijayanti digunakan untuk kegiatan pembangunan seluruh proyek/seluruh cluster, jadi tidak hanya untuk satu unit Kapling B4 saja sehingga rumah Kapling B4 tersebut tidak jadi dan baru terbangun 40 %.
- Terdakwa sebagai Direktur PT. DARATAN TAK BERBATAS tidak pernah memberi tahu kepada saksi Sri Wijayanti dan saksi Irni Hastuti atas bidang tanah tersebut sedang dalam proses IPT (izin pemakaian tanah), pelepasan, penggabungan dan pemecahan sampai menjadi masing-masing dan 5 (lima) Sertifikat belum beralih hak menjadi atas nama pengembang PT. DARATAN TAK BERBATAS.
- Pada tanggal 26 Agustus 2023 saksi Henry Sehat Berutu (pengacara saksi Irni Hastuti) datang ke Kantor PT. DARATAN TAK BERBATAS yang beralamat JL. Titi Bumi Barat No 13 D Banyuraden, Gamping, Sleman untuk menanyakan upaya terdakwa untuk penyelesaian pembangunan Perumahan GRAND AMAIA KAV B-4, di mana pada saat itu ada kesepakatan dan membuat surat perjanjian, pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan rumah serta bertanggung jawab terhadap pembiayaan sub kontraktor atau tenaga kerja tukang yang ditunjuk oleh terdakwa dengan memasok biaya pembangunan minimal Rp 30.000.000,- setiap minggu hingga rumah terbangun 100% sesuai yang telah disepakati, dimana terdakwa berjanji akan membayar pada setiap hari senin, setiap minggunya ke rekening saksi Irni Hastuti, namun kenyataannya sampai saat ini perjanjiannya di abaikan oleh terdakwa.
- Terdapat Surat Keputusan Bupati Sleman nomor 503 / 000366.95.21 / 0586.A / IPPT.U / 2021, tanggal 03 Agustus 2021 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Usaha PT Daratan Tak Terbatas untuk perumahan di pedukuhan Keniten Tamanmartani Kalasan sleman seluas 3.753 m2. Keputusan tersebut merupakan produk Bupati, bukan produk Kantor Pertanahan Sleman.
- Sampai saat ini tidak pernah ada pengajuan ijin pemecahan tanah untuk usaha di kantor Pertanahan Sleman. Berdasarkan data Buku Tanah Kantor Pertanahan Sleman, sampai saat ini kelima sertifikat hak milik tersebut masih atas nama perorangan, bukan atas nama PT Daratan Tak Terbatas. Pemecahan tanah untuk perumahan terlebih dahulu harus diterbitkan HGB atas nama Badan Usaha.
- Tanggal 30 september 2021 PT Daratan Tak Berbatas mengajukan pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di kantor Pertanahan sleman. Dan hasil dari pertimbangan teknis pertanahan yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tersebut pada tanggal 6 Oktober 2021 terbit pertimbangan teknis pertanahan untuk kegiatan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang nomor 568/34.04.400/IPPT/X/2021 yang isinya menyatakan bahwa sesuai tata ruang.
- PT. DARATAN TAK BERBATAS seharusnya mengurus pelepasan Hak atas tanah atas kelima obyek tersebut menjadi tanah Negara di hadapan Notaris, atau kepala kantor pertanahan dengan pemberian ganti kerugian yang di sepakati, setelah tanah tersenut menjadi tanah Negara baru dapat dimohonkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT. DARATAN TAK BERBATAS
- Saksi Irni Hastuti membaca surat perikatan jual beli antara saksi Irni Hastuti dan terdakwa jumlah sertifikat yang tercantum dalam surat perikatan jualbeli sebanyak 5 (lima) sertifikat yang masih hak milik orang lain :
- sertifikat hak milik nomor : 00476/tamanmartani, surat ukur/gambar situasi nomor : 449, tanggal 15-01-1992, seluas 763 m2 dengan nomor NIB : 05441
- sertifikat hak milik nomor : 01302/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 2.316, tanggal 12-03-1996, seluas 604 m2
- sertifikat hak milik nomor : 02223/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 174/tamanmartani/2000, tanggal 17-05-2000, seluas 584 m2 dengan nomor NIB : 13.04.10.03.00643.
- sertifikat hak milik nomor : 02092/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 00238/1999, tanggal 24-11-1999, seluas 1.107 m2 dengan nomor NIB : 13.04.10.03.00460.
- sertifikat hak milik nomor : 04523/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 02629//tamanmartani/2008, tanggal 29-10-2008, seluas 695 m2 dengan nomor NIB : 13.04.10.03.03102.
- Sertifikat hak milik nomor : 04523/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 02629//tamanmartani/2008, tanggal 29-10-2008, seluas 695 m2 dengan nomor NIB : 13.04.10.03.03102 adalah milik Willybrordus Wijonarko Karno.
- Sertifikat hak milik nomor : 00476/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 449, tanggal 15-01-1992, seluas 763 m2 (tuju ratus enam puluh tiga meter persegi) dengan nomor NIB : 05441, sertifikat hak milik nomor : 01302/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 2.316, tanggal 12-03-1996, seluas 604 m2 (enam ratus empat meter persegi).
- Sertifikat hak milik nomor : 02223/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 174/tamanmartani/2000, tanggal 17-05-2000, seluas 584 m2 (lima ratus delapan puluh empat meter persegi) dengan nomor NIB : 13.04.10.03.00643, dan
- Sertifikat hak milik nomor : 02092/tamanmartani, surat ukur /gambar situasi nomor : 00238/1999, tanggal 24-11-1999, seluas 1.107 m2 (seribu seratus tuju meter persegi) dengan nomor NIB : 13.04.10.03.00460, semuanya milik saksi Esthi Setyadi, telah dijual ke PT Daratan Tak Berbatas dan dibayar lunas sebesar Rp 5.045.700.000,- dan menunjuk Notaris Intan Nurmawati SH MKn dan dibuatkan AJB antara saksi Esthi Setyadi dan terdakwa.
- Bahwa ke 5 (lima) sertifikat masih atas nama hak milik pemilik sertifikat dan saksi Sri Wijayanti tidak tahu siapa nama pemiliknya dan saksi tegaskan kalau ke 5 (lima) sertifikat tersebut belum beralih hak ke PT. DARATAN TAK BERBATAS atau belum atas nama terdakwa.
- Yang membuat saksi Irni Hastuti yakin dan percaya sehingga tergerak untuk membeli 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia luas lahan (tanah) 108 m2, dengan luas bangunan 2 lantai seluas 112m2 di PT. DARATAN TAK BERBATAS sehingga menyerahkan uang sebesat Rp. 800.000.000,- kepada terdakwa karena melihat brosur yang dikeluarkan PT. DARATAN TAK BERBATAS berupa gambar dan foto serta lokasi dan View Gunung Merapi.
- Atas pembelian 1 (satu) unit pembelian Rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia tersebut saksi Irni Hastuti telah membayar lunas sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan bukti kwitansi-kwitansi terlampir yang dikeluarkan oleh terdakwa selaku Direktur PT. DARATAN TAK BERBATAS.
- Saksi Irni Hastuti melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit pembelian Rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia Grand Amaia, Yogyakarta tersebut dengan cara tranfer ke rekening Saksi Sri Wijayanti :-------------------------------------------------------------------------------------
NO
|
TANGGAL PENGIRIMAN
|
PENGIRIM/ NO REKENING
|
PENERIMA / NO REKENING
|
JUMLAH UANG YANG DI TRANSFER
|
KET/
CATATAN
|
1
|
26/2/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
50.000.000.00
|
|
2
|
27/2/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
55.000.000.00
|
|
3
|
28/2/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
60.000.000.00
|
|
4
|
1/3/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
65.000.000.00
|
|
5
|
2/3/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
59.000.000.00
|
|
6
|
3/3/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
65.000.000.00
|
|
7
|
4/3/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
61.000.000.00
|
|
8
|
25/4/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
37.000.000.00
|
|
9
|
17/5/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
50.000.000.00
|
|
10
|
14/6/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
62.500.000.00
|
|
11
|
23/7/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
60.000.000.00
|
|
12
|
24/7/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
40.000.000.00
|
|
13
|
20/8/2022
|
IRNI HASTUTI
Bank BRI No 018301055651505
|
SRI WIJAYANTI
Bank BRI No 138501006597501
|
50.000.000.00
|
|
TOTAL KESELURUHAN
|
714.500.000.00
|
|
- Setelah saksi Irni Hastuti melakukan transfer secara bertahap ke rekening 138501006597501 Bank BRI atas nama Saksi Sri Wijayanti, kemudian Saksi melakukan tranfer kepada terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan Kwitansi kepada saksi IRNI HASTUTI yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur PT. DARATAN TAK BERBATAS sebagai berikut :
- Kuitansi pada tanggal 04 Maret 2022 untuk pembayaran angsuran 1 (satu) Kavling B4 Grand Amaia, Kalasan, Yogyakarta, uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Kuitansi pada tanggal 26 April 2022 untuk pembayaran angsuran 1 (satu) Kavling B4 Grand Amaia, Kalasan, Yogyakarta, uang sebesar Rp. 37.500.000 (tiga puluh tuju juta lima ratus ribu rupiah).
- Kuitansi pada tanggal 18 Mei 2022 untuk pembayaran angsuran 2 (dua) Kavling B4 Grand Amaia, Kalasan, Yogyakarta, uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Kuitansi pada tanggal 14 Juni 2022 untuk pembayaran angsuran 3 (tiga) Kavling B4 Grand Amaia, Kalasan, Yogyakarta uang sebesar Rp. 62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus riburupiah).
- Kuitansi pada tanggal 24 Juli 2022 untuk pembayaran angsuran 4 dan 5 (empat dan lima) Kavling B4 Grand Amaia, Kalasan, Yogyakarta, uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Kwitansi pada tanggal 01 Agustus 2022 untuk pelunasan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Saksi Sri Wijayanti melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit pembelian Rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia Grand Amaia, Yogyakarta atas pembeli saksi Irni Hastuti tersebut dengan cara transfers rekening BRI dan BCA atas nama terdakwa.
- Saat saksi Irni Hastuti melakukan pembelian Rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia yang berada di Kelurahan Tamanmartini, Kalasan, Sleman tersebut dibuatkan Surat perjanjian pembelian antara saksi Irni Hastuti dengan terdakwa pada tanggal 08 Maret 2023, kemudian surat tersebut di kirim oleh PT. DARATAN TAK BERBATAS ke alamat saksi Irni Hastuti berupa PPJB dihadapan Notaris.
- Setelah saksi Irni Hastuti melakukan pembayaran hingga total sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah), rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia tersebut sudah terbangun sekitar 40 %.
- Saksi Irni Hastuti dalam pembelian 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia di Kel. Tamanmartini, Kec. Kalasan, Kab. Sleman dengan luas lahan (tanah) 108 m2, dengan luas bangunan 2 lantai seluas 112 m2, belum terbit SHM, bahkan sertifikat tersebut masih hak milik pemilik lama dan belum beralih ke pengembang PT. DARATAN TAK BERBATAS.
- Bahwa uang yang dikirim kepada terdakwa melalui Saksi Sri Wijayanti untuk membeli 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia di Kel. Tamanmartini, Kec. Kalasan, Kab. Sleman milik Irni Hastuti serta disertai kwitansi-kwitansi yang di tanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur PT. DARATAN TAK BERBATAS.
- Bahwa dalam pembangunan 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia luas lahan (tanah) 108 m2, dengan luas bangunan 2 lantai seluas 112m2 ada batas waktunya sesuai PPJB selama delapan bulan dari bulan tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 November 2022.
- Saksi Sri Wijayanti telah menerima uang dari saksi Irni Hastuti sejumlah Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Perum Grand Residence Kav. B-4 Grand Amaia luas lahan (tanah) 108 m2, dengan luas bangunan 2 lantai seluas 112 m2
- Asal tanah yang terdakwa jual kepada Irni Hastuti sertifikat hak milik nomor 04523/tamanmartani, surat ukur/gambar situasi nomor 02629/tamanmartani/2008 tanggal 29 Oktober 2008 seluas 695 m2 dimana sertifikat tersebut milik Willybrordus Wijonarko Karno
- Surat keputusan dari Bupati Sleman nomor 503 / 000366.95.21 / 0586.A / IPPT.U / 2021, tanggal 03 Agustus 2021 tentang izin penggunaan pemanfatan tanah usaha PT. DARATAN TAK TEBATAS untuk perumahan di Padukuahan Keniten, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan seluas 3.753 m3 tersebut sudah tidak berlaku.
- PT. Daratan Tak Terbatas pernah mengajukan izin pemecahan tanah yang berada di Padukuhan Keniten, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan seluas 3.753 m3, namun Terdakwa tidak tahu prosesnya sampai mana pengurusan terhadap kelima Obyek sertifikat hak milik nomor : 00476/tamanmartani, sertifikat hak milik nomor : 01302/tamanmartani, sertifikat hak milik nomor : 02223/tamanmartani, sertifikat hak milik nomor : 02092/tamanmartani, sertifikat hak milik nomor : 04523/tamanmartani tersebut. Terdakwa tidak tahu apakah sudah diajukan atau belum permohonan pemecahan pencatatan pencoretan dan masih atas nama person, karena proses pemecahan tersebut dapat dilakukan setelah terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT. DARATAN TAK BERBATAS.
- PT. DARATAN TAK BERBATAS belum pernah mengajukan surat permohonan ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan data hak atas tanah tersebut yang lokasinya berada di Dsn. Keniten, Kel. Tamanmartini, Kec. Kalasan, Kab. Sleman.
- PT. DARATAN TAK BERBATAS belum pernah mengajukan izin penataan bangunan atau siteplan dalam suatu lingkungan yang memuat rencana tata bangunan, jaringan sarana dan prasarana lingkungan serta fasilitas lingkungan yang berlaku dalam suatu lingkungan dengan fungsi tertentu yang berada di Padukuhan Keniten, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan seluas 3.753 m3.
- Saksi Irni Hastuti mengalami kerugian Rp 800.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Sleman, 10 Maret 2025
Penuntut Umum
Rahajeng Dinar H,SH MH
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|