Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2026/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H GERALDO Bin SUGIANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3109/M.4.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERALDO Bin SUGIANTORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-111/Slmn/Enz.2/05/2026

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

1.

Nama

:

GERALDO Bin SUGIANTORO

 

Tempat lahir

:

Sleman.

 

Umur/Tgllahir

:

18 Tahun / 21 Oktober 2007

 

Jeniskelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Sorogedug Lidul Rt 002 Rw 036, Madurejo, Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta (KTP : Duwet Rt 001 Rw 032, Sendangadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta)

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik

:

Tanggal 31-03-2026 s/d 19-04-2026 di Rutan

  • Perpanjangan PU

:

Tanggal 20-04-2020 s/d 29-05-2026 di Rutan

  • Jaksa Penuntut Umum

:

Tanggal 21-05-2026 s/d 09-06-2026 di Rutan

 

  1. Dakwaan :

Kesatu :

Bahwa terdakwa GERALDO Bin SUGIANTORO pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026, Sekitar jam 21.00 Wib atau pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Sorogedug Kidul  Rt. 002 Rw. 036, Madurejo, Prambanan, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian tersebut bermula Terdakwa menghubungi Sdr. Vijiya (DPO) melalui whatsapp lalu pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026, sekitar jam 15.00 Wib dirumah terdakwa dengan alamat Sorogedug Kidul  Rt. 002 Rw. 036, Madurejo, Prambanan, Sleman, Yogyakarta terdakwa membeli dengan harga Rp280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 15 (lima belas) butir pil Calmlet;
  • Bahwa Terdakwa membeli dari Sdr. Vijiya (DPO) yang mendapatkan Pil Calmlet tersebut dengan menggunakan resep dokter dan menebus di Apotek.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Pil Calmlet tersebut adalah untuk digunakan sendiri dimana Terakhir kali Terdakwa menggunakan pada tanggal 27 Maret 2026 sekitar jam 19.00 Wib di Sorogedug Kidul  Rt. 002 Rw. 036, Madurejo, Prambanan, Sleman, Yogyakarta;
  • Bahwa pada Senin tanggal 30 Maret 2026, Sekitar jam 21.00 Wib, pada saat terdakwa sedang dirumahnya Sorogedug Kidul  Rt. 002 Rw. 036, Madurejo, Prambanan, Sleman,   Yogyakarta didatangi oleh petugas Kepolisian dari Polres Sleman yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 15 (lima belas) butir Pil Calmlet 1 mg dan 1 (satu)   buah  Handphone  merk  Realme  7  warna   Biru   dengan      casing  warna hitam dengan nomor panggil 08957761051479 milik terdakwa  yang digunakan untuk sarana membeli Pil Camlet tersebut.
  • Bahwa Terdakwa belum pernah periksa ke Dokter untuk mendapatkan resep Pil Camlet Aprazolam tersebut;
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) butir camlet amprazolam  tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1025/NPF/2026 di Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik pada hari Selasa tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Budi Santoso. S.Si., M.Si. Yang menerima barang bukti berupa 1 9satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti BB-2674/2026/NPF berupa 15 (lma belas) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Aprazolam Tablet 1 mg dengan kesimpulan POSITIF ALPRAZOLAM sebagaimana terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa didalam memiliki menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa camlet Alprazolam tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.                             

 

 

                                                                                                 Sleman, 02 Juni 2026

                                      Penuntut Umum

 

 

                                 

 

KUSUMA EKA M R, SH, MH

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya