Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2026/PN Smn 1.IGNASIUS PINTOKO AGUNG WIBOWO, SE
2.CRISTINA RETNO WIDYASTUTI, S.E., MBA
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., Cq. PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Kantor Wilayah Yogyakarta Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk, Kantor Cabang Magelang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IGNASIUS PINTOKO AGUNG WIBOWO, SE
2CRISTINA RETNO WIDYASTUTI, S.E., MBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINE SONYA MARIA, S.H., M.H.LiIGNASIUS PINTOKO AGUNG WIBOWO, SE
2AGUSTINE SONYA MARIA, S.H., M.H.LiCRISTINA RETNO WIDYASTUTI, S.E., MBA
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., Cq. PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Kantor Wilayah Yogyakarta Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk, Kantor Cabang Magelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUHARNI, S.H
2KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN SLEMAN
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG YOGYAKARTA (KPKNL)
4MUKHAMAD ALI IMRON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Hak Tanggungan berupa: Scbidang Tanah dan Bangunan sebagaimana disebutkan dalam Scrtipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3374/ Wedomartani, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11 September 1999 Nomor: 00209/1999, seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi, terletak di :
  • Provinsi                  : Daerah Istimewa Yogyakarta,
  • Kabupaten              : Sleman,
  • Kecamatan             : Ngemplak,
  • Desa                       : Wedomartani;
  • Tercatat atas nama : Nyonya ANASTASIA SRI HARTINI
  • Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Batas Selatan        : Rumah Bpk. Yuli
  • Batas Utara           : Rumah Bpk. Joko
  • Batas Timur          : Rumah Warga
  • Batas Barat            : Jalan Raya Candi Gebang

 

  1. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hükum dalam menetapkan nilai limit dan menjual secara Lelang jauh dibawah harga pasar dan nilai kewajaran;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa pelaksanaan lelang atas Objek Hak Tanggungan berupa: Scbidang Tanah dan Bangunan sebagaimana disebutkan dalam Scrtipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3374/ Wedomartani, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11 September 1999 Nomor: 00209/1999, seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi, terletak di :
  • Provinsi                  : Daerah Istimewa Yogyakarta,
  • Kabupaten              : Sleman,
  • Kecamatan             : Ngemplak,
  • Desa                       : Wedomartani;
  • Tercatat atas nama : Nyonya ANASTASIA SRI HARTINI
  • Dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Batas Selatan        : Rumah Bpk. Yuli
  • Batas Utara           : Rumah Bpk. Joko
  • Batas Timur          : Rumah Warga
  • Batas Barat            : Jalan Raya Candi Gebang

            adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan membayar kerugian Imateriil kepada PARA PENGGUGAT seketika secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);

 

  1. Mcnghukum kepada TERGUGAT I untuk mcmbayar uang paksa (dwangsom)  atas denda keterlambatan pembayaran ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT apabila tidak dengan segera melaksanakan isi putusan tersebut sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterla?nbatan terhitung sejak putusan ini dibacakan atau diucapkan dalam persidangan;
  2. Menyatakan isi putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun adanya upaya hükum lain;
  3. Menghukum kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat Gugatan ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://dados.fjp.mg.gov.br/sobre/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://trostyanets-miskrada.gov.ua https://aesga.edu.br/ https://dados.fjp.mg.gov.br/consultas/ https://www.delfin.cz/klub.html https://grpcom.com.br/ https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://wrep.ecobarter.africa/ https://indopride.fans/ https://sipp.pn-sleman.go.id/statistik_perkara https://tips-taxi338.online/