| Petitum |
-
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan Sah dan berharga semua Bukti-bukti yang diajukan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) serta membayar bunga 1% dari Rp.50.000.000 yaitu: Rp.500.000 perbulan dan sudah dibayarkan selama 44 X (kali) angsuran dengan total sejumlah Rp.22.000.000 (dua Puluh dua Juta Rupiah), dengan Total semuanya yaitu : Rp.72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) dan juga membayar ganti kerugian Inmateriil sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) secara Tunai dan sekaligus sesaat setelah dibacakan Putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari jika tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini;
- Menyatakan Obyek Jaminan Kredit dalam status a quo dan pihak PT.BPR Berlian Bumi Arta tidak diperbolehkan untuk melakukan Lelang /diperjual belikan saat Gugatan perkara ini masih berjalan;
- Menghukum Tergugat Mengembalikan Jaminan SHM Nomor : 4024 Luas : 105 M2. atas nama TUGIMAH yang terletak di Maguwo Rt.18 Banguntapan Bantul Yogyakarta kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); |