Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.B/2025/PN Smn | Fahma Asmoro Maharsi,S.H. | EKO SAPUTRO Alias KEBO Bin SURADI Alias SIMAN (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.B/2025/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1319/M.4.11/Eoh.2/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-72/Slmn/Eoh.2/03/2025
-------- Bahwa terdakwa EKO SAPUTRO Alias KEBO Bin SURADI Alias SIMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kontrakan Gg Cindelaras 2 Ds Karangsari, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari hari Kamis 31 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Pasar Kliwon Rt004/003 Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.pol : AD-5038-CC yang diketahui adalah milik Renthal yang berada di daerah Surakarta dan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. Bahwa selanjutnya sesampainya di Maguwo dekat stadion Terdakwa berkeliling tanpa tujuan sambil melihat situasi dan mencari tempat yang sepi, dan sampaikan Terdakwa di Gg Cindelaras Ds. Karangsari, Wedomartani, Ngemplak, Sleman sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa melihat terdapat rumah yang sepi yang kemudian Terdakwa mendatanginya dan memarkirkan motornya; Bahwa kemudian Terdakwa melihat ke dalam rumah terdapat 2 (dua) kamar yang pintunya terbuka yang kemudian dimasuki oleh Terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah laptop merk ASUS VIVOBOOK M1403Q 14 Inchi warna biru tua 8/512 GB yang terletak di atas meja di dalam kamar Korban MUHAMMAD DWI TEGAR SAPUTRA dan 1 (satu) buah Laptop merk ASUS VIVOBOOK X409DA-M094DA, 14 Inchi warna putih 6/1 tera yang terletak di atas meja belajar milik Saksi RIZAL ANGGORO yang kemudian dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam tas ransel hitam milik Terdakwa yang telah dibawa sebelumnya; Bahwa setelah itu Terdakwa keluar rumah kontrakan dan menuju ke rumah tinggalnya yang berada di Pasar Kliwon, Rt004/003 Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah, salah satu laptop yakni 1 (satu) buah laptop merk ASUS VIVOBOOK M1403Q 14 Inchi warna biru tua 8/512 GB digunakan oleh anak Terdakwa, sedangkan dan 1 (satu) buah Laptop merk ASUS VIVOBOOK X409DA-M094DA, 14 Inchi warna putih 6/1 tera telah dijual oleh Terdakwa secara online dan dengan transaksi secara COD di Pasar Kliwon beserta dengan tas ransel hitam yang dibawa sebelumnya; Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas dari Polsek Ngemplak. Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah laptop merk ASUS VIVOBOOK M1403Q 14 Inchi warna biru tua 8/512 GB milik Saksi MUHAMMAD DWI TEGAR SAPUTRA dan 1 (satu) buah Laptop merk ASUS VIVOBOOK X409DA-M094DA, 14 Inchi warna putih 6/1 tera milik Saksi RIZAL ANGGORO tersebut tanpa seijin pemiliknya. Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD DWI TEGAR SAPUTRA mengalami kerugian 1 (satu) buah LAPTOP merk ASUS VIVOBOOK M1403Q 14 Ichi Warna Biru Tua 8/512 GB dengan harga sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sedangkan Saksi RIZAL ANGGORO berupa 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS VIVOBOOK X409DA-MA09DA, 14 Ichi Warna Putih 6/1 Tera dengan harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). -------Perbuatan terdakwa EKO SAPUTRO Alias KEBO Bin SURADI Alias SIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |