| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
8/Pid.Pra/2025/PN Smn |
| Tanggal Surat |
Selasa, 14 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
8/Pid.Pra/2025/PN Smn |
| Pemohon |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kapolri Cq Kapolda D I Yogyakarta Cq Kapolresta Sleman Cq Penyidik |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SOLIYAH, SIK., M.H., dan kawan kawan | Kapolri Cq Kapolda D I Yogyakarta Cq Kapolresta Sleman Cq Penyidik |
|
| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (Dharmawan Khadafi Als. Dafi Bin Sutidjan) yang dilakukan oleh Termohon, sesuai Surat Nomor : S.Tap.Tsk/308.b/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim Tanggal 31 Juli 2025, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 48 ayat (2) Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (Dharmawan Khadafi Als. Dafi Bin Sutidjan) terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/681/XI/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA Tanggal 30 November 2024 termasuk upaya penyitaan barang bukti milik Pemohon yang dilakukan tanpa Penetapan izin Ketua Pengadilan Negeri Sleman ;
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk segera Menghentikan Proses Penyidikan atas Laporan Polisi terhadap diri Pemohon (Dharmawan Khadafi Als. Dafi Bin Sutidjan) terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/681/XI/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA Tanggal 30 November 2024 ;
- Mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan Rumah Tahanan Negara seketika pada saat Putusan Praperadilan ini diucapkan ;
- Menyatakan menurut hukum merehabilitasi nama baik, hak dan kedudukan serta harkat-martabat Pemohon (Dharmawan Khadafi Als. Dafi Bin Sutidjan) dalam keadaan semula ;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian akibat kesalahan Termohon tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |