Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.B/2025/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | 2.LISTYO RINI WIDYASTUTIE 3.RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI 4.PUTRI INDAH CAHYANI 5.JEMMY HANDYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||
Nomor Perkara | 138/Pid.B/2025/PN Smn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1621/M.4.11/Eoh.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN JL. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax.(0274) 865572 Website : www.kejari-sleman.go.id Email: kejarisleman@gmail.com _________ P-29 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM- 96/SLMN/Eoh.2/04/2025
Terdakwa I: Nama Lengkap : LISTYO RINI WIDYASTUTIE Tempat lahir : Madiun Umur/tgl lahir : 59 tahun/ 14 Desember 1965 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Alamat : Jl.Barat Gg. Kawi 369 RT 009/ RW 003, Maospati, Maospati, Jiwan, Jawa Timur A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa II: Nama Lengkap : RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI Tempat lahir : Jakarta Umur/tgl lahir : 24 tahun/ 21 Januari 2001 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Alamat : Dusun Krajan RT 004/RW 002, Kel. Metesih, Kec. Jiwan, Kab. Madiun, Jawa Timur. A g a m a : Islam Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Terdakwa III: Nama Lengkap : PUTRI INDAH CAHYANI Tempat lahir : Jakarta Umur/tgl lahir : 50 tahun/ 11 Nopember 1974 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Alamat : Dusun Sengonan RT 02/ RW 01, Kel. Teguhan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun, Jawa Timur. A g a m a : Islam Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Terdakwa IV: Nama Lengkap : JEMMY HANDYONO Tempat lahir : Surabaya Umur/tgl lahir : 40 tahun/ 23 Nopember 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Alamat : Dusun Sanggrahan RT 009/ RW 045, Kel. Banjarharjo, Kec. Kalibawang, Kab. Kulon Progo. A g a m a : Kristen Pekerjaan : Wiraswasta
Terhadap terdakwa I, II, dan III:
Terhadap terdakwa IV :
KESATU :
--------- Bahwa mereka terdakwa I. LISTYO RINI WIDYASTUTIE bersama terdakwa II. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI, terdakwa III. PUTRI INDAH CAHYANI, terdakwa IV. JEMMY HANDYONO, IFAN TOMY ABIDIN als TOMI (DPO/01/II/2025/Reskrim), dan ALFAT NURHUDA als HUDA (DPO/02/II/2025/Reskrim) pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 06.42 Wib bertempat di halaman parkir hotel Prima SR Jl. Magelang km 11, Dukuh, Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------- Bahwa awalnya terdakwa III dimintai tolong oleh IFAN TOMY ABIDIN als TOMI untuk mencarikan orang yang mau diajak kerja sama sebagai penyewa mobil untuk selanjutnya akan digadaikan, oleh karena tergiur dengan upah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari TOMI, kemudian terdakwa III menyuruh anaknya yaitu terdakwa II dan dan terdakwa I yang akan berperan sebagai perental mobil. Terdakwa I dan terdakwa II pun menyetujui karena akan mendapat imbalan. Setelah itu, terdakwa I, bersama terdakwa II, IFAN TOMY ABIDIN als TOMI, dan ALFAT NURHUDA als HUDA berangkat ke Yogyakarta. Sesampainya di Yogyakarta pada tanggal 23 Januari 2025, dijemput oleh terdakwa IV yang sudah mengetahui rencana yang lain, kemudian terdakwa IV mencarikan penginapan, dan mendapat di Hotel Prima SR Jalan Magelang. Di hotel tersebut, terdakwa I dan terdakwa II mulai menghubungi sasarannya yaitu saksi korban AINUN ZURAIDA untuk berpura-pura akan menyewa mobil miliknya Toyota Kijang Innova warna hitam tahun 2009 AB 1584 RJ selama 2 (dua) hari sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai 25 Januari 2025 dengan biaya Rp 500.000,- /hari dengan alasan untuk acara liburan selama di Yogyakarta. Adapun terdakwa I dan terdakwa II saat menyewa mengaku bernama DARSIH MUJIATI dan SUSANTI dan menjaminkan KTP an. tersebut yang ternyata palsu. Setelah disepakati, selanjutnya saksi korban menyerahkan mobil sewaan tersebut beserta STNK dan kuncinya pada terdakwa I dan terdakwa II di parkiran Hotel Prima SR. Setelah berhasil menguasai mobil Toyota Innova, terdakwa I dan terdakwa II menghubungi TOMI dan juga terdakwa III kalau sudah berhasil mendapatkan mobil. Selanjutnya, terdakwa I, terdakwa II, dan TOMI membawa mobil sewaan tersebut ke depan Monumen Jogja Kembali untuk janjian bertemu Terdakwa IV dan HUDA, dan di tempat tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, mobil diserahkan pada Terdakwa IV dan HUDA lalu dibawa ke Klaten menemui teknisi untuk melepas GPS yang terpasang di mobil Toyota Innova, selanjutnya mobil rencananya akan dibawa ke Bojonegoro untuk dijual, namun sebelum dijual, mobil dititipkan terlebih dahulu di rumah saksi BUYUNG RELO PAMBUDHI dimana saksi BUYUNG tidak mengetahui kalau mobil tersebut hasil dari kejahatan. Bahwa saksi korban yang pada tanggal 25 Januari 2025 akan mengambil mobilnya, tidak bisa menghubungi terdakwa I dan terdakwa II, GPS mobil pun telah diputus, sehingga melaporkan kejadian ini pada Polisi hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan para terdakwa dan barang bukti hingga menjadi perkara ini, dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------
ATAU
KEDUA :
--------- --------- Bahwa mereka terdakwa I. LISTYO RINI WIDYASTUTIE bersama terdakwa II. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI, terdakwa III. PUTRI INDAH CAHYANI, terdakwa IV. JEMMY HANDYONO, IFAN TOMY ABIDIN als TOMI (DPO/01/II/2025/Reskrim), dan ALFAT NURHUDA als HUDA (DPO/02/II/2025/Reskrim) pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 06.42 Wib bertempat di halaman parkir hotel Prima SR Jl. Magelang km 11, Dukuh, Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------- Bahwa awalnya terdakwa III dimintai tolong oleh IFAN TOMY ABIDIN als TOMI untuk mencarikan orang yang mau diajak kerja sama sebagai penyewa mobil untuk selanjutnya akan digadaikan, oleh karena tergiur dengan upah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari TOMI, kemudian terdakwa III menyuruh anaknya yaitu terdakwa II dan dan terdakwa I yang akan berperan sebagai perental mobil. Terdakwa I dan terdakwa II pun menyetujui karena akan mendapat imbalan. Setelah itu, terdakwa I, bersama terdakwa II, IFAN TOMY ABIDIN als TOMI, dan ALFAT NURHUDA als HUDA berangkat ke Yogyakarta. Sesampainya di Yogyakarta pada tanggal 23 Januari 2025, dijemput oleh terdakwa IV yang sudah mengetahui rencana yang lain, kemudian terdakwa IV mencarikan penginapan, dan mendapat di Hotel Prima SR Jalan Magelang. Di hotel tersebut, terdakwa I dan terdakwa II mulai menghubungi sasarannya yaitu saksi korban AINUN ZURAIDA untuk berpura-pura akan menyewa mobil miliknya Toyota Kijang Innova warna hitam tahun 2009 AB 1584 RJ selama 2 (dua) hari sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai 25 Januari 2025 dengan biaya Rp 500.000,- /hari dengan alasan untuk acara liburan selama di Yogyakarta. Adapun terdakwa I dan terdakwa II saat menyewa mengaku bernama DARSIH MUJIATI dan SUSANTI dan menjaminkan KTP an. tersebut yang ternyata palsu. Setelah disepakati, selanjutnya saksi korban menyerahkan mobil sewaan tersebut beserta STNK dan kuncinya pada terdakwa I dan terdakwa II di parkiran Hotel Prima SR. Setelah berhasil menguasai mobil Toyota Innova, terdakwa I dan terdakwa II menghubungi TOMI dan juga terdakwa III kalau sudah berhasil mendapatkan mobil. Selanjutnya, terdakwa I, terdakwa II, dan TOMI membawa mobil sewaan tersebut ke depan Monumen Jogja Kembali untuk janjian bertemu Terdakwa IV dan HUDA, dan di tempat tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, mobil diserahkan pada Terdakwa IV dan HUDA lalu dibawa ke Klaten menemui teknisi untuk melepas GPS yang terpasang di mobil Toyota Innova, selanjutnya mobil rencananya akan dibawa ke Bojonegoro untuk dijual, namun sebelum dijual, mobil dititipkan terlebih dahulu di rumah saksi BUYUNG RELO PAMBUDHI dimana saksi BUYUNG tidak mengetahui kalau mobil tersebut hasil dari kejahatan. Bahwa saksi korban yang pada tanggal 25 Januari 2025 akan mengambil mobilnya, tidak bisa menghubungi terdakwa I dan terdakwa II, GPS mobil pun telah diputus, sehingga melaporkan kejadian ini pada Polisi hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan para terdakwa dan barang bukti hingga menjadi perkara ini, dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------
Sleman, 15 April 2025
RINA WISATA, SH Jaksa Pratama
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |