Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Smn PT IAS PROPERTY INDONESIA 1.DEWI INDRIANIKA
2.FANI SUWITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT IAS PROPERTY INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENNI ARIE MAHESAPT IAS PROPERTY INDONESIA
Tergugat
NoNama
1DEWI INDRIANIKA
2FANI SUWITO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan:
    1. Perjanjian Kerjasama Nomor: APP.012/PKS/2023/DU tanggal 27 Juni 2023 antara PT. ANGKASA PURA PROPERTI dan CV. SEDAP MAKANAN PANGGANG Perihal Kerjasama Pengelolaan Restoran di lahan Demangan Yogyakarta;
    2. Perjanjian Kerjasama Nomor: APP.013/PKS/2023/DU tanggal 27 Juni 2023 antara PT. ANGKASA PURA PROPERTI dan CV. CITARASA KUAH MANTAP Perihal Kerjasama Pengelolaan Restoran di lahan Demangan Yogyakarta;
    3. Perjanjian Kerjasama Nomor: APP.013.A/PKS/2023/DU tanggal 27 Juni 2023 antara PT. ANGKASA PURA PROPERTI dan CV. REBUS MIE KUAH Perihal Kerjasama Pengelolaan Restoran di lahan Demangan Yogyakarta.

sah dan mememiliki kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan  TERGUGAT II wanprestasi;
  2.  
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian  kepada PENGGUGAT secara sekaligus  dan seketika:
    1. Kerugian materil yakni kekurangan Revenue Sharing hak bagian PENGGUGAT sejumlah Rp1.785.600.000,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
    2. Kerugian materil yang berupa potential loss sejumlah Rp8.231.432.258,- (delapan miliar dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
    3. Kerugian immateril  sejumlah Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang PENGGUGAT ajukan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap:
    1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di  Jl. Soragan Nomor 5D, Desa Ngestiharjo, Kecamatan, Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, milik TERGUGAT I (DEWI INDRIANIKA);
    2. Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di  Jl. Soragan Nomor 5G, Desa Ngestiharjo, Kecamatan, Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, milik TERGUGAT II (FANI SUWITO);
    3. Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di  Jl. Demangan Baru Nomor 26, Mrican, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, milik TERGUGAT II (FANI SUWITO);
    4. Harta bergerak berupa 1 (Satu) unit Mobil Hyundai Santa FE HEV G A/T berwarna Hitam dengan nomor polisi AB 1056 KM atas nama Fani Suwito.
  6. Meletakkan sita jaminan terhadap aset-aset lainnya milik PARA TERGUGAT dalam hal aset-aset yang dimohonkan dalam Petitum nomor 6 tidak mencukupi hak PENGGUGAT dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum   banding, kasasi atau upaya-upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
  8. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan dilaksanakan seluruhnya;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ https://nusacomtech.co.id/ https://www.hotel-olympia.cz/ https://www.biner.co.id/ https://www.prahakonference.cz/ https://fccc.org.br/contato/ https://aesga.edu.br/historia/