Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Smn PT. BPR KARANGWARU 1.NURYANTO, ST
2.ASIH MURTINI, S.Pd
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fitra SarjiyantaPT. BPR KARANGWARU
Tergugat
NoNama
1NURYANTO, ST
2ASIH MURTINI, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Susanto, S.H.NURYANTO, ST
Nilai Sengketa(Rp) 110.935.732,00
Petitum
  1.  
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0021001298 tanggal 20 Desember 2023
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0021001298 tanggal 20 Desember 2023 adalah  WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 110.935.732,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00426/Karangasem, Surat Ukur No. 00177/Karangasem/2019 tanggal 11 Maret 2019, luas tanah 436 m2 (empat ratus tiga puluh enam meter persegi) terletak di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama ASIH MURTINI untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak