Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-25/Slmn/Eoh.2/01/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
PARDOMUAN SIDABUTAR Alias BUTAR Bin TIMBUL
SIDABUTAR (Alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Silangbuan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 Th/10 Juli 1984
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ktp : Perum Parakan Muncang C. 2 No. 44 Rt 002 Rw 015 Dsn Cihanjuang, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Prov. Jawa Barat.
Domisili : Dsn. Kersan Rt 01 Rw 16, Kel. Tirtomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD tidak lulus
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa PARDOMUAN SIDABUTAR Alias BUTAR Bin TIMBUL
SIDABUTAR (Alm)
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
03 Desember 2024 s/d 22 Desember 2024
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
23 Desember 2024 s/d 31 Januari 2025
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
- Dakwaan :
Bahwa terdakwa Pardomuan Sidabutar Alias Butar Bin Timbul Sidabutar (alm), pada hari Sabtu tanggal 9 November tahun bulan 2024 sekira jam 04.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di parkir RS Panti Rini, Dsn Kranjan, Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula sekira pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekira jam 04.15 wib, terdakwa melihat di parkiran RS Panti Rini Dsn Kranjan, Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman ada mobil dengan pintu belakang terbuka, kemudian terdakwa berjalan mendekati mobil tersebut dan melihat ada seorang laki-laki (saksi korban Lasminto Danang Irawan) sedang tidur di jok belakang, kemudian terdakwa memastikan saksi Lasminto benar-benar sedang tidur pulas dengan suara saksi Lasminto mendengkur, lalu terdakwa melihat di dashboard belakang ada tas cangking warna hitam kemudian terdakwa ambil tas tersebut dan terdakwa berjalan menjauh menuju warung pinggir jalan yang sudah tutup, lalu terdakwa membuka isi tas terdapat : 2 (dua) buah hp, yakni 1 buah Hp OPPO Reno 8 T warna orange senja dan 1 buah hp realme C 53 warna hitam serta ada uang tunai sebanyak Rp. 1.070.000, - (satu juta tujuh puluh ribu rupiah), kemudian barang-barang milik saksi asminto tersebut terdakwa masukkan ke dalam saku sweater merah yang terdakwa pakai, kemudian tas cangkingan terdakwa kembalikan ke dalam mobil saksi Lasminto.
- Bahwa sesampai di rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengiklankan kedua hp milik saksi Lasminto melalui face book, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 ada seorang perempuan (yakni saksi Febry Karyanti) hendak membeli 1 unit hp Oppo Reno 8 T warna orange senja selanjutnya terdakwa dan saksi Febry bertemu untuk Cod dan bertemu di depan bandara Adi Sutjipto, hp tersebut dibeli oleh saksi Febry seharga Rp . 1.950.000,-
- Bahwa hari kamis tanggal 14 November 2024 terdakwa menjual 1 unit Hp realme C 53 milik saksi Laminto dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan cara Cod di depan toko oleh-oleh sekitar depan Bandara Adi Sutjipto.
- Bahwa uang hasil penjualan Hp milik saksi Lasminto dan uang tunai Rp.1.070.000,- sudah dihabiskan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa terdakwa telah tanpa ijin mengambil barang milik saksi korban Lasminto Danang Irawan berupa 1 buah Hp OPPO Reno 8 T warna orange senja dan 1 buah hp realme C 53 warna hitam serta ada uang tunai sebanyak Rp. 1.070.000, - (satu juta tujuh puluh ribu rupiah), sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekira Rp. 9.370.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
|
Sleman, 24 Januari 2025.
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.
|
Jaksa Muda NIP.198512232008122001
|
|