Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Smn Evita Christin, S.H. PARDOMUAN SIDABUTAR Alias BUTAR Bin (alm) TIMBUL SIDABUTAR (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-547/M.4.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARDOMUAN SIDABUTAR Alias BUTAR Bin (alm) TIMBUL SIDABUTAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-25/Slmn/Eoh.2/01/2025

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

PARDOMUAN SIDABUTAR Alias BUTAR Bin TIMBUL

SIDABUTAR (Alm)

Tempat lahir

:

Silangbuan

Umur/tanggal lahir

:

40 Th/10 Juli 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Ktp : Perum Parakan Muncang C. 2 No. 44 Rt 002 Rw 015 Dsn Cihanjuang, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Prov. Jawa Barat.

Domisili : Dsn. Kersan Rt 01 Rw 16, Kel.  Tirtomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD tidak lulus

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa PARDOMUAN SIDABUTAR Alias BUTAR Bin TIMBUL

SIDABUTAR (Alm)

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

03 Desember 2024 s/d 22 Desember 2024

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

23 Desember 2024 s/d 31 Januari 2025

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

  1. Dakwaan                                :

 

Bahwa terdakwa Pardomuan Sidabutar Alias Butar Bin Timbul Sidabutar (alm), pada hari Sabtu tanggal 9 November  tahun  bulan 2024 sekira jam 04.15 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November  tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di parkir RS  Panti Rini, Dsn Kranjan, Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula sekira  pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 sekira jam 04.15 wib, terdakwa melihat di parkiran RS Panti Rini  Dsn Kranjan, Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman ada mobil dengan pintu belakang terbuka, kemudian terdakwa berjalan mendekati mobil tersebut dan melihat ada seorang laki-laki (saksi korban Lasminto Danang Irawan) sedang tidur  di jok belakang, kemudian terdakwa memastikan saksi Lasminto benar-benar sedang tidur  pulas dengan suara saksi Lasminto mendengkur, lalu terdakwa melihat di dashboard belakang  ada tas cangking warna hitam kemudian terdakwa ambil tas tersebut  dan terdakwa berjalan menjauh menuju warung pinggir jalan yang sudah tutup, lalu terdakwa membuka isi tas terdapat : 2 (dua) buah hp, yakni  1 buah Hp OPPO Reno 8 T warna orange senja dan 1 buah hp realme C 53 warna hitam serta ada uang tunai sebanyak Rp. 1.070.000, - (satu juta tujuh puluh ribu rupiah), kemudian barang-barang milik saksi asminto tersebut terdakwa masukkan ke dalam saku sweater merah yang terdakwa pakai, kemudian tas cangkingan terdakwa kembalikan ke dalam mobil saksi Lasminto.
  • Bahwa sesampai di rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengiklankan  kedua hp milik saksi Lasminto melalui face book, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 ada seorang perempuan (yakni saksi Febry Karyanti) hendak membeli 1 unit hp  Oppo Reno 8 T warna orange senja selanjutnya terdakwa dan saksi Febry bertemu untuk Cod dan bertemu di  depan  bandara Adi Sutjipto, hp tersebut dibeli oleh saksi Febry seharga Rp . 1.950.000,-
  • Bahwa hari kamis tanggal 14 November 2024  terdakwa menjual 1 unit Hp realme C 53 milik saksi Laminto dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan cara Cod di depan toko oleh-oleh sekitar depan Bandara Adi Sutjipto.
  • Bahwa uang hasil penjualan Hp milik saksi Lasminto dan uang tunai  Rp.1.070.000,- sudah dihabiskan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa ijin mengambil barang milik saksi  korban Lasminto Danang Irawan berupa 1 buah Hp OPPO Reno 8 T warna orange senja dan 1 buah hp realme C 53 warna hitam serta ada uang tunai sebanyak Rp. 1.070.000, - (satu juta tujuh puluh ribu rupiah), sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekira Rp. 9.370.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumah tersebut.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.

 

 

 

Sleman,   24   Januari 2025.

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198512232008122001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya