Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1180/Pdt.P/2025/PN Smn RATMININGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1180/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATMININGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa alm. HARJO SUPRAPTO  telah meninggal dunia di Sleman pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 1963 karena sakit Jantung, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: 115/K.U.Srdn/XI/09 yang dikeluarkan oleh Kalurahan Sardonoharjo tertanggal 16 November 2009;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;

                                                                                                   

  •  

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak