Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Smn ERICA NORMASARI, S.H. SUKIR BIN alm MARSO UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-304/M.4.11/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERICA NORMASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKIR BIN alm MARSO UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

cropped-Kejaksaan-RI-hitam.png – Hacked By Negat1ve ft Triple A

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

       KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

                              Jalan Parasamya No. 06, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                              P-29

                                                    

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM- 02/Slmn/Eku.2/01/2026

I

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama lengkap

:

SUKIR BIN (alm) MARSO UTOMO

 

Tempat lahir

:

Sleman

 

Umur / tanggal lahir

:

59 Tahun/ 15 Mei 1966

 

Jenis kelamin

:

Laki - laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

  Tempat tinggal

:

Tunggularum Rt. 04 Rw. 02 Wonokerto Turi Sleman Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh tani/ perkebunan

 

 

II.

PENAHANAN

 

 

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Tanggal 09 Oktober 2025 s/d tanggal 28 Oktober 2025

 

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Tanggal 29 Oktober 2025 s/d tanggal 07 Desember 2025

 

Diperpanjang oleh Ketua PN ke -1

:

Tanggal 08 Desember 2025 s/d tanggal 06 Januari 2025

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Tanggal 06 Januari 2026 s/d tanggal 25 Januari 2026

 

                         

 

III. DAKWAAN :

------------ Bahwa Terdakwa SUKIR BIN (alm) MARSO UTOMO pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025, sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk sekira bulan Agustus 2025 bertempat di rumah Tunggularum Rt. 04 Rw. 02 Wonokerto, Turi, Sleman, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga dilakukan lebih dari I (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang dan dilakukan terhadap perempuan hamil, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025, sekira pukul 09.00 Wib ketika saksi PREMITA sedang menyusui anaknya dikamar dan suaminya saksi PREMITA (saksi WAHYU) pergi bekerja, Terdakwa masuk kedalam kamar saksi PREMITA dengan menutup pintu kamar dan mendekati saksi PREMITA tanpa basa basi langsung tidur miring dibelakang saksi PREMITA karena saksi PREMITA sedang menyusui anaknya merasa tidak leluasa kemudian menggeser badannya menjauh dari Terdakwa akan tetapi Terdakwa langsung memeluk kuat pada bagian dada dan saksi PREMITA sempat mengusir Terdakwa agar keluar dari kamar akan tetapi tidak dihiraukan Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyibakkan selimut yang dipakai saksi PREMITA dengan menempelkan alat kelamin Terdakwa ke pantat saksi PREMITA (karena habis mandi saksi PREMITA tidak menggunakan celana dalam) selanjutnya Terdakwa menarik pinggul saksi PREMITA dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin saksi PREMITA kurang lebih 5 menit dengan mengeluarkam sperma didalam vagina saksi PREMITA;
  • Bahwa saksi PREMITA menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan yang dilakukan Terdakwa kepada saksi PREMITA sebanyak 16 kali yaitu dimulai pada akhir tahun 2023 ketika saksi PREMITA masih berpacaran dengan saksi WAHYU;
  • Bahwa saksi PREMITA pada saat hamil sempat memperoleh kekerasan dari Terdakwa yaitu menekan perut saksi PREMITA yang membuat saksi PREMITA tidak bisa melakukan perlawanan sehingga memudahkan Terdakwa menyetubuhi saksi PREMITA;
  • Bahwa sekira bulan Desember 2024 pada saat saksi PREMITA hamil mengalami pendarahan setelah disetubuhi Terdakwa yang mengakibatkan anak saksi PREMITA lahir secara premature;
  • Bahwa saksi PREMITA tidak mempunyai keberanian untuk memberontak karena Terdakwa pernah mengatakan “bahwa saksi PREMITA hanya menumpang hidup” dan ketika saksi PREMITA menceritakan kejadian tersebut saksi WAHYU sebagai suami saksi PREMITA tidak mempercayainya;
  • Bahwa saksi PREMITA diberikan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa sebagai uang untuk bantu beli pampers;
  • Bahwa saksi PREMITA mendatangi rumah saksi THERESIA bersama anaknya yang berusia 8 (delapan) bulan yang menceritakan anaknya rewel dan melihat ada keanehan pada alat kelamin tersebut yaitu liang vagina sudah tampak melebar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/921/RM/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Muhammad Rezqa Kalifa, Sp.OG yaitu :
  1. Pasien datang ke rumah sakit dibawa ibu kandung untuk pemeriksaan visum, ibu pasien mengatakan 2 minggu pada saat mengganti pampers melihat vagina anak bengkak dan kemerahan, anak cenderung rewel, anak sering dibawa kakeknya dan ibu menduga anak mengalami pelecehan seksual oleh kakeknya;
  2. Kesimpulan : telah diperiksa anak Perempuan yang diduga korban pencabulan terhadap anak, pada selaput dara/hymen tampak utuh, tampak hiperemis di labium minor diarah jarum jam pukul empat dan delapan, yang kemungkinan disebabkan kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa saksi THERESIA mengatakan kepada saksi PREMITA bahwa saksi THERESIA pernah mendapat perlakuan cabul dari Terdakwa yaitu dicium pipi sebelah kanan kiri, leher, meraba – raba payudara, mencium kearah kemaluan (dari luar celana),  meraba- raba pantat dan kemaluan saksi THERESIA;
  • Bahwa saksi THERESIA mendapat perlakuan dari Terdakwa sebanyak 4 kali kuranglebih, Adapun cara yang dilakukan Terdakwa Adalah memberikan uang untuk sangu namun dihari berikutnya datang lagi menemui dengan mengatakan kangen dan menagih untuk melakukan cabul yaitu mencium dan meraba raba tersebut;
  • Bahwa pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Tunggularum Rt. 04 Rw. 02 Wonokerto, Turi Sleman Yogyakarta tepatnya diruang tamu Terdakwa datang dengan mengatakan kangen dijawab oleh saksi THERESIA “ngaco” kemudian Terdakwa mengatakan “kamu punya sangu ga kalau gak punya saya ambilkan”dijawab oleh saksi THERESIA sudah disangoni ibu akan tetapi Terdakwa tetap pulang dan memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan posisi berhadapan setelah menerima uang saksi THERESIA balik badan dengan maksud untuk memasukkan uang kedalam tas selanjutnya Terdakwa memeluk saksi THERESIA dari belakang kemudian mencium pipi dengan meraba dan meremas payudara selanjutnya turun mencium ke leher sambil meremas payudara dan terakhir ke arah kemaluan serta meremas pantat;
  • Bahwa Terdakwa selain melakukan persetubuhan terhadap saksi PREMITA juga melakukan percabulan terhadap saksi THERESIA dan saksi DYAH AYU, Terdakwa melakukan pencabulan dengan saksi DYAH AYU dengan cara yaitu pada hari kamis tanggal 04 september 2025 sekira pukul 11.00 WIB di rumah saksi PREMITA, Terdakwa memegang pantat saksi DYAH AYU dari arah belakang karena saksi DYAH AYU kaget kemudian menoleh dari arah belakang dan Terdakwa memang yang memegang pantat saksi DYAH AYU;
  • Bahwa Terdakwa pernah mengatakan kepada saksi DYAH AYU “jangan percaya omongan saksi PREMITA, kalau sampai tersebar maka omongan tersebut dari saksi PREMITA” dan hal tersebut disampaikan Terdakwa ke saksi DYAH AYU dengan nada mengancam;
  • Bahwa saksi PREMITA merupakan menantu yaitu istri dari saksi WAHYU yang merupakan anak Terdakwa.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf 1a, 1e dan 1i UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.----

 

 

 

 

Sleman,  06 Januari 2026

Penuntut Umum

 

 

   ERICA NORMASARI, SH.

Jaksa Madya Nip. 19841031 200812 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya