Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Smn Agung Darmadi, IR 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Pusat Klaten cq. PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Cabang Condongcatur Yogyakarta
3.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Darmadi, IR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Wilpan Pribadi, S.H., M.H.Agung Darmadi, IR
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta
2PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Pusat Klaten cq. PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Abadi Cabang Condongcatur Yogyakarta
3Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan/atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk MENGHENTIKAN segala tindakan dan/atau upaya peralihan hak atas Obyek Jaminan berupa:

Sertifikat Hak Milik Nomor 503/Wijirejo, luas 466 M?2;, terletak di Kel./Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul;

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk TIDAK MELAKUKAN pencatatan peralihan hak atas Obyek Jaminan tersebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Meletakkan SITA JAMINAN (conservatoir beslag) terhadap Obyek Jaminan dan/atau aset lain milik PARA TERGUGAT yang cukup nilainya untuk menjamin pelaksanaan putusan;

 

PRIMER :

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
  3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya MEMBATALKAN:
  • Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2025;
  • Risalah Lelang Nomor: 419/09.05/2025-01 tanggal 16 Desember 2025;
  • Pembelian AYDA oleh Tergugat II atas Obyek Jaminan;
  • Segala akibat hukum yang timbul dari lelang eksekusi tersebut;
  1. Menyatakan bahwa perhitungan bunga sebesar Rp. 256.000.000,- dan denda sebesar Rp. 1.091.055.124,- adalah TIDAK SAH, TIDAK BERDASAR HUKUM, DAN BERTENTANGAN DENGAN KEPATUTAN;
  2. Menyatakan bahwa sisa hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I atau TERGUGAT II harus dihitung secara WAJAR DAN PROPORSIONAL berdasarkan prinsip keadilan dan itikad baik;
  3. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk MENGEMBALIKAN Obyek Jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 503/Wijirejo kepada PENGGUGAT dalam keadaan bebas dari segala beban dan ikatan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa:
  1. Kerugian Materiil:

Rp. 2.769.334.000,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);

  1. Kerugian Immateriil:

Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

TOTAL GANTI RUGI: Rp. 3.769.334.000,- (tiga milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar BUNGA sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah ganti rugi tersebut terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan pembayaran ganti rugi dilakukan secara tunai dan sekaligus;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar BIAYA PERKARA yang timbul dalam perkara ini secara TANGGUNG RENTENG;

 

ATAU:

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak