Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-23/Slmn/Enz.2/03/2025
- Terdakwa :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
FAJAR BAMBANG SANTOSO Bin SUTOMO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 Th/24 Agustus 2005
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Demangan Rt 007 Rw 003, Kel./Desa Selomartani, Kec. Kalasan, Kab Sleman
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN Bin HERI HERMAWAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Th/22 Oktober 2003
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Purwobinangun Rt 001 Rw 012 , Kelurahan Bimomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa FAJAR BAMBANG SANTOSO Bin SUTOMO
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
05 Februari 2025 s/d 24 Februari 2025
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
25 Februari 2025 s/d 05 April 2025
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN Bin HERI HERMAWAN
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
05 Februari 2025 s/d 24 Februari 2025
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
25 Februari 2025 s/d 05 April 2025
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa I Fajar Bambang Santoso Bin Sutomo bersama-sama terdakwa II Andika Damarjati Hermawan Bin Heri Hermawan, pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira jam 19.50 wib, dan sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Purwobinangun, Kelurahan Bimomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, dan di Jangkang, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 18.30 wib di rumah sdr Ridzky Hidayah (penuntutan terpisah) di Dusun Ngelarang Rt 001 Rw 001, Basin, Kebonarum, Klaten, Jawa Tengah, terdakwa I Fajar Bambang Santoso Bin Sutomo dan terdakwa II Andika Damarjati Hermawan Bin Heri Hermawan secara patungan membeli 25 Pil trihexyphenidyl kepada sdr. Ridzky Hidayah dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan dibayar lunas. Tujuan terdakwa I Fajar Bambang Santoso Bin Sutomo bersama terdakwa II Andika Damarjati Hermawan Bin Heri Hermawan membeli pil trihexyphenidyl adalah untuk dijual kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, 3 Februari 2025 sekira jam 19.50 wib di Purwobinangun, Bimomartani, Ngemplak, Sleman, terdakwa I Fajar Bambang Santoso dan terdakwa II Andika Damarjati Hermawan menjual 5 butir pil trihexyphenidyl kepada sdr. Arif Setya Budi dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya masih pada hari Senin, 3 Februari 2025 sekira jam 20.00 wib bertempat di Jangkang, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, terdakwa I Fajar Bambang Santoso bersama terdakwa II Andika Damarjati Hermawan menjual 10 (sepuluh) butir pil trihexyphenidyl kepada sdr. David Ardiansyah dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira jam 18.30 wib di rumah sdr Ridzky Hidayah di Dusun Ngelarang Rt 001 Rw 001, Basin, Kebonarum, Klaten, Jawa Tegah, terdakwa I Fajar Bambang Santoso dan terdakwa II Andika Damarjati Hermawan membeli pil trihexyphenidyl sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan dibayar lunas oleh kedua terdakwa secara patungan.
- Bahwa kemudian setelah membeli pil trihexyphenidyl yang kedua kalinya tersebut, lalu pada Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira jam 19.30 wib di Jangkang, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, petugas Satresnarkoba Polresta Sleman, diantaranya saksi Lilik Setyo Trilaksono, saksi Daru Satoto, saksi Herka Hermanses, dkk mengamankan terdakwa I Fajar Bambang Santoso dan terdakwa II Andika Damarjati Hermawan yang saat itu sedang dijalan dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa : 30 (tiga puluh) butir pil trihexyphenidyl di saku jakey terdakwa 1 Fajar Bambang Santoso, yang diakui milik terdakwa I Fajar Bambang Santoso dan terdakwa II Andika Damarjati Hermawan, 1 unit hp merek VIVO milik terdakwa I Fajar Bambang Santoso dan 1 unit Hp Oppo milik terdakwa II Andika Damarjati Hermawan, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan petugas tim satres narkoba Polresta Sleman.
- Bahwa setelah dilakukan Uji Laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diamankan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab. 375/NOF/2025 tanggal 6 Februari 2025, ditanda tangani oleh pemeriksa, 1. Bowo Nurcahyo, S.Si.M.Biotech, 2. Nur Taufik, S.T, 3. Dany Apriastuti, A.Md. Farm, S.E. :
- Barang Bukti : BB-975/2025.NOF berupa 3 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 30 butir pil tablet warna putih berlogo Y.
- Pemeriksaan : BB-975/2025/NOF positif trihexyhenidyl.
- Kesimpulan : BB-975/2025/NOF adalah negatif ( tidak mengandung Narkotika / psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G).
- Sisa barang bukti : 27 (dua puluh tujuh) tablet berwarna putih berlogo Y.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa I Fajar Bambang Santoso Bin Sutomo bersama-sama terdakwa II Andika Damarjati Hermawan Bin Heri Hermawan, pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira jam 19.50 wib, dan sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Purwobinangun, Kelurahan Bimomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, dan di Jangkang, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemolak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan praktik kefarmasian sebagaimana ayat (1) ( orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 Ayat 1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 18.30 wib di rumah sdr Ridzky Hidayah (penuntutan terpisah) di Dusun Ngelarang Rt 001 Rw 001, Basin, Kebonarum, Klaten, Jawa Tengah, terdakwa I Fajar Bambang Santoso Bin Sutomo dan terdakwa II Andika Damarjati Hermawan Bin Heri Hermawan secara patungan membeli 25 Pil trihexyphenidyl kepada sdr. Ridzky Hidayah dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan dibayar lunas. Tujuan terdakwa I Fajar Bambang Santoso Bin Sutomo bersama terdakwa II Andika Damarjati Hermawan Bin Heri Hermawan membeli pil trihexyphenidyl adalah untuk dijual kembali.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, 3 Februari 2025 sekira jam 19.50 wib di Purwobinangun, Bimomartani, Ngemplak, Sleman, terdakwa I Fajar Bambang Santoso dan terdakwa II Andika Damarjati Hermawan menjual 5 butir pil trihexyphenidyl kepada sdr. Arif Setya Budi dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya masih pada hari Senin, 3 Februari 2025 sekira jam 20.00 wib bertempat di Jangkang, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, terdakwa I Fajar Bambang Santoso bersama terdakwa II Andika Damarjati Hermawan menjual 10 (sepuluh) butir pil trihexyphenidyl kepada sdr. David Ardiansyah dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira jam 18.30 wib di rumah sdr Ridzky Hidayah di Dusun Ngelarang Rt 001 Rw 001, Basin, Kebonarum, Klaten, Jawa Tegah, terdakwa I Fajar Bambang Santoso dan terdakwa II Andika Damarjati Hermawan membeli pil trihexyphenidyl sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan dibayar lunas oleh kedua terdakwa secara patungan.
- Bahwa kemudian setelah membeli pil trihexyphenidyl yang kedua kalinya tersebut, lalu pada Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira jam 19.30 wib di Jangkang, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, petugas Satresnarkoba Polresta Sleman, diantaranya saksi Lilik Setyo Trilaksono, saksi Daru Satoto, saksi Herka Hermanses, dkk mengamankan terdakwa I Fajar Bambang Santoso dan terdakwa II Andika Damarjati Hermawan yang saat itu sedang dijalan dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa : 30 (tiga puluh) butir pil trihexyphenidyl di saku jakey terdakwa 1 Fajar Bambang Santoso, yang diakui milik terdakwa I Fajar Bambang Santoso dan terdakwa II Andika Damarjati Hermawan, 1 unit hp merek VIVO milik terdakwa I Fajar Bambang Santoso dan 1 unit Hp Oppo milik terdakwa II Andika Damarjati Hermawan, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan petugas tim satres narkoba Polresta Sleman.
- Bahwa setelah dilakukan Uji Laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diamankan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab. 375/NOF/2025 tanggal 6 Februari 2025, ditanda tangani oleh pemeriksa, 1. Bowo Nurcahyo, S.Si.M.Biotech, 2. Nur Taufik, S.T, 3. Dany Apriastuti, A.Md. Farm, S.E. :
- Barang Bukti : BB-975/2025.NOF berupa 3 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 30 butir pil tablet warna putih berlogo Y.
- Pemeriksaan : BB-975/2025/NOF positif trihexyhenidyl.
- Kesimpulan : BB-975/2025/NOF adalah negatif ( tidak mengandung Narkotika / psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G).
- Sisa barang bukti : 27 (dua puluh tujuh) tablet berwarna putih berlogo Y.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SLEMAN, 11 Maret 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
EVITA CHRISTIN P. SH.
Jaksa Muda Nip. 19851223 200812 2 001
|