| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman, Kabupaten Sleman 55511 Tlp. 0274-868535, Faks. 0274-865572, Website: www.kejari-sleman.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG.PERKARA PDM-98/Slmn/Eoh.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
TERDAKWA I
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
BAYU FAJAR SETYAWAN Als BAYU Bin BAMBANG DWI PURNOMO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Abepura
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Th/ 05 Desember 1986
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Bokon, Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.
Domisili : Perumahan Shangri-La Garden Blok H-1 Pedukuhan Mangunan, RT.08/RW.15, Kalitirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
DAUD A TENOUYE Als DAUD Anak dari YAHYA TENOUYE
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Nabire
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Th/ 13 Desember 2002
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. KPR Siriweni, Nabire, Nabire, Papua Tengah
Domisili : Asrama Paniai, Caturtunggal, Depok, Sleman.
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1. Penangkapan
|
:
|
27 Maret 2026
|
|
2. Riwayat Penahanan di Rutan
|
:
|
|
|
|
1.
|
Penyidik (pertama)
|
:
|
27 Maret 2026 s/d 15 April 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan
|
:
|
16 April 2026 s/d 25 Mei 2026
|
|
|
3.
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
25 Mei 2026 s/d 13 Juni 2026
|
C. DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa terdakwa I BAYU FAJAR SETYAWAN Als BAYU Bin BAMBANG DWI PURNOMO bersama-sama dengan terdakwa II DAUD A TENOUYE Als DAUD Anak dari YAHYA TENOUYE, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di depan sebuah rumah di Dusun Sribit RT.01/RW.011, Sendangtirto, Berbah, Sleman atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili, dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada tahun 2021 saksi MARINI yang mempunyai hutang kepada saksi ANDI SUSANTO senilai kurang lebih 100 juta, berjalannya waktu, saksi MARINI tidak bisa membayar hutang kepada saksi ANDI SUSANTO, kemudian saksi ANDI SUSATO menceritakan kepada saksi BUDI HARYANTO Als BUDI ZO selaku pemilik PT. Jawara Mandiri Solution (PT.JMS) bahwa saksi ANDI SUSANTO mempunyai piutang dari saksi MARINI. Selanjutnya saksi BUDI ZO mengenalkan kepada Saksi ANDI SUTANTO kepada terdakwa I BAYU FAJAR SETYAWAN Als BAYU Bin BAMBANG DWI PURNOMO beserta terdakwa II DAUD A TENOUYE Als DAUD Anak dari YAHYA TENOUYE.
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi Saksi HARYONO Als HAR (sekertaris saksi BUDI ZO) menyodorkan surat kuasa penagihan kepada saksi ANDI SUSANTO untuk penagihan hutang terhadap Saksi MARINI sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian dilakukan pertemuan antara Saksi ANDI SUSANTO, Saksi BUDI HARYANTO Als BUDI ZO, Saksi HARYONO Als HAR, terdakwa I, terdakwa II dan Sdr. Rizky (DPO) untuk menunjukkan lokasi rumah saksi MARINI.
- Bahwa selanjutnya pada waktu yang tidak diingat lagi, terdakwa I datang untuk melakukan penagihan dan diterima oleh teman teman terdakwa sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Dan dijanjikan oleh saksi DARMANTO (suami dari saksi MARINI) akan dibayarkan pada tanggal 15 Februari 2026.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa II datang lebih dahulu ke Rumah saksi MARINI di Dusun Sribit RT.01/RW.011, Sendangtirto, Berbah, Sleman, selanjutnya selang beberapa saat Terdakwa I datang ke rumah saksi MARINI. Kemudian terdakwa II menanyakan kepada saksi DARMANTO terkait pembayaran pelunasan hutang kepada Saksi ANDI SUSANTO, namun dijawab masih menunggu konfirmasi. Oleh karena tidak ada realisasi dari saksi DARMANTO dan saksi MARINI, Terdakwa I memukul Saksi DARMANTO 1 (satu) kali mengenai pipi kanan, selanjutnya terdakwa I meludahi pinang kepada saksi DARMANTO, dan kemudian terdakwa I memukul 1 (satu) kali lagi kepada saksi DARMANTO mengenai Rahang kanan, selanjutnya Terdakwa II juga ikut memukul 1 (satu) kali di bagian belakang pundak saksi DARMANTO menggunakan tangan kiri terdakwa II. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan rumah saksi MARINI.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I BAYU FAJAR SETYAWAN Als BAYU Bin BAMBANG DWI PURNOMO bersama-sama dengan terdakwa II DAUD A TENOUYE Als DAUD Anak dari YAHYA TENOUYE dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka saksi DARMANTO.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 440/146/RM/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Sleman yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. AKBAR FITO GRIYA ARYAWAN dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang laki-laki yang diduga korban kekerasan, terdapat Bengkak pada mata kiri dan kemerahan pada pipi kanan, yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul. Kondisi tersebut tidak menghalangi pekerjaan/ aktivitas korban.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I BAYU FAJAR SETYAWAN Als BAYU Bin BAMBANG DWI PURNOMO dan terdakwa II DAUD A TENOUYE Als DAUD Anak dari YAHYA TENOUYE, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di depan sebuah rumah di Dusun Sribit RT.01/RW.011, Sendangtirto, Berbah, Sleman atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili, yang turut serta melakukan penganiayaan, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada tahun 2021 saksi MARINI yang mempunyai hutang kepada saksi ANDI SUSANTO senilai kurang lebih 100 juta, berjalannya waktu, saksi MARINI tidak bisa membayar hutang kepada saksi ANDI SUSANTO, kemudian saksi ANDI SUSATO menceritakan kepada saksi BUDI HARYANTO Als BUDI ZO selaku pemilik PT. Jawara Mandiri Solution (PT.JMS) bahwa saksi ANDI SUSANTO mempunyai piutang dari saksi MARINI. Selanjutnya saksi BUDI ZO mengenalkan kepada Saksi ANDI SUTANTO kepada terdakwa I BAYU FAJAR SETYAWAN Als BAYU Bin BAMBANG DWI PURNOMO beserta terdakwa II DAUD A TENOUYE Als DAUD Anak dari YAHYA TENOUYE.
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi Saksi HARYONO Als HAR (sekertaris saksi BUDI ZO) menyodorkan surat kuasa penagihan kepada saksi ANDI SUSANTO untuk penagihan hutang terhadap Saksi MARINI sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Kemudian dilakukan pertemuan antara Saksi ANDI SUSANTO, Saksi BUDI HARYANTO Als BUDI ZO, Saksi HARYONO Als HAR, terdakwa I, terdakwa II dan Sdr. Rizky (DPO) untuk menunjukkan lokasi rumah saksi MARINI.
- Bahwa selanjutnya pada waktu yang tidak diingat lagi, terdakwa I datang untuk melakukan penagihan dan diterima oleh teman teman terdakwa sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Dan dijanjikan oleh saksi DARMANTO (suami dari saksi MARINI) akan dibayarkan pada tanggal 15 Februari 2026.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa II datang lebih dahulu ke Rumah saksi MARINI di Dusun Sribit RT.01/RW.011, Sendangtirto, Berbah, Sleman, selanjutnya selang beberapa saat Terdakwa I datang ke rumah saksi MARINI. Kemudian terdakwa II menanyakan kepada saksi DARMANTO terkait pembayaran pelunasan hutang kepada Saksi ANDI SUSANTO, namun dijawab masih menunggu konfirmasi. Oleh karena tidak ada realisasi dari saksi DARMANTO dan saksi MARINI, Terdakwa I memukul Saksi DARMANTO 1 (satu) kali mengenai pipi kanan, selanjutnya terdakwa I meludahi pinang kepada saksi DARMANTO, dan kemudian terdakwa I memukul 1 (satu) kali lagi kepada saksi DARMANTO mengenai Rahang kanan, selanjutnya Terdakwa II juga ikut memukul 1 (satu) kali di bagian belakang pundak saksi DARMANTO menggunakan tangan kiri terdakwa II. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan rumah saksi MARINI.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I BAYU FAJAR SETYAWAN Als BAYU Bin BAMBANG DWI PURNOMO dan terdakwa II DAUD A TENOUYE Als DAUD Anak dari YAHYA TENOUYE, saksi DARMANTO mengalami penganiayaan.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 440/146/RM/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Sleman yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yaitu dr. AKBAR FITO GRIYA ARYAWAN dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang laki-laki yang diduga korban kekerasan, terdapat Bengkak pada mata kiri dan kemerahan pada pipi kanan, yang kemungkinan bisa disebabkan oleh karena kekerasan benda tumpul. Kondisi tersebut tidak menghalangi pekerjaan/ aktivitas korban.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----
|
Sleman, 02 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH.
Ajun Jaksa
|
|