Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH SUPRIYANTO Als KECIK Bin (Alm) SUTIYO ATMOWIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2525/M.4.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO Als KECIK Bin (Alm) SUTIYO ATMOWIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA

Jl. Sukonandi No. 6, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, D.I Yogyakarta 55166

Telp. (0274) 562484, ext. 562928, www.kejati-diy.go.id   

 

 “ Demi Keadian Dan Kebenaran                                                                                                P- 29

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                                                                                                                                      

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-68/Slmn/Enz.2/05/2025

 

A.  IDENTITAS  TERDAKWA :

      Nama                                                   :     SUPRIYANTO Alias KECIK Bin (Alm) SUTIYO                    ATMOWIYONO

     Tempat lahir                                        :     Sleman  

     Umur/Tgl. Lahir                                  :     41 tahun / 21 Mei 1983

     Jenis Kelamin                                      :     laki - laki                                            

     Kebangsaan/Kewarganegaraan           :     Indonesia

     Tempat Tinggal                                   :     Jl. Kantil 1/308 Perumnas CC Ngringin RT. 08 RW. 22 Kelurahan Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman

     A g a m a                                             :     Islam

     Pekerjaan                                             :     Wiraswasta

     Pendidikan                                          :     MTS

 

  1. PENAHANAN :

-  Oleh Penyidik                                       :     RUTAN, sejak tanggal 11 April 2025 sampai dengan  tanggal 30 April 2025.

                                                                        Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta selaku Penuntut Umum sejak tanggal 01 Mei 2025 sampai dengan tanggal 09 Juni    

-  Oleh Penuntut Umum                           :     RUTAN, sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025

 

  1. D A K W A A N :

 

Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Alias KECIK Bin (Alm) SUTIYO                    ATMOWIYONO pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kantil 1/308 Perumnas CC Ngringin RT. 08 RW. 22 Kelurahan Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, dan / atau membawa psikotropika, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi SABAR RIYANTO (terdakwa dalam berkas perkara lain) datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa meminta 1 (satu) lembar yang berisi 10 (sepuluh) pil Mersi Atarax Alprazolam 1 Mg. kemudian saksi SABAR RIYANTO memberikan 1 (satu) lembar yang berisi 10 (sepuluh) pil Mersi Atarax Alprazolam 1 Mg kepada terdakwa, lalu oleh terdakwa obat tersebut disimpan di saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa.

Bahwa setelah terdakwa memiliki 1 (satu) lembar yang berisi 10 (sepuluh) pil Mersi Atarax Alprazolam 1 Mg tersebut, terdakwa menggunakan sendiri sebanyak 3 (tiga) butir dengan cara ditelan seperti minum obat. Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 19.40 WIB datang anggota Polisi dari Polda DIY menangkap terdakwa dan sekira pukul 21.00 WIB datang juga saksi SABAR RIYANTO ke rumah terdakwa lalu anggota kepolisian menangkap saksi SABAR RIYANTO. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) butir pil Mersi Atarax Alprazolam 1 Mg di saku celana sebelah kiri milik terdakwa.

Bahwa terhadap 7 (tujuh) butir pil Mersi Atarax Alprazolam 1 Mg, telah dilakukan Pengujian Laboratorium sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/459/D13.1 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dan Penguji pada BALAI LABKES DAN KALIBRASI Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Laboratorium bahwa barang bukti No. BB/64/IV/2025/Diresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 006138/T/04/2025 yang berisi 7 (tujuh) tablet obat pil Mersi Atarax Alprazolam 1 Mg, diambil untuk pemeriksaan 1 (satu) tablet sisanya 6 (enam) tablet mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Gol IV No Urut 2 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika Golongan IV tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

   

 

Sleman, 3 Juni  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar H, SH., MH

Jaksa Pratama

NIP. 198611042014032001

           

Pihak Dipublikasikan Ya