| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman, Kabupaten Sleman 55511 Tlp. 0274-868535, Faks. 0274-865572, Website: www.kejari-sleman.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-77/Slmn/Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
BINTANG KUMARA DEWA JATI Bin SUBARDI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Th/ 31 Maret 2001
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Ngabean Wetan Rt 02 Rw 37 Kel. Sinduharjo Kec. Ngaglik Kab. Sleman D.I. Yogyakarta.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Satpam
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1. Penangkapan
|
:
|
14 Februari 2026
|
|
2. Riwayat Penahanan di Rutan
|
:
|
|
|
|
1.
|
Penyidik Sejak
|
:
|
15 Februari 2026 s/d 06 Maret 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan
|
:
|
07 Maret 2026 s/d 15 April 2026
|
|
|
3.
|
Penahanan Penuntut Umum :
|
:
|
14 April 2026 s/d 03 Mei 2026
|
C. DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa BINTANG KUMARA DEWA JATI Bin SUBARDI, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di PT. United Dico Citas (UDC), Kp. Manggung Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, DIY atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa BINTANG KUMARA DEWA JATI Bin SUBARDI bekerja pada PT United Dico Citas (UDC) yang bergerak di bagian distributor obat termasuk Psikotropika sebagai security. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saat terdakwa giliran jaga di PT. United Dico Citas (UDC), Kp. Manggung Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, DIY kemudian terdakwa mengambil kunci diruangan pimpinan yang berada di laci meja karyawan, selanjutnya terdakwa menuju gudang obat untuk membuka pintu ruangan gudang obat tersebut dengan cara membuka baut kunci gembok menggunakan alat bantu obeng, setelah itu membuka kunci pintu menggunakan alat bantu kunci yang bukan peruntukannya untuk membuka kunci pintu gudang obat tersebut, kemudian terdakwa masuk dan mengambil obat psikotropika dengan rincian:
- 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir obat jenis penenang merk EUFORIS - Clonazepam 2 mg.
- 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir obat jenis penenang merk Calmlet hijau 0,5 mg. –
- 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir obat jenis penenang merk Alprazolam 0,5 mg.
- 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir obat jenis penenang merk Alprazolam 1 mg.
- 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir obat jenis penenang merk Atarax Alprazolam 0,5 mg.
- 2 (dua) box berisi 200 ( dua ratus) butir obat jenis penenang merk Atarak Alprazolam 1 mg.
- 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir obat jenis penenang merk Riklona 2 mg.
- 7 (tujuh) box berisi 700 (tujuh ratus) butir obat jenis penenang merk Calmlet hijau 1 mg.
Setelah mengambil keseluruhan obat milik PT. United Dico Citas (UDC) terdakwa menutup dan kembali mengunci semua pintu yang dilalui seperti semula. Kemudian terdakwa simpan obat-obatan tersebut di Jok Sepeda Motor merk Honda PCX wara Black/hitam tahun 2025 Nomor Polisi AB 5771 EAE. Nomor Rangka MH1KFE112SK326055. Nomor Mesin KFE1E1326169 Atas nama STNK SUBARDI. Alamat Dsn. Ngabean Wetan Rt 02 Rw 37 Kel. Sinduharjo. Kec. Ngaglik. Kab. Sleman. Prop. DI. Yogyakarta untuk dibawa pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah mengambil barang berupa obat obatan milik PT. United Dico Citas (UDC) yang dilakukan sejak tanggal 06 Februari 2026, tanggal 10 Februari 2026, tanggal 11 Februari 2026, tanggal 12 Februari 2026, dan tanggal 14 Februari 2026 dengan total pengambilan Obat yaitu : Obat merk atarax alprazolam jumlah 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir; Obat merk Calmlet - alprazolam (biru), jumlah 1.530 (seribu lima ratus tiga puluh) butir; Obat merk Euforiss - Clonazepam, jumlah 626 (enam ratus dua puluh enam) butir; Obat merk Alprazolam, jumlah 100 (seratus) butir; Obat merk Aplrazolam 0,5 mg, jumlah 200 (dua ratus) butir tanpa seizin PT. United Dico Citas (UDC).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, total kerugian yang dialami oleh PT. United Dico Citas (UDC) sekitar Rp.27.812.700,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus duabelas ribu tujuh ratus rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa BINTANG KUMARA DEWA JATI Bin SUBARDI, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di PT. United Dico Citas (UDC), Kp. Manggung Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, DIY atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa BINTANG KUMARA DEWA JATI Bin SUBARDI bekerja pada PT United Dico Citas (UDC) yang bergerak di bagian distributor obat termasuk Psikotropika sebagai security. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saat terdakwa giliran jaga di PT. United Dico Citas (UDC), Kp. Manggung Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, DIY kemudian terdakwa mengambil kunci diruangan pimpinan yang berada di laci meja karyawan, selanjutnya terdakwa menuju gudang obat untuk membuka pintu ruangan gudang obat tersebut dengan cara membuka baut kunci gembok menggunakan alat bantu obeng, setelah itu membuka kunci pintu menggunakan alat bantu kunci yang bukan peruntukannya untuk membuka kunci pintu gudang obat tersebut, kemudian terdakwa masuk dan mengambil obat psikotropika dengan rincian:
- 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir obat jenis penenang merk EUFORIS - Clonazepam 2 mg.
- 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir obat jenis penenang merk Calmlet hijau 0,5 mg. –
- 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir obat jenis penenang merk Alprazolam 0,5 mg.
- 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir obat jenis penenang merk Alprazolam 1 mg.
- 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir obat jenis penenang merk Atarax Alprazolam 0,5 mg.
- 2 (dua) box berisi 200 ( dua ratus) butir obat jenis penenang merk Atarak Alprazolam 1 mg.
- 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir obat jenis penenang merk Riklona 2 mg.
- 7 (tujuh) box berisi 700 (tujuh ratus) butir obat jenis penenang merk Calmlet hijau 1 mg.
Setelah mengambil keseluruhan obat milik PT. United Dico Citas (UDC) terdakwa menutup dan kembali mengunci semua pintu yang dilalui seperti semula. Kemudian terdakwa simpan obat-obatan tersebut di Jok Sepeda Motor merk Honda PCX wara Black/hitam tahun 2025 Nomor Polisi AB 5771 EAE. Nomor Rangka MH1KFE112SK326055. Nomor Mesin KFE1E1326169 Atas nama STNK SUBARDI. Alamat Dsn. Ngabean Wetan Rt 02 Rw 37 Kel. Sinduharjo. Kec. Ngaglik. Kab. Sleman. Prop. DI. Yogyakarta untuk dibawa pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah mengambil barang berupa obat obatan milik PT. United Dico Citas (UDC) yang dilakukan sejak tanggal 06 Februari 2026, tanggal 10 Februari 2026, tanggal 11 Februari 2026, tanggal 12 Februari 2026, dan tanggal 14 Februari 2026 dengan total pengambilan Obat yaitu : Obat merk atarax - alprazolam jumlah 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir; Obat merk Calmlet - alprazolam (biru), jumlah 1.530 (seribu lima ratus tiga puluh) butir; Obat merk Euforiss - Clonazepam, jumlah 626 (enam ratus dua puluh enam) butir; Obat merk Alprazolam, jumlah 100 (seratus) butir; Obat merk Aplrazolam 0,5 mg, jumlah 200 (dua ratus) butir tanpa seizin PT. United Dico Citas (UDC).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : R/400.7.5/259/D13.1 tanggal 13 Maret 2026 yang menyatakan barang bukti dengan nomor BB/02/II/2026/Sek.BlkSmr yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Dr. Woro Umi Ratih M.Kes.,Sp PK dan tim Penguji Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST.,MT, dan diketahui Oleh Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm.,M.H.Kes dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/02/1I/2026/Sek.BlkSmr dengan No. Kode Laboratorium 005315/T/03/2026 dan 005321/T/03/2026 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 serta No. Kode Laboratorium 005316/T/03/2026, 005317/T/03/2026, 005318/T/03/2026, 005319/T/03/2026 dan 005320/T/03/2026 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan membawa Obat merk atarax alprazolam jumlah 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir; Obat merk Calmlet - alprazolam (biru), jumlah 1.530 (seribu lima ratus tiga puluh) butir; Obat merk Euforiss - Clonazepam, jumlah 626 (enam ratus dua puluh enam) butir; Obat merk Alprazolam, jumlah 100 (seratus) butir; Obat merk Aplrazolam 0,5 mg, jumlah 200 (dua ratus) butir tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran 1 Nomor 9 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.-
|
Sleman, 29 April 2026
PENUNTUT UMUM
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH.
Ajun Jaksa
|
|