Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 03 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2025/PN Smn |
Tanggal Surat |
Kamis, 03 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
234/HK/SK.PID/VII/2025/PN |
Pemohon |
No | Nama | 1 | ANDRI KURNIANTO, ST | 2 | MARIA INDIRA HENNY DIANTI |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direskrimum Polda DIY |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya ;
- Memeritahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada kepada Pemohon;
- Membebankan Biaya yang timbul kepada Negara ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |