| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan SP-FORM 08
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-71/Slmn/Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
TERDAKWA I
|
Nama lengkap
|
:
|
NICO ADY ATMOKO ALIAS NICO BIN SUPRIYADI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/ Tgl lahir
|
:
|
23 tahun / 28 Agustus 2002
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Malangrejo Rt. 002 Rw. 033, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
TERDAKWA II
|
Nama lengkap
|
:
|
DIMAS AJI KUSUMO WICAKSONO ALIAS DIMAS BIN AYUB WARSONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/ Tgl lahir
|
:
|
24 tahun / 06 April 2002
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Malangrejo No. 82 Rt. 002 Rw. 033, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
- PENAHANAN PARA TERDAKWA
|
|
Terdakwa ditahan oleh penyidik
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 09 Februari 2026 s/d tanggal 28 Februari 2026.
|
|
|
Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 1 Maret 2026 s/d 09 April 2026
|
|
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 08 April 2026 s/d 27 April 2026
|
- DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa I NICO ADY ATMOKO ALIAS NICO BIN SUPRIYADI bersama-sama dengan Terdakwa II DIMAS AJI KUSUMO WICAKSONO ALIAS DIMAS BIN AYUB WARSONO pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 19.10 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Villa Ubu Alston di Jalan Raya Pringgodani no. 474 Rt. 004 Rw. 034 Nglarang, Malangrejo, Wedomartani, Ngemplak, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup oleh orang yang ada disitu tidak dilketahui atau tidak diketahui oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 19.10 WIB Terdakwa I sedang berada dirumahnya menghubungi Terdakwa II melalui telepon dengan mengatakan “dimana mbus” dijawab oleh Terdakwa II (dirumah baru makan, gimana) kemudian Terdakwa I mengatakan “kalau senggang ikut saya”, tidak berselang lama Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan Nopol AB-2507-ZF dengan posisi Terdakwa I didepan dan Terdakwa II membonceng menuju Villa Ubu Alston, sesampainya di Villa Ubu Alston Terdakwa I memanjat pagar Villa bagian belakang dan masuk ke area Villa, kemudian Terdakwa I memegang pagar balkon naik ke atas balkon terus masuk masuk kedalam kamar yang berada dilantai 2, pintu balkon tidak terkunci sehingga dengan mudah Terdakwa I masuk kedalam kamar, setelah sampai dalam kamar Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit televisi Android merk LG dengan ukuran 43inch beserta remote dan antena selanjutnya Terdakwa I membawa keluar televisi tersebut keluar kamar melalui pintu kamar tidak melalui pintu balkon dan menyimpan televisi tersebut ditaman kemudian Terdakwa I masuk ke kamar yang ada di lantai I untuk mengambil 1 (satu) unit televisi Android merk LG dengan ukuran 43inch beserta remote dan antenna selanjutnya Terdakwa I memanggil Terdakwa II yang masih menunggu diluar untuk membantu membawa televisinya;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke AWI Gadai Kenayan untuk menggadaikan 2 (dua) unit televisi Android merk LG dengan ukuran 43inch beserta remote dan antena dengan nilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian dibagi 2 masing – masing Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengajak Terdakwa II melakukan kejahatan Kembali di Villa Ubu Alston dengan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan Nopol AB-2507-ZF dirumah kosong didekat Villa Ubu Alston kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju bagian belakang Villa dengan memanjat pagar dan masuk kedalam kamar yang ada dilantai 2 melalui balkon mengambil 1 (satu) unit televisi Android merk LG dengan ukuran 43inch beserta remote kemudian turun melalui tangga dan langsung menuju ke belakang villa dekat kolam membuka pintu yang ada didekat kolam renang dan meminta Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) unit televisi Android merk LG dengan ukuran 43inch beserta remote yang berada di kamar lantai 1 selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 2 (dua) unit televisi Android merk LG dengan ukuran 43inch beserta remote ke AWI gadai Kenayan akan tetapi hanya diterima 1 (satu) unit televisi Android merk LG dengan ukuran 43inch beserta remote dengan nilai Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) kemudian untuk 1 (satu) unit televisi Android merk LG dengan ukuran 43inch beserta remote digadaikan di AWI Gadai Dero dengan nilai gadai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa II mendapat bagian Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya pulang kerumah.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB dirumah Terdakwa I Malangrejo Rt. 002 Rw. 033, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II Villa Ubu Alston mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e, f dan g Undang – undang No. 1 tahun 2023 KUHP. ----------
|
|
Sleman, 8 April 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ERICA NORMASARI, S.H.
Jaksa Madya
|
|