INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Smn | Agus Kuncoro | Devi Anggaeni Prawidiyanti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Smn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 140.000.000,00 | ||||
Petitum |
- Honorarium Lawyer Fee sebesar Rp.20.000.000 ,- ( dua puluh juta rupiah ) - Success Fee Lawyer sebesar Rp.120.000. 000 ,-( seratus dua puluh juta rupiah ) ; 5 . Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa ( Dwangsoom ) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000 ,- ( Seratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini ;
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu , meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT ; 7. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini . SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum dan kebenaran ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |