| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-73 /Slmn/Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
HARDOKO Bin SUGIMAN (Alm)
Kulonprogo
45 Th / 17 Oktober 1980
Laki-laki
Indonesia
Baron Rt/Rw. 001/004, Tanjung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
Islam
Wiraswasta
|
- PENAHANAN:
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan.
- DAKWAAN
Pertama
Bahwa Terdakwa HARDOKO Bin SUGIMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekitar Jam: 04.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Wates Km. 5.5 tepatnya depan pintu masuk SPBU Ambarketawang Ds. Bodeh, Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak -tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Bus Trans Jogja No. Pol: AB 7863 AK melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan 35 km/jam di jalan Ambarketawang Ds. Bodeh, Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman dan saat itu melaju di belakang Truck Tronton, kemudian dikarenakan ia hendak masuk ke SPBU ia melambung ke kanan hingga melewati jalur berlawanan melewati marka ganda berwarna kuning tidak terputus di tengah jalan , pada saat yang bersamaan korban PUJANGGA ARIF MAULANA mengendarai Sepeda Motor Honda CB No. Pol: AA 3036 DC melaju dari arah timur ke barat.
- Bahwa karena Terdakwa kaget dan jarak yang sudah terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson sehingga terjadilan benturan antara 1 (satu) unit Bus Trans Jogja No. Pol: AB 7863 AK dan Sepeda Motor Honda CB No. Pol: AA 3036 DC hingga sepeda motor terjatuh ke kiri di rerumputan taman depan SPBU Ambarketawang Gamping menghadap ke arah barat mengalami kerusakan pada body depan hancur, jok dan tangki BBM lepas dan korban PUJANGGA ARIF MAULANA terjatuh rerumputan taman depan SPBU Ambarketawang dengan kondisimengalami luka pada bagian kepala sudah henti nadi (meninggal dunia) sedangkan Bus Trans Jogja sudah berhenti di area SPBU Ambarketawang Gamping menghadap ke arah selatan kerusakan pada body depan samping kanan.
- Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas kondisi pagi hari, cuaca cerah, jalan aspal kering, terdapat marka ganda berwarna kuning tidak terputus di tengah jalan, terdapat marka jalan terputus yang memisahkan lajur sepeda motor dan kendaraan roda empat, jalan lurus.
- Bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan Pasal 21 ayat (1) bahwa “Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d untuk menyatakan lalu lintas yang berada pada kedua sisi garis ganda tersebut dilarang melintasi garis ganda tersebut
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 445/15.2/RS/I/2026 tanggal 05 Januari 2026 nama PUJANGGA ARIF MAULANA yang dikeluarkan oleh RSUD Wates dengan Kesimpulan :
- Telah diperiksa jenazah berjenis kelamin laki- laki, berusia tujuh belas tahun
- Keluar darah dari kedua lubang hidung dan lubang telinga kiri;
- Terdapat patah tulang terbuka pada rahang bawah, paha kanan dan tungkai bawah kanan, teraba derik tulang pada paha kanan, tungkai bawah kanan, dan kaki kanan, terdapat luka terbuka pada alis mata kiri, leher bagian kiri, punggung tangan kanan, tungkai bawah kanan dan kaki kanan, terdapat luka geser pada leher, punggung jari keuda tangan kanan, paha kanan bagian dalam, lutut kanan, kaki kanan bagian belakang, punggung kanan dan lutut kaki kiri, terdapat memar pada dahi bagian kiri, kelopak atas mata kanan, kelopak bawaha mata kanan, kelopak atas mata kiri, kelopak bawah mata kiri, perut, punggung jari ekdua tangan kanan, paha kanan bagian dalam dan lutut kanan bagian depan akibat kekerasan benda tumpul;
- Ditemukan tanda – tanda mati lemas atau kekurangan oksigen yaitu kebiruan pada bibir dan jaringan bawah kuku pada seluruh jari tangan dan jari kaki;
- Kelainan no 2 dan 3 tidak dapat dikesampingkan sehubungan kematian korban, sedangkan nomor 4 tidak dapat dikesampingkan sehubungan dengan mekanisme kematian korban. Sebab kematian pasti tidka dapat diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat permintaan hasil visum et repertum.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.—
atau
kedua
Bahwa Terdakwa HARDOKO Bin SUGIMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekitar Jam: 04.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Wates Km. 5.5 tepatnya depan pintu masuk SPBU Ambarketawang Ds. Bodeh, Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman atau setidak -tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Bus Trans Jogja No. Pol: AB 7863 AK melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan 35 km/jam di jalan Ambarketawang Ds. Bodeh, Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman dan saat itu melaju di belakang Truck Tronton, kemudian dikarenakan ia hendak masuk ke SPBU ia melambung ke kanan hingga melewati jalur berlawanan melewati marka ganda berwarna kuning tidak terputus di tengah jalan , pada saat yang bersamaan korban PUJANGGA ARIF MAULANA mengendarai Sepeda Motor Honda CB No. Pol: AA 3036 DC melaju dari arah timur ke barat.
- Bahwa karena Terdakwa kaget dan jarak yang sudah terlalu dekat sehingga Terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson sehingga terjadilan benturan antara 1 (satu) unit Bus Trans Jogja No. Pol: AB 7863 AK dan Sepeda Motor Honda CB No. Pol: AA 3036 DC hingga sepeda motor terjatuh ke kiri di rerumputan taman depan SPBU Ambarketawang Gamping menghadap ke arah barat mengalami kerusakan pada body depan hancur, jok dan tangki BBM lepas dan korban PUJANGGA ARIF MAULANA terjatuh rerumputan taman depan SPBU Ambarketawang dengan kondisimengalami luka pada bagian kepala sudah henti nadi (meninggal dunia) sedangkan Bus Trans Jogja sudah berhenti di area SPBU Ambarketawang Gamping menghadap ke arah selatan kerusakan pada body depan samping kanan.
- Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas kondisi pagi hari, cuaca cerah, jalan aspal kering, terdapat marka ganda berwarna kuning tidak terputus di tengah jalan, terdapat marka jalan terputus yang memisahkan lajur sepeda motor dan kendaraan roda empat, jalan lurus.
- Bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan Pasal 21 ayat (1) bahwa “Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d untuk menyatakan lalu lintas yang berada pada kedua sisi garis ganda tersebut dilarang melintasi garis ganda tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.—
|
|
Sleman, 15 April 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|