| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa alm. AMAT TARMIN lahir di Kulon Progo 31 Desember 1919 dan telah meninggal dunia di Kulon Progo 07 agustus 1997 Karena Sakit Biasa/Tua sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: 145/40/III/2026 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tertanggal 16 Maret 2026 dan Surat Pertanggugjawaban Mutlak (SPTJM) tertanggal 05 Mei 2026 ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon. |