| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 83/Pid.Sus/2026/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1348/M.4.11/Enz.2/03/2026 | |||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-31/Slmn/Enz.2/02/2026
Nama lengkap : WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO Tempat lahir : Yogyakarta Umur/ tanggal lahir : 24 Tahun/ 10 Maret 2001. Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Tegal RT. 004 RW. 004 Sumberrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta. A g a m a : Islam Pekerjaan : Satpam
- PENYIDIK : Terdakwa ditangkap tanggal 01 Desember 2025. Rutan Polda DIY, terdakwa ditahan sejak tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025. Rutan Polda DIY, perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026. Rutan Polda DIY, perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 01 Februari 2026 sampai dengan tanggal 02 Maret 2026 - PENUNTUT UMUM : Rutan Sleman, sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.
PERTAMA Bahwa Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO bersama-sama dengan FIRMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Tegal RT. 004 RW.004 Sumberrejo Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Saudara FIRMAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO dengan membawa 3 (tiga) buah botol spray yang diduga berisi cairan tembakau sintetis. Kemudian Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO dan Saudara FIRMA (DPO) meracik dan membuat tembakau sintetis dengan cara menyemprotkan spray tersebut ke tembakau biasa hingga menjadi tembakau sintetis, selanjutnya tembakau sintetis tersebut dibungkus menjadi 7 (tujuh) paket dan botol spray yang telah digunakan tadi disimpan oleh Saudara FIRMAN (DPO), kemudian pada pagi hari tanggal 30 November 2025 Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO dan Saudara FIRMAN (DPO) menjual 7 (tujuh) paket tembakau sintetis tersebut dengan cara diletakkan di daerah Tegal RT. 004 RW, 004 Sumberrejo, Tempel, Sleman, D.I Yogyakarta dan 2 (dua) paket tersebut sudah terjual yaitu 1 (satu) paket diserahkan kepada saksi AHMAD NUR HIDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas lain) secara gratis di rumah Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO yang beralamat Tegal RT. 004 RW.004 Sumberrejo Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta dan 1 (satu) paket dijual oleh orang yang tidak dikenal melalui Instagram milik Saudara FIRMAN (DPO) yaitu @pahe super.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB Saudara FIRMAN (DPO) menemui Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO di depan kantor tempat bekerja Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO yang beralamat di Jalan Parangtritis, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta. Setelah mereka bertemu lalu Saudara FIRMAN (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO paket tembakau sintetis yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto kurang lebih 4,43 (empat koma empat tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto kurang lebih 1,42 (satu koma empat dua) gram untuk dibungkus dan diletakkan ditempat yang telah ditentukan oleh Saudara FIRMAN (DPO) untuk dijual dan 1 (satu) buah puntung bekas yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto kurang lebih 0.29 (nol koma dua sembilan) gram untuk dikonsumsi oleh Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO. Kemudian setelah itu Saudara FIRMAN (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO dan tembakau sintetis yang diterima oleh Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO tadi disimpan di dalam loker tempat Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO bekerja tersebut, lalu Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO meninggalkan kantor untuk membeli makan, kemudian sepulangnya Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO dari membeli makan datang anggota Polisi dari Polda DIY dan menangkap Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO. Dalam penangkapan tersebut, anggota Polisi dari Polda DIY melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Kemudian anggota Polisi dari Polda DIY melakukan penggeledahan di rumah dan di jalan sekitar rumah Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO yang beralamat di Tegal RT. 004 RW, 004 Sumberrejo, Tempel, Sleman, D.I Yogyakarta ditemukan barang bukti berupa :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3838/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md,A,K. EKO FERY PRASETYO, S.Si. dan NUR TAUFIK, ST. serta Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si.,M.Si. yaitu barang bukti yang diterima diberi No. Lab : 3838/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB- 9765/2025/NNF dan BB- 9766/2025/NNF berupa irisan daun serta BB- 9767/2025/NNF berupa irisan daun dalam puntung rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3824/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md,A,K. EKO FERY PRASETYO, S.Si. dan NUR TAUFIK, ST. serta Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si.,M.Si. yaitu barang bukti yang diterima diberi No. Lab : 3824/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
Bahwa Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO bersama-sama dengan Saudara FIRMAN (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO bersama-sama dengan FIRMAN (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 22.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Parangtritis, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, namun oleh karena Terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB Saudara FIRMAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO dengan membawa 3 (tiga) buah botol spray yang diduga berisi cairan tembakau sintetis. Kemudian Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO dan Saudara FIRMA (DPO) meracik dan membuat tembakau sintetis dengan cara menyemprotkan spray tersebut ke tembakau biasa hingga menjadi tembakau sintetis, selanjutnya tembakau sintetis tersebut dibungkus menjadi 7 (tujuh) paket dan botol spray yang telah digunakan tadi disimpan oleh Saudara FIRMAN (DPO), kemudian pada pagi hari tanggal 30 November 2025 Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO dan Saudara FIRMAN (DPO) menjual 7 (tujuh) paket tembakau sintetis tersebut dengan cara diletakkan di daerah Tegal RT. 004 RW, 004 Sumberrejo, Tempel, Sleman, D.I Yogyakarta dan 2 (dua) paket tersebut sudah terjual yaitu 1 (satu) paket diserahkan kepada saksi AHMAD NUR HIDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas lain) secara gratis di rumah Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO yang beralamat Tegal RT. 004 RW.004 Sumberrejo Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta dan 1 (satu) paket dijual oleh orang yang tidak dikenal melalui Instagram milik Saudara FIRMAN (DPO) yaitu @pahe super.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB Saudara FIRMAN (DPO) menemui Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO di depan kantor tempat bekerja Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO yang beralamat di Jalan Parangtritis, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta. Setelah mereka bertemu lalu Saudara FIRMAN (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO paket tembakau sintetis yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto kurang lebih 4,43 (empat koma empat tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto kurang lebih 1,42 (satu koma empat dua) gram untuk dibungkus dan diletakkan ditempat yang telah ditentukan oleh Saudara FIRMAN (DPO) untuk dijual dan 1 (satu) buah puntung bekas yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto kurang lebih 0.29 (nol koma dua sembilan) gram untuk dikonsumsi oleh Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO. Kemudian setelah itu Saudara FIRMAN (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO dan tembakau sintetis yang diterima oleh Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO tadi disimpan di dalam loker tempat Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO bekerja tersebut, lalu Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO meninggalkan kantor untuk membeli makan, kemudian sepulangnya Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO dari membeli makan datang anggota Polisi dari Polda DIY dan menangkap Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO. Dalam penangkapan tersebut, anggota Polisi dari Polda DIY melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Kemudian anggota Polisi dari Polda DIY melakukan penggeledahan di rumah dan di jalan sekitar rumah Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO yang beralamat di Tegal RT. 004 RW, 004 Sumberrejo, Tempel, Sleman, D.I Yogyakarta ditemukan barang bukti berupa :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3838/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md,A,K. EKO FERY PRASETYO, S.Si. dan NUR TAUFIK, ST. serta Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si.,M.Si. yaitu barang bukti yang diterima diberi No. Lab : 3838/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB- 9765/2025/NNF dan BB- 9766/2025/NNF berupa irisan daun serta BB- 9767/2025/NNF berupa irisan daun dalam puntung rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3824/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md,A,K. EKO FERY PRASETYO, S.Si. dan NUR TAUFIK, ST. serta Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si.,M.Si. yaitu barang bukti yang diterima diberi No. Lab : 3824/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
Bahwa Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO bersama-sama dengan Saudara FIRMAN (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU Bahwa Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Tegal RT. 004 RW.004 Sumberrejo Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara mengambil lintingan tembakau sintetis yang sudah dalam bentuk lintingan yang berisi tembakau sintetis, kemudian dibakar ujungnya dengan menggunakan korek api gas lalu dihisap hingga habis seperti orang yang sedang merokok.
Bahwa Terdakwa WISNU PRADIPTA Bin R. TOTOK HANDOKO menyalah guna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa tembakau sintetis dengan cara menghisapnya untuk diri sendiri tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM