| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572
Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-114/Slmn/Enz.2/05/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD ZIDNI KHARITS Bin SUMARNO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
20 tahun / 6 Maret 2006
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Kledokan CT XIX Blok C 57 Rt. 005 Rw. 002 Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
S M K
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
- Penahanan
- Ditahan oleh Penyidik
- Diperpanjang Penuntut Umum
- Perpanjangan Penahanan Pengadilan
|
:
:
:
|
Rutan, sejak 29-03- 2026 s.d. 17-042026
Rutan, sejak 18-04-2026 s.d. 27-05-2026
Rutan, sejak 21-05-2026 s.d 09-06-2026
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZIDNI KHARITS Bin SUMARNO pada hari JUMAt tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB di atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Kledokan CT XIX Blok 57 Rt. 005 Rw. 002 Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari JUMAT tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa sedang bekerja di HS Arena di Kledokan Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY yang berjumlah 5 (lima) orang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) plastik berisi tembakau berat brutto 27,8 gram berada di dasbor motor sepeda motor Honda Scopy warna coklat milik Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna orange nomer WA 087751415076 berada di saku depan celana sebelah kiri yang Terdakwa pakai dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna Coklat No. Pol. AB-2668-YO beserta STNKnya di parkiran HS Arena Kledokan Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman ;
- Bahwa selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa Kledokan CT XIX Blok C 57 Rt. 005 Rw. 002 Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman dan ditemukan barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi S2 warna Rosegold nomer simcard 0895334110941 berada di samping kasur kamar tidur Terdakwa dan 1 (satu) plastik klip berisi puntung tembakau sintetis dengan berat brutto 0,31 gram berada dibawah karpet alas kasur tempat tidur Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY guna penyelidikan selanjutnya ;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang atau surat ijin dari Menteri Kesehatan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 971/NNF/2026 tanggal 28 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO,A.Md.A.K., dkk mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng WaKa BUDI SANTOSO, S.Si.,M.Si. telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa :
- BB-2558/2026/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok ;
- BB-2558/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 27,11400 gram ;
KESIMPULAN :
- BB-2558/2026/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-2558/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 27,11400 gram adalah NEGATIF tidak mengandung Narkotika/Psikotropika ;
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZIDNI KHARITS Bin SUMARNO pada hari SENIN tanggal 2 Pebruari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, pada hari tanggal 3 Pebruari 2026 sekira pukul 01.00 WIB dan pada hari tanggal 4 Pebruari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Kledokan CT XIX Blok 57 Rt. 005 Rw. 002 Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari SENIN tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Kledokan CT XIX Blok 57 Rt. 005 Rw. 002 Kel. Caturtungga Kec. Depok Kab. Sleman Terdakwa mencari akun instagram yang menjual tembakau sintetis dan menemukan akun instagram yang bernama @jellyisback.1st. Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan DM (Direct Message) menanyakan ” ada paket berapa aja “ yang dimaksud adalah paket tembakau sintetis dan kemudian dibalas “ ada paket 1,5r harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2,5r harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 5r harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa memesan 1,5r dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa disuruh transfer uang ke rekening Bank Jago atas nama ISMANGIL dan Terdakwa kemudian transfer uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) melalui rekening DANA milik Terdakwa nomor 087751415076 ke rekening Bank Jago tersebut. Selanjutnya Terdakwa diberi titik maps yang berada di daerah Muntilan Magelang untuk mengambil paket tembakau sintetis tersebut kemudian Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna coklat milik Terdakwa. Sesampainya di lokasi sesuai titik maps yang diberikan di daerah Muntilan Magelang Terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang dibungkus lakban yang diletakkan dibalik tanaman. Selanjutnya barang tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah dan di tengah perjalanan Terdakwa mampir membeli tembakau biasa dan paper rokok di toko tobacco di daerah Nologaten. Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa membuka paket yang dibungkus lakban yang berisi tembakau sintetis dan kemudian Terdakwa mengambil paper rokok dan diisi dengan tembakau biasa dicampur dengan tembakau sintetis yang Terdakwa buat menjadi 3 (tiga) linting tembakau sintetis kemudian Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) linting dengan cara dihisap seperti rokok pada umumnya sampai habis sedangkan sisanya 2 (dua) linting Terdakwa simpan di bawah karpet kamar tidur Terdakwa ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira jam 01.00 WIB di kamar tidurnya Terdakwa kembali mengkonsumsi 1 (satu) linting dengan cara dihisap seperti rokok pada umumnya sampai habis dan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa kembali mengkonsumsi 1 (satu) linting yang masih tersisa akan tetapi tidak sampai habis dan masih tersisa 1 (satu) puntung tembakau sintetis dengan berat brutto 0,31 gram yang Terdakwa simpan dibawah karpet kamar tidur Terdakwa dan rencananya akan dikonsumsi lagi ;
- Bahwa yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi tembakau sintetis tersebut adalah perasaan fly, tubuh menjadi rileks dan bisa tidur ;
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa ada resep dokter ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 971/NNF/2026 tanggal 28 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO,A.Md.A.K., dkk mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng WaKa BUDI SANTOSO, S.Si.,M.Si. telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa :
1. BB-2558/2026/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok ;
2. BB-2558/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 27,11400 gram ;
KESIMPULAN :
- BB-2558/2026/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-2558/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 27,11400 gram adalah NEGATIF tidak mengandung Narkotika/Psikotropika ;
----------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 3 Juni 2026
Penuntut Umum
Adinda Hapsari, SH.
Ajun Jaksa |