Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2025/PN Smn Evita Christin, S.H. WUNSDA ANDRIYANTO Alias ANDRI Alias IWUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1035/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WUNSDA ANDRIYANTO Alias ANDRI Alias IWUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-56/Slmn/Eoh.2/02/2025

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

WUNSDA ANDRIYANTO Alias ANDRI Alias IWUN

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

28 Th/31 Juli 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Peturen, Somorai Rt 003 Rw 015 Kel. Margoagung, Kec. Seyegan, Kab. Sleman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa WUNSDA ANDRIYANTO Alias ANDRI Alias IWUN

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

tgl. 5 Januari 2025 s/d  24 Januari  2025.

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

tgl.25 Januari 2025 s/d  05 Maret 2025.

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

Tgl.25 Februari 2025 s/d 16 Maret 2025

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

  1. Dakwaan                                :

 

PERTAMA

                        Bahwa terdakwa WUNSDA ANDRIYANTO Alias Andri Alias Iwun pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025  sekira jam 12.25 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam  bulan Desember tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di  showroom jual beli mobil “Mobilku Laku” di Dusun Kebonagung, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja  dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025  sekira jam 12.25  wib  terdakwa datang di show room milik saksi korban Guruh Arya Wicaksana yakni  di showroom jual beli mobil “Mobilku Laku” di Dusun Kebonagung, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, hendak meminjam sepeda motor.
  • Bahwa terdakwa meminta ijin kepada saksi Bayu Wiratama (karyawan showroom Mobilku laku)  untuk meminjam sepeda motor   honda vario 150 No. Polisi AB 6509 VR  milik saksi Guruh Arya Wicaksana dengan mengatakan : “ mas saya pinjam sepeda motor sebentar untuk mengambil uang di Atm” , kemudian  saksi Bayu Wiratama mengijinkan terdakwa untuk membawa sepeda motor honda vario No. Polisi AB 6509 VR milik saksi Guruh Arya.
  • Bahwa selanjutnya setelah mengambil uang di Atm, muncul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor milik saksi Guruh Arya Wicaksana, kemudian terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi Guruh Arya Wicaksana, dan selama dalam penguasaan terdakwa sepeda motor milik saksi Guruh Arya Wicaksana terdakwa ganti Plat No kendaraannya yang semula Plat nomor terpasang AB  6509 VR menjadi AB 5964 HX.
  • Bahwa saksi Bayu Wiratama mengijinkan terdakwa untuk memakai sepeda motor tersebut karena sepeda motor honda vario 150 No. Pol AB 6509 VR milik saksi Guruh adalah motor operasional  showroom dan terdakwa sudah biasa meminjam sepeda motor tersebut dan terdakwa juga  bekerja sama denga saksi Guruh Arya  membuka counter servis hp  yang berlokasi di showroom jual beli mobil milik saksi Guruh Arya.
  • Bahwa terdakwa sama sekali tidak menghubungi saksi Guruh Arya Wicaksana dan tidak mengembalikan 1 unit spm honda vario AB 6509 VR milik saksi Guruh.
  • Bahwa akibat perbuata terdakwa, saksi Guruh Arya Wicaksana mengalami kerugian sekira Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

 

                        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP.

 

 

ATAU

 

KEDUA

                            Bahwa terdakwa WUNSDA ANDRIYANTO Alias Andri Alias Iwun pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025  sekira jam 12.25  wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di  showroom jual beli mobil “Mobilku Laku” di Dusun Kebonagung, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan  diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang  maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025  sekira jam 12.25  wib  terdakwa datang di show room milik saksi korban Guruh Arya Wicaksana yakni  di showroom jual beli mobil “Mobilku Laku” di Dusun Kebonagung, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, hendak meminjam sepeda motor.
  • Bahwa terdakwa meminta ijin kepada saksi Bayu Wiratama (karyawan showroom Mobilku laku)  untuk meminjam sepeda motor   honda vario 150 No. Polisi AB 6509 VR  milik saksi Guruh Arya Wicaksana dengan mengatakan : “ mas saya pinjam sepeda motor sebentar untuk mengambil uang di Atm” , kemudian  saksi Bayu Wiratama mengijinkan terdakwa untuk membawa sepeda motor honda vario No. Polisi AB 6509 VR milik saksi Guruh Arya.
  • Bahwa selanjutnya setelah mengambil uang di Atm, muncul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor milik saksi Guruh Arya Wicaksana, kemudian terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi Guruh Arya Wicaksana, dan selama dalam penguasaan terdakwa sepeda motor milik saksi Guruh Arya Wicaksana terdakwa ganti Plat No kendaraannya yang semula Plat nomor terpasang AB  6509 VR menjadi AB 5964 HX.
  • Bahwa saksi Bayu Wiratama mengijinkan terdakwa untuk memakai sepeda motor tersebut karena sepeda motor honda vario 150 No. Pol AB 6509 VR milik saksi Guruh adalah motor operasional  showroom dan terdakwa sudah biasa meminjam sepeda motor tersebut dan terdakwa juga  bekerja sama denga saksi Guruh Arya  membuka counter servis hp  yang berlokasi di showroom jual beli mobil milik saksi Guruh Arya.
  • Bahwa terdakwa sama sekali tidak menghubungi saksi Guruh Arya Wicaksana dan tidak mengembalikan 1 unit spm honda vario AB 6509 VR milik saksi Guruh.
  • Bahwa akibat perbuata terdakwa, saksi Guruh Arya Wicaksana mengalami kerugian sekira Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

SLEMAN, 28 Februari   2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                                                                              

 

 

EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198512232008122001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya