Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-56/Slmn/Eoh.2/02/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
WUNSDA ANDRIYANTO Alias ANDRI Alias IWUN
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Th/31 Juli 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Peturen, Somorai Rt 003 Rw 015 Kel. Margoagung, Kec. Seyegan, Kab. Sleman
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa WUNSDA ANDRIYANTO Alias ANDRI Alias IWUN
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
tgl. 5 Januari 2025 s/d 24 Januari 2025.
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
tgl.25 Januari 2025 s/d 05 Maret 2025.
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
Tgl.25 Februari 2025 s/d 16 Maret 2025
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
- Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa terdakwa WUNSDA ANDRIYANTO Alias Andri Alias Iwun pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 12.25 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di showroom jual beli mobil “Mobilku Laku” di Dusun Kebonagung, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 12.25 wib terdakwa datang di show room milik saksi korban Guruh Arya Wicaksana yakni di showroom jual beli mobil “Mobilku Laku” di Dusun Kebonagung, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, hendak meminjam sepeda motor.
- Bahwa terdakwa meminta ijin kepada saksi Bayu Wiratama (karyawan showroom Mobilku laku) untuk meminjam sepeda motor honda vario 150 No. Polisi AB 6509 VR milik saksi Guruh Arya Wicaksana dengan mengatakan : “ mas saya pinjam sepeda motor sebentar untuk mengambil uang di Atm” , kemudian saksi Bayu Wiratama mengijinkan terdakwa untuk membawa sepeda motor honda vario No. Polisi AB 6509 VR milik saksi Guruh Arya.
- Bahwa selanjutnya setelah mengambil uang di Atm, muncul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor milik saksi Guruh Arya Wicaksana, kemudian terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi Guruh Arya Wicaksana, dan selama dalam penguasaan terdakwa sepeda motor milik saksi Guruh Arya Wicaksana terdakwa ganti Plat No kendaraannya yang semula Plat nomor terpasang AB 6509 VR menjadi AB 5964 HX.
- Bahwa saksi Bayu Wiratama mengijinkan terdakwa untuk memakai sepeda motor tersebut karena sepeda motor honda vario 150 No. Pol AB 6509 VR milik saksi Guruh adalah motor operasional showroom dan terdakwa sudah biasa meminjam sepeda motor tersebut dan terdakwa juga bekerja sama denga saksi Guruh Arya membuka counter servis hp yang berlokasi di showroom jual beli mobil milik saksi Guruh Arya.
- Bahwa terdakwa sama sekali tidak menghubungi saksi Guruh Arya Wicaksana dan tidak mengembalikan 1 unit spm honda vario AB 6509 VR milik saksi Guruh.
- Bahwa akibat perbuata terdakwa, saksi Guruh Arya Wicaksana mengalami kerugian sekira Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WUNSDA ANDRIYANTO Alias Andri Alias Iwun pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 12.25 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di showroom jual beli mobil “Mobilku Laku” di Dusun Kebonagung, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 12.25 wib terdakwa datang di show room milik saksi korban Guruh Arya Wicaksana yakni di showroom jual beli mobil “Mobilku Laku” di Dusun Kebonagung, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, hendak meminjam sepeda motor.
- Bahwa terdakwa meminta ijin kepada saksi Bayu Wiratama (karyawan showroom Mobilku laku) untuk meminjam sepeda motor honda vario 150 No. Polisi AB 6509 VR milik saksi Guruh Arya Wicaksana dengan mengatakan : “ mas saya pinjam sepeda motor sebentar untuk mengambil uang di Atm” , kemudian saksi Bayu Wiratama mengijinkan terdakwa untuk membawa sepeda motor honda vario No. Polisi AB 6509 VR milik saksi Guruh Arya.
- Bahwa selanjutnya setelah mengambil uang di Atm, muncul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor milik saksi Guruh Arya Wicaksana, kemudian terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi Guruh Arya Wicaksana, dan selama dalam penguasaan terdakwa sepeda motor milik saksi Guruh Arya Wicaksana terdakwa ganti Plat No kendaraannya yang semula Plat nomor terpasang AB 6509 VR menjadi AB 5964 HX.
- Bahwa saksi Bayu Wiratama mengijinkan terdakwa untuk memakai sepeda motor tersebut karena sepeda motor honda vario 150 No. Pol AB 6509 VR milik saksi Guruh adalah motor operasional showroom dan terdakwa sudah biasa meminjam sepeda motor tersebut dan terdakwa juga bekerja sama denga saksi Guruh Arya membuka counter servis hp yang berlokasi di showroom jual beli mobil milik saksi Guruh Arya.
- Bahwa terdakwa sama sekali tidak menghubungi saksi Guruh Arya Wicaksana dan tidak mengembalikan 1 unit spm honda vario AB 6509 VR milik saksi Guruh.
- Bahwa akibat perbuata terdakwa, saksi Guruh Arya Wicaksana mengalami kerugian sekira Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

SLEMAN, 28 Februari 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.
|
Jaksa Muda NIP.198512232008122001
|
|