Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Smn RINA WISATA, S.H. IRVAN MAULANA IBRAHIM Bin ACHYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-335/M.4.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN MAULANA IBRAHIM Bin ACHYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No. 6, Beran Lor, Tridadi, Kecamatan Sleman,

Kabupaten Sleman DIY 55511

                                                                                                                                                                                                   

                                                                               

                                                                                                                                                                                                                P-29

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

               Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                       

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM- 10 /Eoh.2/Slmn/01/2026

I. Identitas Terdakwa :

            Nama Lengkap                           :     Irvan Maulana Ibrahim bin Achyar

Tempat Lahir                              :     Nganjuk

Umur/Tanggal Lahir                  :     24 tahun / 18 Agustus 2001

Jenis Kelamin                             :     Laki-laki

Kebangsaan                                :     Indonesia

Tempat  tinggal                          :     Gondang Rt. 10 Rw. 04 Ds. Gondang Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Jawa Timur atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi  

Agama                                        :     Islam

Pekerjaan                                   :     Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                 :     SD

 

II.  Penahanan                                 

 Penyidik                                        :     Tidak dilakukan penahanan karena berstatus narapidana

 Penuntut Umum                          :     Tidak dilakukan penahanan karena berstatus narapidana

 

III. Dakwaan

          Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Jetak Rt. 05 Rw. 03 Desa Selomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------                                                                                 

  • Bahwa pada bulan Maret 2025 terdakwa membuat akun di aplikasi Tinder dengan nama Yogga dan memasang foto profil orang lain menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo seri A60 warna biru, IMEI 1 (866190072952874) dan IMEI 2 (866190072952866). Setelah memiliki akun, terdakwa mencari pasangan dengan cara memilih lawan jenis (perempuan) dengan tujuan agar mendapatkan pasangan secara acak. Jika terdapat kecocokan maka akan muncul pemberitahuan kirim pesan dan pada saat menggunakan akun Yogga terdapat pemberitahuan kecocokan dengan akun milik saksi Nadya Erlina Pratiwi. Kemudian terdakwa dan saksi Nadya Erlina Pratiwi berkomunikasi melalui ruang obrolan Tinder dan terdakwa mengaku bernama Yoga Prasetya Amanda hingga akhirnya bertukaran nomor Whatsapp. Pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa melalui nomor Whatsapp (6285168925228) menghubungi saksi Nadya Erlina Pratiwi dengan nomor Whatsapp (6289601633960) dan mengaku bekerja sebagai staf Pengawas Operasional Pertama (POP) PT. Pama Persada yang terletak di Kutai, Kalimantan Timur. Selanjutnya terdakwa dan saksi Nadya Erlina Pratiwi berkomunikasi melalui ruang obrolan (chat) maupun panggilan suara secara terus menerus dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa percaya serta ketertarikan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Jetak Rt. 05 Rw. 03 Desa Selomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman saksi Nadya Erlina Pratiwi ditelpon oleh terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada saksi Nadya Erlina Pratiwi untuk menjadi pengganti supplier pulsa bagi sopir armada proyek PT. Pama Persada dengan alasan karena supplier utama mengalami kecelakaan dan agar pekerjaan terdakwa cepat selesai sehingga dapat bertemu dengan saksi Nadya Erlina Pratiwi. Terdakwa juga mengatakan kepada saksi Nadya Erlina Pratiwi jika setiap sopir yang melaksanakan keberangkatan armada akan mendapatkan pulsa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada setiap armada dengan keuntungan supplier sebesar Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) namun hingga saat ini saksi Nadya Erlina Pratiwi tidak pernah mendapatkan keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa meminta saksi Nadya Erlina Pratiwi untuk menghubungi Ari Sutrisno dengan nomor Whatsapp (6285168925271) dan terdakwa mengatakan kepada saksi Nadya Erlina Pratiwi jika Ari Sutrisno adalah manager operasional PT. Pama Persada. Selanjutnya terdakwa menggunakan nomor Whatsapp (6285168925271) dengan perangkat 1 (satu) buah handphone merk Oppo seri A60 warna biru, IMEI 1 (866190072952874) dan IMEI 2 (866190072952866) dan mengaku sebagai Ari Sutrisno kepada saksi Nadya Erlina Pratiwi. Kemudian saksi Nadya Erlina Pratiwi menghubungi Ari Sutrisno melalui Whatsapp yang berisi “Selamat siang Pak Ari, saya yang mau mengajukan menjadi penyuplai pulsa untuk perusahaan bapak. Saya direkomendasikan dari Yoga Prasetya Amanda di bagian staf Pengawas Operasional Pertama (POP). Berikut data diri saya, nama Nadya Erlina Pratiwi, alamat lengkap Jetak Rt. 05 Rw. 03 Selomartani Kalasan Sleman Yogyakarta, nomor seluler 089601633960, nomor rekening 4561318217. Atas waktunya saya ucapkan terima kasih”. Ari Sutrisno memberikan nomor rekening BRI (058901000855304) atas nama Karya Muda Digital Indonesia kepada saksi Nadya Erlina Pratiwi untuk melakukan transaksi penyuplaian pulsa bagi sopir dengan berbagai kode transaksi di dalam setiap armada yang akan disuplai dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 12:33:00 WIB sejumlah Rp 299.985,- (dua ratus sembilan puluh sembilan sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  2. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 12:53:00 WIB sejumlah Rp 5.000.969,- (lima juta sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);
  3. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 13:16:00 WIB sejumlah Rp 10.000.349,- (sepuluh juta tiga ratus empat puluh sembilan rupiah);
  4. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 13:46:16 WIB sejumlah Rp 10.000.380,- (sepuluh juta tiga ratus delapan puluh rupiah);
  5. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 14:25:00 WIB sejumlah Rp 5.000.648,- (lima juta enam ratus empat puluh delapan rupiah);
  6. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 14:27:00 WIB sejumlah Rp 10.000.904,- (sepuluh juta sembilan ratus empat rupiah);
  7. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 15:18:00 WIB sejumlah Rp 10.000.972,- (sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah);
  8. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 17:50:00 WIB sejumlah Rp 10.000.556,- (sepuluh juta lima ratus lima puluh enam rupiah);
  9. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 17:54:00 WIB sejumlah Rp 10.000.120,- (sepuluh juta seratus dua puluh rupiah);
  10. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 18:26:00 WIB sejumlah Rp 10.000.420,- (sepuluh juta empat ratus dua puluh rupiah);
  11. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 18:28:00 WIB sejumlah Rp 10.000.767,- (sepuluh juta tujuh   ratus enam puluh tujuh rupiah);
  12. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 18:43:00 WIB sejumlah Rp 10.000.884,- (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
  13. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 18:45:00 WIB sejumlah Rp 10.000.466,- (sepuluh juta empat ratus enam puluh enam rupiah);
  14. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 18:49:00 WIB sejumlah Rp 10.000.424,- (sepuluh juta empat ratus dua puluh empat rupiah);
  15. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 18:51:00 WIB sejumlah Rp 10.000.907,- (sepuluh juta sembilan ratus tujuh rupiah);
  16. Tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 21:33:00 WIB sejumlah Rp 9.000.191,- (sembilan juta seratus sembilan satu rupiah);
  17. Tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 12:47:00 WIB sejumlah Rp 1.000.420,- (satu juta empat ratus dua puluh rupiah);
  18. Tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 12:52:00 WIB sejumlah Rp 8.000.406,- (delapan juta empat ratus enam rupiah);
  19. Tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 13:18:00 WIB sejumlah Rp 2.000.370,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh rupiah);
  20. Tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 19:19:00 WIB sejumlah Rp 5.000.160,- (lima juta seratus enam puluh rupiah);
  21. Tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 20:22:00 WIB sejumlah Rp 1.400.794,- (satu juta empat ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah).
  • Terdakwa memiliki akun di Karya Muda Digital Indonesia dan Order Kuota Evolusi dengan cara membeli akun tersebut di group Facebook Jual Beli Ewallet Indonesia. Aplikasi tersebut terdakwa gunakan untuk melakukan beberapa transaksi dalam pengiriman pulsa maupun transaksi saldo digital. Ari Sutrisno mengirimkan pengisian saldo untuk kebutuhan pekerjaan penyuplaian pulsa yang harus diisi oleh saksi Nadya Erlina Pratiwi dengan total transaksi kurang lebih sebesar Rp 156.000.000,-(seratus lima puluh enam juta rupiah). Selanjutnya saksi Nadya Erlina Pratiwi menanyakan keberadaan terdakwa kepada Ari Sutrisno dan dijawab oleh Ari Sutrisno jika terdakwa sedang mengurus kepulangannya. Selain itu saksi Nadya Erlina Pratiwi juga menanyakan keuntungan hasil pekerjaan penyuplaian pulsa karyawan PT. Pama Persada kepada Ari Sutrisno dan agar saksi Nadya Erlina Pratiwi mempercayai adanya keuntungan tersebut selanjutnya terdakwa membuat slip resi kuitansi pengiriman uang / kliring BRI palsu dengan menggunakan aplikasi pict art serta aplikasi tambahan teks di foto untuk mengedit gambar resi tertulis uang sejumlah Rp 191.000.000,- (seratus sembilan puluh satu juta rupiah) kepada rekening BCA nomor 4561318217 milik saksi Nadya Erlina Pratiwi dari Fahmi Hidayat (staf keuangan operasional PT. Pama Persada Nusantara). Kemudian terdakwa menghubungi saksi Nadya Erlina Pratiwi dan memberitahu jika terdakwa sudah memesan tiket pesawat atas nama Yoga Prasetya Amanda dengan mengedit gambar tiket Traveloka dari pesawat Lion Air dengan tujuan Balikpapan ke Yogyakarta tanggal 7 April 2025 agar saksi Nadya Erlina Pratiwi percaya jika terdakwa akan menemuinya. Selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi Nadya Erlina Pratiwi namun saksi Nadya Erlina Pratiwi tidak dapat memenuhinya sehingga terdakwa memblokir nomor Whatsapp saksi Nadya Erlina Pratiwi serta menghapus akun Whatsapp 6285168925228 dan 6285168925271.       
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nadya Erlina Pratiwi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 156.711.092,- (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus sebelas sembilan puluh dua rupiah).                                                                                       

------------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

                                                                                                           Sleman, 15 Januari 2026

                                                                                                                      PENUNTUT UMUM,

 

 

 

                                                                                                                       

                                                                                                                  RINA WISATA, SH

                                                                                             JAKSA MUDA NIP. 19870819 200912 2 001

 

 

 

     

 

 

                                                                                                                       

                                                                                                                       

 

Pihak Dipublikasikan Ya