Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, 55511
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk: PDM-82/Slmn/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
Nama Lengkap
|
:
|
MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surakarta.
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
41 tahun/ 22 Juli 1983.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Alamat
|
:
|
Dusun Losari RT 001 RW 003, Kel. Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Prov. Jawa tengah.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta.
|
Terdakwa II
Nama Lengkap
|
:
|
HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sukoharjo.
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
44 tahun/ 05 Maret 1981.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Alamat
|
:
|
Dusun Jagalan RT 004 RW 005, Kel. Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Prov. Jawa Tengah.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas.
|
- PENAHANAN PARA TERDAKWA :
- Penangkapan
- Penyidik POLRI
|
:
:
|
Tgl. 16 Januari 2025.
Rutan Polsek Ngemplak, sejak tanggal 17 Januari 2025 sd. 05 Februari 2025.
|
- Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek Ngemplak, sejak tanggal 06 Februari 2025 sd. 17 Maret 2025.
|
|
:
|
Rutan Lapas Klas II Sleman, sejak tgl. 17 Maret 2025 s.d tgl. 05 April 2025.
|
- D A K W A A N :
KESATU:
---------- Bahwa ia Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN bersama-sama dengan Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR, pada Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2024, bertempat di Kost Pandega yang beralamat di Dusun Candi Gebang, Gang Kapuas No. 38 RW 44, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban HERMAWAN ADIANTORO selaku pemilik atas 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario No. Pol. AD-3078-ALG Type A1F02N37M1 A/T Tahun 2019, warna Hitam, Noka MH1JM5115KK397039 Nosin. JM41E1396606, baru saja pulang ke kosannya di Kost Pandega yang beralamat di Dusun Candi Gebang, Gang Kapuas No. 38 RW 44, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Saksi korban kemudian memarkikan sepeda motor miliknya tersebut di depan kamar kost Nomor 1, lalu saksi korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan dikunci dan saksi korban masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN dan Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR datang ke lokasi sekitar Kost Pandega dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT, warna biru No.Pol. AG- 5425-RDQ yang Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR sewa sebelumnya. Bahwa para terdakwa sebelumnya sudah bersepakat akan melakukan pencurian sepeda motor, sehingga Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN sudah menyiapkan 1 (satu) set kunci letter T berikut 3 (tiga) buah anak kunci dan 1 (satu) buah magnet.
- Bahwa saat melintasi Kost Pandega tempat tinggal saksi korban, Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR melihat sepeda motor milik saksi korban diparkir di halaman kost tersebut, sehingga Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR menghentikan kendaraannya dan menargetkan sepeda motor saksi korban tersebut, lalu Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN pun turun dari sepeda motor yang dikendarai Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR dan berjalan menuju sepeda motor milik saksi korban. Setelah itu Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN membuka paksa kunci sepeda motor saksi korban dan memindahkan posisi kunci ke ”On” menggunakan 1 (satu) set kunci leter T berikut 3 (tiga) buah anak kunci dan 1 (satu) buah magnet, setelah berhasil menyalakan sepeda motor saksi korban tersebut, Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN pun mengendarai sepeda motor saksi korban, sedangkan Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR tetap mengendarai sepeda motor yang ia sewa, kedua terdakwa pun meninggalkan tempat kejadian menuju ke Kota Solo.
- Bahwa setelah berhasil membawa pergi sepeda motor milik saksi korban tersebut, Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN mengganti Plat Nomor yang terpasang di sepeda motor saksi korban dengan Plat Nomor AB-3134-ZG, setelah itu sepeda motor tersebut para terdakwa gunakan untuk kegiatan sehari-hari sambil menunggu sepeda motor tersebut laku terjual, yang rencananya hasilnya akan dibagi untuk kedua terdakwa.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban selaku pemilik yang sah atas 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario No. Pol. AD-3078-ALG Type A1F02N37M1 A/T Tahun 2019, warna Hitam, Noka MH1JM5115KK397039 Nosin. JM41E1396606 dan akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah).
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa ia Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN bersama-sama dengan Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR, pada Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun Tahun 2024, bertempat di Kost Pandega yang beralamat di Dusun Candi Gebang, Gang Kapuas No. 38 RW 44, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban HERMAWAN ADIANTORO selaku pemilik atas 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario No. Pol. AD-3078-ALG Type A1F02N37M1 A/T Tahun 2019, warna Hitam, Noka MH1JM5115KK397039 Nosin. JM41E1396606, baru saja pulang ke kosannya di Kost Pandega yang beralamat di Dusun Candi Gebang, Gang Kapuas No. 38 RW 44, Kelurahan Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Saksi korban kemudian memarkikan sepeda motor miliknya tersebut di depan kamar kost Nomor 1, lalu saksi korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan dikunci dan saksi korban masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN dan Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR datang ke lokasi sekitar Kost Pandega dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT, warna biru No.Pol. AG- 5425-RDQ yang Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR sewa sebelumnya. Bahwa para terdakwa sebelumnya sudah bersepakat akan melakukan pencurian sepeda motor, sehingga Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN sudah menyiapkan 1 (satu) set kunci letter T berikut 3 (tiga) buah anak kunci dan 1 (satu) buah magnet.
- Bahwa saat melintasi Kost Pandega tempat tinggal saksi korban, Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR melihat sepeda motor milik saksi korban diparkir di halaman kost tersebut, sehingga Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR menghentikan kendaraannya dan menargetkan sepeda motor saksi korban tersebut, lalu Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN pun turun dari sepeda motor yang dikendarai Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR dan berjalan menuju sepeda motor milik saksi korban. Setelah itu Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN membuka paksa kunci sepeda motor saksi korban dan memindahkan posisi kunci ke ”On” menggunakan 1 (satu) set kunci leter T berikut 3 (tiga) buah anak kunci dan 1 (satu) buah magnet, setelah berhasil menyalakan sepeda motor saksi korban tersebut, Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN pun mengendarai sepeda motor saksi korban, sedangkan Terdakwa II HARTANTO Alias KEMPLU Bin SUKIR tetap mengendarai sepeda motor yang ia sewa, kedua terdakwa pun meninggalkan tempat kejadian menuju ke Kota Solo.
- Bahwa setelah berhasil membawa pergi sepeda motor milik saksi korban tersebut, Terdakwa I MARDIYANTO Alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN mengganti Plat Nomor yang terpasang di sepeda motor saksi korban dengan Plat Nomor AB-3134-ZG, setelah itu sepeda motor tersebut para terdakwa gunakan untuk kegiatan sehari-hari sambil menunggu sepeda motor tersebut laku terjual, yang rencananya hasilnya akan dibagi untuk kedua terdakwa.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban selaku pemilik yang sah atas 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario No. Pol. AD-3078-ALG Type A1F02N37M1 A/T Tahun 2019, warna Hitam, Noka MH1JM5115KK397039 Nosin. JM41E1396606 dan akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah).
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 18 Maret 2025,
Jaksa/Penuntut Umum,
NISA OSALIA MANAH, SH.
Jaksa Pratama
|
|