| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-108/Slmn/Enz.2/05/2026
I. TERDAKWA
Nama lengkap : INDRA JULIANTA SAPUTRA Bin SUPRIYONO
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur / Tgl. Lahir : 20 tahun / 2 Juli 2005
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegraan : Indonesia
Alamat : Terban GK V/555 YK, RT. 019 RW. 004, Kel. Terban,
Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa / Cleaning Service
II. Status Penangkapan Dan Penahanan :
- Penangkapan Terdakwa
- Penyidik Polda DIY : tanggal 22 Januari 2026.
2. Penahanan
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut :
- Oleh Penyidik Polda D.I.Yogyakarta sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026.
- Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta selaku Penuntut Umum : sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d 23 Maret 2026
- Perpanjangan Penahanan ke 1 oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 24 Maret 2026 s/d 22 April 2026
- Perpanjangan Penahanan ke 2 oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 23 April 2026 s/d 22 Mei 2026
- Oleh Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan tanggal 06 Juni 2026.
III. Dakwaan
Kesatu :
Bahwa terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono, pada pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebelah selatan Tempat Cuci Mobil Fast3xpress99, di Dsn. Sedan RT. 002 RW. 33, Ds. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan\ dan mutu), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 13.45 WIB terdakwa mengobrol dengan saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya di Selatan tempat cuci mobil Fast3xpress99, lalu sekira pukul 13. 50 WIB saksi Panji Dwi Firmansyah menghampiri terdakwa dan saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya yang kemudian mereka mengobrol bertiga, dan selanjutnya pada sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menawari saksi Panji Dwi Firmansyah sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dengan perkataan “ Meh mangan ora “ ( yang dimaksud terdakwa adalah mau makan pil sapi tidak) dan saksi Panji Dwi Firmansyah menjawab “ yo kene siji wae “ (ya sini satu saja). Terdakwa kemudian mengambil 1(satu) bungkus rokok dari saku celana sebelah kanan yang dipakainya dan membuka bungkus rokok tersebut yang di dalamnya berisi 20 (duapuluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi), kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) lalu menyerahkannya dengan tangan kiri dan diterima saksi Panji Dwi Firmansyah dengan tangan kanan. Saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Panji Dwi Firmansyah “ iki sing siji nggo Devon ” (ini yang satu untuk Devon), kemudian setelah terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) kepada saksi Panji Dwi Firmansyah, lalu terdakwa pergi membeli kopi di Warung Madura dan kemudian kembali ke tempat bekerja terdakwa di Koat Coffee. Sesampainya di tempat bekerjanya, terdakwa pergi ke kamar mandi dan kemudian mengambil 3 (tiga) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang ada di dalam bungkus rokok yang dibawanya, lalu terdakwa meminumnya sehingga tersisa 15 (lima belas) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) di dalam bungkus rokok miliknya, yang selanjutnya terdakwa memasukkannya ke dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol: -AB-5349-FR.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18. 10 WIB terdakwa di panggil oleh saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya yang berada di gang antara Koat Coffee dan tempat cuci mobil Fast3xpress99, kemudian terdakwa mendatangi saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya, namun di gang tersebut terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang kemudian mengintrograsi terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian serta alat trasportasi yang digunakan oleh terdakwa. berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol: AB-5349-FR, Noka : MH1JM5129NK187542, Nosin: JM51E2186468 yang berada di parkiran depan Koat Coffee, dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip yang berisi 15 (lima belas ) butir pil Trihexyphenidyl berwarna putih berlogo Y (pil sapi) di dalam jok sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas dan kemudian dipertemukan dengan saksi Panji Dwi Firmansyah di tempat cuci mobil fast3xpress99 di lantai 2 yang berada di sebelah Koat Coffee, akhirnya terdakwa mengakui jika beberapa waktu sebelumnya telah menyerahkan 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) kepada saksi Panji Dwi Firmansyah untuk dibagi masing-masing 1 (satu) butir untuk saksi Panji Dwi Firmansyah dan saksi saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya.
- Bahwa kepada petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta, terdakwa menerangkan jika 15 (lima belas ) butir pil Trihexyphenidyl berwarna putih berlogo Y (pil sapi) yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakannya dan 2 dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang diserahkan kepada saksi Panji Dwi Firmansyah itu berasal dari pembelian dari seseorang bernama Rehan (DPO) sebanyak 20 (duapuluh) butir dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di jalan pinggir Kali Code Terban, Gondokusuman Yogyakarta.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah R.I. Daerah Jawa Tengah Nomor : 197/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Budi Santoso, S.Si. M.Si, hasil pengujian barang bukti yang disita dari tersangka Indra Julianta Saputra Bin Supriyono (terdakwa) berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
BB-603/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ dengan jumlah total 15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ , setelah dilakukan pemeriksaan hasil pemeriksaannya Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. Sisa uji 12 (dua belas) butir tablet warna putih berlogo “ Y “tablet warna putih berlogo “ Y “.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah R.I. Daerah Jawa Tengah Nomor : 194/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Budi Santoso, S.Si. M.Si, terhadap barang bukti Nomor BB-595/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ , yang disita dari Panji Dwi Firmansyah (saksi dalam berkas perkara terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono), setelah dilakukan pemeriksaan hasil pemeriksaannya Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. Sisa uji 1/2 (setengah) butir tablet warna putih berlogo “ Y“.
- Bahwa pekerjaan terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono adalah cleaning service di Koat Coffe sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan peredaran Pil Triheyphenidyl (pil sapi) yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.
Perbuatan terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ”.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono, pada pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebelah selatan Tempat Cuci Mobil Fast3xpress99, di Dsn. Sedan RT. 002 RW. 33, Ds. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 13.45 WIB mengobrol dengan saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya di Selatan tempat cuci mobil Fast3xpress99, lalu sekira pukul 13.50 WIB saksi Panji Dwi Firmansyah menghampiri terdakwa dan saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya yang kemudian mereka mengobrol bertiga, dan selanjutnya pada sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menawari saksi Panji Dwi Firmansyah sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dengan perkataan “ Meh mangan ora “ ( yang dimaksud terdakwa adalah mau makan pil sapi tidak) dan saksi Panji Dwi Firmansyah menjawab “ yo kene siji wae “ (ya sini satu saja). Terdakwa kemudian mengambil 1(satu) bungkus rokok dari saku celana sebelah kanan yang dipakainya dan membuka bungkus rokok tersebut yang di dalamnya berisi 20 (duapuluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi), kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) lalu menyerahkannya dengan tangan kiri dan diterima saksi Panji Dwi Firmansyah dengan tangan kanan. Saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Panji Dwi Firmansyah “ iki sing siji nggo Devon ” (ini yang satu untuk Devon), kemudian setelah terdakwa menyerahkan 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) kepada saksi Panji Dwi Firmansyah, lalu terdakwa pergi membeli kopi di Warung Madura dan kemudian kembali ke tempat bekerja terdakwa di Koat Coffee. Sesampainya di tempat bekerjanya, terdakwa pergi ke kamar mandi dan kemudian mengambil 3 (tiga) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang ada di dalam bungkus rokok yang dibawanya, lalu terdakwa meminumnya sehingga tersisa 15 (lima belas) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) di dalam bungkus rokok miliknya, yang selanjutnya terdakwa memasukkannya ke dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol: -AB-5349-FR.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18. 10 WIB terdakwa di panggil oleh saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya yang berada di gang antara Koat Coffee dan tempat cuci mobil Fast3xpress99, kemudian terdakwa mendatangi saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya, namun di gang tersebut terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang kemudian mengintrograsi terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian serta alat trasportasi yang digunakan oleh terdakwa. berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol: AB-5349-FR, Noka : MH1JM5129NK187542, Nosin: JM51E2186468 yang berada di parkiran depan Koat Coffee, dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip yang berisi 15 (lima belas ) butir pil Trihexyphenidyl berwarna putih berlogo Y (pil sapi) di dalam jok sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas dan kemudian dipertemukan dengan saksi Panji Dwi Firmansyah di tempat cuci mobil fast3xpress99 di lantai 2 yang berada di sebelah Koat Coffee, akhirnya terdakwa mengakui jika beberapa waktu sebelumnya telah melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dengan cara terdakwa telah menyerahkan 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) kepada saksi Panji Dwi Firmansyah untuk dibagi masing-masing 1 (satu) butir untuk saksi Panji Dwi Firmansyah dan saksi saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya.
- Bahwa kepada petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta, terdakwa menerangkan jika 15 (lima belas ) butir pil Trihexyphenidyl berwarna putih berlogo Y (pil sapi) yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang digunakannya dan 2 dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang diserahkan kepada saksi Panji Dwi Firmansyah itu berasal dari pembelian dari seseorang bernama Rehan (DPO) sebanyak 20 (duapuluh) butir dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di jalan pinggir Kali Code Terban, Gondokusuman Yogyakarta.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah R.I. Daerah Jawa Tengah Nomor : 197/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Budi Santoso, S.Si. M.Si, hasil pengujian barang bukti yang disita dari tersangka Indra Julianta Saputra Bin Supriyono (terdakwa) berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
BB-603/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo “ Y “ dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ dengan jumlah total 15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ , setelah dilakukan pemeriksaan hasil pemeriksaannya Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. Sisa uji 12 (dua belas) butir tablet warna putih berlogo “ Y “tablet warna putih berlogo “ Y “.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah R.I. Daerah Jawa Tengah Nomor : 194/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Budi Santoso, S.Si. M.Si, terhadap barang bukti Nomor BB-595/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ , yang disita dari Panji Dwi Firmansyah (saksi dalam berkas perkara terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono), setelah dilakukan pemeriksaan hasil pemeriksaannya Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. Sisa uji 1/2 (setengah) butir tablet warna putih berlogo “ Y“.
- Bahwa pekerjaan terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono adalah cleaning service di Koat Coffe, sehingga terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono yang bukan merupakan tenaga kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu memberikan Pil Triheyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.
Perbuatan terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana”.
|
|
SLEMAN, 18 Mei 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
BAMBANG PRASETIYO, S.H.
|
|
Jaksa Madya NIP.198308082007031001
|
|