Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2026/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. INDRA JULIANTA SAPUTRA Bin SUPRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3098/M.4.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA JULIANTA SAPUTRA Bin SUPRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                          P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-108/Slmn/Enz.2/05/2026

 

I.  TERDAKWA

      Nama lengkap                                :  INDRA JULIANTA SAPUTRA Bin SUPRIYONO

       Tempat lahir                                   :  Yogyakarta

 Umur / Tgl. Lahir                             :  20 tahun / 2 Juli 2005

 Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

 Kebangsaan/Kewarganegraan      :   Indonesia

  Alamat                                            :  Terban GK V/555 YK, RT. 019 RW. 004, Kel. Terban,

                                                            Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

 A g a m a                                        :  Islam

 Pekerjaan                                       :  Pelajar / Mahasiswa / Cleaning Service

 

 

II. Status Penangkapan Dan Penahanan :

  1. Penangkapan Terdakwa
  •  Penyidik Polda DIY                : tanggal  22 Januari 2026.

 

2. Penahanan

    Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut :

-   Oleh Penyidik Polda D.I.Yogyakarta sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026.

-  Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta  selaku Penuntut Umum : sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d 23 Maret 2026

-  Perpanjangan Penahanan ke 1 oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal  24 Maret 2026  s/d 22 April 2026

 -  Perpanjangan Penahanan ke 2 oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal  23 April 2026  s/d 22 Mei 2026

-   Oleh Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan tanggal 06 Juni 2026.

 

III.   Dakwaan

Kesatu :

       Bahwa terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono, pada pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2026 bertempat di sebelah selatan Tempat Cuci Mobil Fast3xpress99,  di  Dsn. Sedan RT. 002  RW. 33, Ds. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya  pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan\ dan mutu), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 13.45 WIB terdakwa mengobrol dengan saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya di Selatan tempat cuci mobil Fast3xpress99, lalu sekira pukul 13. 50 WIB saksi Panji Dwi Firmansyah menghampiri  terdakwa dan saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya yang kemudian mereka mengobrol bertiga, dan selanjutnya pada sekira pukul 14.00 WIB terdakwa  menawari saksi Panji Dwi Firmansyah sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dengan perkataan “ Meh mangan ora “ ( yang dimaksud terdakwa adalah mau makan pil sapi tidak) dan saksi Panji Dwi Firmansyah menjawab “ yo kene siji wae “ (ya sini satu saja).  Terdakwa kemudian  mengambil 1(satu) bungkus rokok dari saku celana sebelah kanan yang dipakainya dan membuka  bungkus rokok tersebut yang di dalamnya berisi 20 (duapuluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi), kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) lalu menyerahkannya dengan tangan kiri dan diterima  saksi Panji Dwi Firmansyah dengan tangan kanan. Saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Panji Dwi Firmansyah “ iki sing siji nggo Devon ” (ini yang satu untuk Devon), kemudian setelah terdakwa menyerahkan  2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) kepada  saksi Panji Dwi Firmansyah, lalu terdakwa  pergi membeli kopi di Warung Madura dan kemudian  kembali ke tempat bekerja  terdakwa di Koat Coffee. Sesampainya di tempat bekerjanya, terdakwa pergi ke kamar mandi dan kemudian mengambil 3 (tiga) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang ada di dalam bungkus rokok yang dibawanya, lalu terdakwa meminumnya  sehingga tersisa 15 (lima belas) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) di dalam bungkus rokok miliknya, yang selanjutnya terdakwa memasukkannya ke dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol: -AB-5349-FR.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18. 10 WIB terdakwa di panggil oleh saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya yang berada di gang antara Koat Coffee dan tempat cuci mobil Fast3xpress99,  kemudian terdakwa mendatangi saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya, namun  di gang tersebut terdakwa  dihampiri oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang kemudian mengintrograsi terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan  dan penggeledahan badan, pakaian serta alat trasportasi yang digunakan oleh terdakwa. berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol: AB-5349-FR, Noka : MH1JM5129NK187542, Nosin: JM51E2186468 yang berada di parkiran depan Koat Coffee, dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip yang berisi 15 (lima belas ) butir pil Trihexyphenidyl berwarna putih berlogo Y (pil sapi)  di dalam jok sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas dan kemudian dipertemukan dengan saksi Panji Dwi Firmansyah di tempat cuci mobil fast3xpress99 di lantai 2 yang berada di sebelah Koat Coffee, akhirnya terdakwa mengakui jika beberapa waktu sebelumnya telah menyerahkan 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) kepada saksi Panji Dwi Firmansyah untuk dibagi masing-masing 1 (satu) butir untuk saksi Panji Dwi Firmansyah dan saksi saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya.
  • Bahwa kepada petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta, terdakwa menerangkan jika 15 (lima belas ) butir pil Trihexyphenidyl berwarna putih berlogo Y (pil sapi) yang ditemukan di dalam jok sepeda motor  yang digunakannya dan 2 dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang diserahkan kepada saksi Panji Dwi Firmansyah itu berasal dari pembelian dari seseorang bernama Rehan (DPO) sebanyak 20 (duapuluh) butir dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di jalan pinggir Kali Code Terban, Gondokusuman Yogyakarta.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah R.I. Daerah Jawa Tengah Nomor : 197/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026  yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Budi Santoso, S.Si. M.Si, hasil pengujian barang bukti yang disita dari tersangka Indra Julianta Saputra Bin Supriyono (terdakwa) berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

BB-603/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo  “ Y “ dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ dengan jumlah total 15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ , setelah dilakukan pemeriksaan  hasil pemeriksaannya Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. Sisa uji 12 (dua belas) butir tablet warna putih berlogo “ Y “tablet warna putih berlogo “ Y “.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah R.I. Daerah Jawa Tengah Nomor : 194/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026  yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Budi Santoso, S.Si. M.Si, terhadap barang bukti Nomor BB-595/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ , yang disita dari Panji Dwi Firmansyah (saksi dalam berkas perkara terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono), setelah dilakukan pemeriksaan  hasil pemeriksaannya Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. Sisa uji 1/2 (setengah) butir tablet warna putih berlogo “ Y“.

  • Bahwa  pekerjaan terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono adalah cleaning service di Koat Coffe sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan peredaran Pil Triheyphenidyl (pil sapi) yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.

Perbuatan terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU  Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ”.

 

 

         Atau                                                                                                

         Kedua :

Bahwa terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono, pada pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2026 bertempat di sebelah selatan Tempat Cuci Mobil Fast3xpress99,  di  Dsn. Sedan RT. 002  RW. 33, Ds. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya  pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 13.45 WIB mengobrol dengan saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya di Selatan tempat cuci mobil Fast3xpress99, lalu sekira pukul 13.50 WIB saksi Panji Dwi Firmansyah menghampiri  terdakwa dan saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya yang kemudian mereka mengobrol bertiga, dan selanjutnya pada sekira pukul 14.00 WIB terdakwa  menawari saksi Panji Dwi Firmansyah sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dengan perkataan “ Meh mangan ora “ ( yang dimaksud terdakwa adalah mau makan pil sapi tidak) dan saksi Panji Dwi Firmansyah menjawab “ yo kene siji wae “ (ya sini satu saja).  Terdakwa kemudian  mengambil 1(satu) bungkus rokok dari saku celana sebelah kanan yang dipakainya dan membuka  bungkus rokok tersebut yang di dalamnya berisi 20 (duapuluh) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi), kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) lalu menyerahkannya dengan tangan kiri dan diterima  saksi Panji Dwi Firmansyah dengan tangan kanan. Saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Panji Dwi Firmansyah “ iki sing siji nggo Devon ” (ini yang satu untuk Devon), kemudian setelah terdakwa menyerahkan  2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) kepada  saksi Panji Dwi Firmansyah, lalu terdakwa  pergi membeli kopi di Warung Madura dan kemudian  kembali ke tempat bekerja  terdakwa di Koat Coffee. Sesampainya di tempat bekerjanya, terdakwa pergi ke kamar mandi dan kemudian mengambil 3 (tiga) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang ada di dalam bungkus rokok yang dibawanya, lalu terdakwa meminumnya  sehingga tersisa 15 (lima belas) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) di dalam bungkus rokok miliknya, yang selanjutnya terdakwa memasukkannya ke dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol: -AB-5349-FR.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18. 10 WIB terdakwa di panggil oleh saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya yang berada di gang antara Koat Coffee dan tempat cuci mobil Fast3xpress99,  kemudian terdakwa mendatangi saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya, namun  di gang tersebut terdakwa  dihampiri oleh petugas kepolisian Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang kemudian mengintrograsi terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan  dan penggeledahan badan, pakaian serta alat trasportasi yang digunakan oleh terdakwa. berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol: AB-5349-FR, Noka : MH1JM5129NK187542, Nosin: JM51E2186468 yang berada di parkiran depan Koat Coffee, dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya berisi dua bungkus plastik klip yang berisi 15 (lima belas ) butir pil Trihexyphenidyl berwarna putih berlogo Y (pil sapi)  di dalam jok sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan interogasi oleh petugas dan kemudian dipertemukan dengan saksi Panji Dwi Firmansyah di tempat cuci mobil fast3xpress99 di lantai 2 yang berada di sebelah Koat Coffee, akhirnya terdakwa mengakui jika beberapa waktu sebelumnya telah melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dengan cara terdakwa telah menyerahkan 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) kepada saksi Panji Dwi Firmansyah untuk dibagi masing-masing 1 (satu) butir untuk saksi Panji Dwi Firmansyah dan saksi saksi Fransisco Devon Bagas Sanjaya.
  • Bahwa kepada petugas Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta, terdakwa menerangkan jika 15 (lima belas ) butir pil Trihexyphenidyl berwarna putih berlogo Y (pil sapi) yang ditemukan di dalam jok sepeda motor  yang digunakannya dan 2 dua) butir pil Trihexyphenidyl (pil sapi) yang diserahkan kepada saksi Panji Dwi Firmansyah itu berasal dari pembelian dari seseorang bernama Rehan (DPO) sebanyak 20 (duapuluh) butir dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB di jalan pinggir Kali Code Terban, Gondokusuman Yogyakarta.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah R.I. Daerah Jawa Tengah Nomor : 197/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026  yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Budi Santoso, S.Si. M.Si, hasil pengujian barang bukti yang disita dari tersangka Indra Julianta Saputra Bin Supriyono (terdakwa) berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

BB-603/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo  “ Y “ dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ dengan jumlah total 15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ , setelah dilakukan pemeriksaan  hasil pemeriksaannya Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. Sisa uji 12 (dua belas) butir tablet warna putih berlogo “ Y “tablet warna putih berlogo “ Y “.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah R.I. Daerah Jawa Tengah Nomor : 194/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026  yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik, Budi Santoso, S.Si. M.Si, terhadap barang bukti Nomor BB-595/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “ Y “ , yang disita dari Panji Dwi Firmansyah (saksi dalam berkas perkara terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono), setelah dilakukan pemeriksaan  hasil pemeriksaannya Positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G. Sisa uji 1/2 (setengah) butir tablet warna putih berlogo “ Y“.
  • Bahwa pekerjaan terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono adalah cleaning service di Koat Coffe, sehingga terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono yang bukan merupakan tenaga kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu memberikan  Pil Triheyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.

 

Perbuatan terdakwa Indra Julianta Saputra Bin Supriyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU  Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana”.

 

 

SLEMAN, 18 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

BAMBANG PRASETIYO, S.H.

Jaksa Madya NIP.198308082007031001

Pihak Dipublikasikan Ya