Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2025/PN Smn BASARIA MARPAUNG, S.H. 1.BAGUS DWI PRASETIO Als BAGROK Bin SUKARMAN
2.SEPTIANTO Als KUNTUL Bin NGATIYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2081/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KJSNKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. ParasamyaNomor 6 Beran,Tridadi,Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

website :www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM -  117 /Slmn/Eoh.2/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
        1. Nama Lengkap           :  BAGUS DWI PRASETIO als BAGROK bin  SUKARMAN

Tempat lahir                :  Lamongan

Umur/Tgl lahir             :  29 Tahun / 6 Juni 1995

Jenis Kelamin              :  Laki-laki       

Kebangsaan                :  Indonesia     

Tempat tinggal            :  Karangjati Rt.007 Rw.037 Kel.Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman

Agama                         :  Islam.

Pekerjaan                    :  Wiraswasta .

Pendidikan                  :  SMA.

 

        1. Nama Lengkap            :  SEPTIANTO als KUNTUL bin NGATIYO

Tempat lahir                :  Karanganyar

Umur/Tgl lahir              :  25 Tahun / 21 September 1999

Jenis Kelamin              :  Laki-laki       

Kebangsaan                :  Indonesia     

Tempat tinggal            :  Babadan baru Gg. KenangaKel. Condongcatur, Kec. Depok,

                                       Kab.   Sleman

Agama                         :  Islam

Pekerjaan                    :  Buruh Harian Lepas

Pendidikan                  :  SMP tidak tamat.

 

  1.   PENAHANAN :
  • Para Terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Mlati  sejak tanggal 14 Maret 2025 s/d  tanggal 2 April  2025;
  • Penahanan Para terdakwa diperpanjang oleh JPU di Rutan Polsek Mlati sejak tanggal  3 April 2025 s/d tanggal 12 Mei 2025;
  • Para Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Klas IIb Kab. Sleman sejak tanggal 30 April 2025  s/d tanggal 19  Mei  2025;

 

  1. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa terdakwa 1.  BAGUS DWI PRASETIO als BAGROK bin SUKARMAN dan terdakwa 2. SEPTIANTO als KUNTUL bin NGATIYO pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Agkringan Denok Jeslin Jl Monjali Blunyahgede No. 122 Rt.010 Rw.034, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wib saat saksi korban ZULVINA LUKMAN WIBISANA sedang duduk istirahat dan pada saat itu sedang bermain HP di Angkringan Denok Jeslin Jl Monjali Blunyahgede No. 122 Rt.010 Rw.034, Sinduadi, Mlati, Sleman Yogyakarta, tidak lama kemudian terdakwa 1. BAGUS DWI PRASETIO als BAGROK bin SUKARMAN dan terdakwa 2. SEPTIANTO als KUNTUL bin NGATIYO datang kemudian mengetuk pintu rumah saksi MUHAMMAD NARENHA BEAS ALHAMDI namun tidak keluar dan tidak ada jawaban, selanjutnya terdakwa BAGUS DWI PRASETIO als BAGROK bin SUKARMAN dan SEPTIANTO als KUNTUL bin NGATIYO melihat saksi korban ZULVINA LUKMAN WIBISANA yang sedang duduk dan bermain handphone  diangkringan depan rumah saksi MUHAMMAD NARENHA BEAS ALHAMDI, lalu timbul niat para terdakwa untuk mengambil handphone milik saksi korban tersebut, lalu mendatanginya, lalu terdakwa 2. SEPTIANTO als KUNTUL bin NGATIYO berkata dalam Bahasa Jawa “koe sopo?ngopo nang kene” ( kamu siapa? Ngapain disini ? ) dan korban jawab “aku udu sopo-sopo mung leren nang kene” ( aku bukan siapa siapa, aku Cuma istirahat disini), kemudian terdakwa 2. SEPTIANTO als KUNTUL bin NGATIYO mengeluarkan clurit berbahan besi bekas dibentuk melengkung dan dimodifikasi menjadi clurit tanpa gagang dengan Panjang 25 cm, lebar 5cm yang sebelumnya dibawa  dan langsung membacok saksi korban sebanyak 5 kali mengenai  leher bagian kiri  dan telapak tangan  sebelah kanan dan punggung saksi korban yang mengakibatkan luka gores dan mengeluarkan darah, lalu  terdakwa 1.  BAGUS DWI PRASE TYO als BAGROK bin SUKARMAN sambil menodongkan 1(satu) buah senjata sejenis senjata api mainan menyerupai Revolver dan lansung  mengambil paksa dengan cara merampas 1(satu) buah handphone merk Oppo A54 Warna Biru Beserta Chargernya tanpa seijin saksi korban, kemudian memasukkannya ke kantong celananya dan selanjutnya  terdakwa 1. BAGUS DWI PRASETIO als BAGROK bin SUKARMAN dan terdakwa 2. SEPTIANTO als KUNTUL bin NGATIYO langsung melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor merk honda beat dan meminta temannya untuk segera pergi dari tempat tersebut, sementara saksi korban berteriak meminta tolong dengan berkata “tolong.., tolong… maling..”, dan kebetulan ada patroli polisi yang lewat, sehingga para terdakwa dikejar hingga kemudian tertangkap dan diserahkan ke Polsek Mlati guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa 1. BAGUS DWI PRASETIO als BAGROK bin SUKARMAN dan terdakwa 2. SEPTIANTO als KUNTUL bin NGATIYO mengambil  1(satu) buah handphone merk Oppo A54 Warna Biru beserta Chargernya tersebut dengan maksud untuk  para terdakwa jual dan  hasilnya akan  dibagi bersama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher kiri belakang yaitu luka lecet dengan bentuk garis lurus terbatas tegas ukuran panjang kurang lebih (5)  lima cm serta luka pada telapak tangan kanan luka lecet dengan bentuk garis lurus berbatas tegas berukuran panjang kurang lebih 2 (dua) cm sebagaimana Visum Et Repertum  Nomor: 001/21/III/RSSI_RM/2025 tanggal 14 Maret 2025  dengan Nomor Rekam Medis RG00429218 di RS Sakina Idaman, ditanda tangani oleh Dr Amalia Widya Larasati  yang menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Zulvina Lukman Wibisana  dengan kesimpulan :

Pada pemeriksaan  korban laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ditemukan pada leher kiri belakang terdapat luka lecet dengan bentuk garis lurus berbatas tegas ukran panjang kurang lebih lima centimeter dengan dasar kulit berwarna merah tanpa pendarahan aktif dan pada bagian telapak tangan kanan ditemukan luka lecet dengan garis lurus berbatas  tegas berukuran panjang kurang lebih dua centimeter dengan dasar kulit berwarna merah tanpa pendarahan aktif. Luka-luka tersebut akibat kekerasan tajam  dan korban mengalami kerugian 1(satu) buah Handphone Merk OPPO A 54 Warna Biru yang di taksir seharga  Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                         Sleman,  06  Mei  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

BASARIA MARPAUNG,  SH.

Jaksa Madya 

Pihak Dipublikasikan Ya